Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
1. Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negeri
dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.213
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
