Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 94 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-04-14

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Meksiko Serikat mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the United Mexican
States on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or OfficialService
Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 14 April 2014 di
Meksiko City, Meksiko, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia,
Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.210 3

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2014

,

www.peraturan.go.id

---

2014, No.210 4

www.peraturan.go.id

---

2014, No.2105

www.peraturan.go.id

---

2014, No.210 6

www.peraturan.go.id

---

2014, No.2107

www.peraturan.go.id

---

2014, No.210 8

www.peraturan.go.id

---

2014, No.2109

www.peraturan.go.id

---

2014, No.210 10

www.peraturan.go.id

---

2014, No.21011

www.peraturan.go.id

---

2014, No.210 12

www.peraturan.go.id

---

2014, No.21013

www.peraturan.go.id

---

2014, No.210 14

www.peraturan.go.id

---

2014, No.21015

www.peraturan.go.id

---

2014, No.210 16

www.peraturan.go.id