Langsung ke konten

LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PERPRES No. 93 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Sumber resmi

Pasal 2

(1) LAN berada di bawah dan bertanggung iawab kepada

Presiden melalui Menteri.

(2) LAN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangall Ka.pasitas
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN.

Pasal 3

LAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan
kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, LAN menyelenggarakan fungsi:

- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
pengembangan kapasitas dan pernbelaj aran ASN ;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang
pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASt{;
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pemberian bimbingan teknis dan su.pervisi di'bidang
pengembangan kapasitas dg.n pembelajaran ASN;
- koordinasi, asesmen, dan F-,enyusunan strategi tata
kelola fasilitas da.n inlr;,r.struktur pembelaj aran ASN ;
i.koordinasi...

SK No 211722A

---

PRESIDEN

- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan LAN;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
- pengelolaan barang milik negaraf kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab LAN; dan
1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

LAN terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan
Administrasi Negara;
- Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil
Negara;
- Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara; dan
- Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
Bagian Kedua
Kepala

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam
melaksanakan tugas dan fungsi LAN.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal8...

SK No 211723 A

---

PRESIDEN

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan LAN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran LAN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
ker-umahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi di lingkungan LAN;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik
negarafkekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksa.naan fungsi lain yang dib ikan oleh Kepala.

Pasal 10

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di lingkungan
Sekretariat Utama dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
Bagian.

(4) Bagian'sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak
2 (dua) Subbagian.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4lr, Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan dibentuk sesuai dengan
kebutuhan.
Bagian . . .

SK No 211724 A

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Deputi Bidang Peningkatan
Kualitas Kebijakan Administrasi Negara

Pasal 1 1

(1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan

Administrasi Negara berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan

Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebij akan Administrasi
Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan
kualitas kebijakan administrasi negara.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan

Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan
kualitas kebijakan administrasi negara;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan
kualitas kebijakan administrasi negara ;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
- pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang
tugas LAN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi
negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebdakan

Administrasi Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam...

SK No 211725 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., di lingkungan
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan
Administrasi Negara dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) Subdirektorat.
(a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran
Aparatur Sipil Negara

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil

Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.

(2) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil

Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi
pembelajaran ASN.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, Deputi Bidang Translbrmasi Pembelajaran

Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi :
- pen)rusunan kebijakan teknis di bidztng transformasi
pembelajaran ASN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi
pembelajaran ASN;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
transformasi pembelajaran ASN;
- pelaksanaan transformasi pembelajaran yang
berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembelajaran
ASN;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang transformasi perrrbelajaran ASN;
- pemberian. . .

SK No 211726 A

---

PRESIDEN

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
transformasi pembelajaran ASN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang transformasi pembelajaran ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil

Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pad4 ayat (2), di lingkungan
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil
Negara dapat dibentuk paling banyak 1 (satu)
Subdirektorat.
(a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Ka s
Aparatur Sipil Negara

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Penyelengga Pengembangan

Kapasitas Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan

Kapasitas Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan

Kapasitas Aparatur Sipil Negara men5'elenggarakan fungsi:
a.penyusunan...

SK No 211727 A

---

PR.ESIDEN

- penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan
pengembangan kapasitas ASN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan
pengembangan kapasitas ASN;
- penyelenggaraan peningkatan kapasitas kepemirnpinan
ASN;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepaia.

Pasal 22

(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan

Kapasitas Aparatur Sipil Negara terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', di lingkungan
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) Subdirektorat.
(a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan
Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Pasal 23

(1) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan

Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi...

SK No 211728 A

---

PRESIDEN

(2) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan

Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
dipimpin oleh Deputi.

Pasal 24

Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas
dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan
kebij akan teknis pengembangan kapasitas dan pembelaj aran
ASN.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24, Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan

Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis di bidang penjaminan
mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan
mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan
pembelajaran ASN;
- pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan
pembelajaran ASN;
- pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan pen5rusunan
strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur
pembelajaran ASN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan
pembelajaran ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 26

(1) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan

Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam

SK No 211739 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2|,, di lingkungan
Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
(a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Unsur Pengawas

Pasal 27

(1) Di lingkungan LAN, dibentuk lnspektorat sebagai unsur

pengawas.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekreta-ris
Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh lnspektur.

Pasal 28

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan LAN.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Cimaksud dalam

### Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan LAN;
- pelaksanaan administrasi lnspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

### Pasal 30. . .

SK No 211730 A

---

PRESIDEN

Pasal 30

Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Kesembilan
Unsur Pendukung

Pasal 31

(1) Di lingkungan LAN, dapat dibentuk paling banyak

5 (lima) Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan
fungsi LAN.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui
Sekretaris Utama.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh

Kepala Pusat.

Pasal 32

(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan

beban kerja.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam
melaksanakan fungsi ketatausahaan dapat dibentuk
1 (satu) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesepuluh
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 33

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau

tugas teknis penunjang, di lingkungan LAN dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit

Pelaksana Teknis.

Pasal 34

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional

Pasal 35

Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan LAN
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 36

Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, LAN dikoordinasikan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 38

(1) LAN dalam men5rusun rencana kerja di bidang

pengembangan kapasitas dan pembelqjaran ASN
dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi rujukan bagi LAN dalam menetapkan rencana
keda.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN, Kepala
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
Pasal40...

SK No 211740 A

---

PRESIDEN

Pasal 40

Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan tugas dan fungsi LAN secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.

Pasal 4 1

(1) LAN harus men5rusun proses bisnis yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antarunit organisasi di lingkungan LAN.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis

di lingkungan LAN diatur dengan Peraturan LAN.

Pasal 42

LAN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan LAN.

Pasal 43

Setiap unsur di lingkungan LAN dalam melaksanakan tugas
dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan LAN maupun
dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain
terkait.
PasaI 44
Semua unsur di lingkungan LAN harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 45

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan, dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.

Pasal 47

(1) Kepala merLlpakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan

Pimpinan Tinggi Madya.

(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur

merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan

Jabatan Administrator.

(5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Penga'aras.

Pasal 48

Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Mdnteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 49

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan

diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perunciang-undangan.

(3) Pejabat Administrator ke bawah diangkat dan

diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(a) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENDANAAN

Pasal 50

Pendanaan yang diper'lukan untuk pela tugas dan
fungsi LAN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

SK No 211734 A

---

PRESIDEN

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja LAN diatur dengan Peraturan LAN
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pasal 52

Seluruh jabatan dan pejabat ya emangku jabatari di
lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 20l8 tentang Lembaga
Administrasi Negara (Lembaran }legara Republik Indonesia
Tahun 20l8 Nomor 162l tetap melaksanakan fugas dan
fungsinya sampai. dengan diangkatnyb. pejSbat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Presicien ini rnulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan y'ang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018
tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 162) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 54

Pada saat Peraturan Presiclen ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 20l8 tentang Lembaga
Aclministrasi Negara (Lembaran Nega..ra Republik Indonesia
Tahun 20l8 Nomor 1621, dicabut,dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 55

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada canggal
diundangkan.

Agar

SK No 211735 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2024

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 211942 A