Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Meksiko Serikat mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the United Mexican
States on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or OfficialService
Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 14 April 2014 di
Meksiko City, Meksiko, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia,
Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Ditetapkan: 2014-04-14
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.
www.peraturan.go.id
---
2014, No.210 3
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2014
,
www.peraturan.go.id
---
2014, No.210 4
www.peraturan.go.id
---
2014, No.2105
www.peraturan.go.id
---
2014, No.210 6
www.peraturan.go.id
---
2014, No.2107
www.peraturan.go.id
---
2014, No.210 8
www.peraturan.go.id
---
2014, No.2109
www.peraturan.go.id
---
2014, No.210 10
www.peraturan.go.id
---
2014, No.21011
www.peraturan.go.id
---
2014, No.210 12
www.peraturan.go.id
---
2014, No.21013
www.peraturan.go.id
---
2014, No.210 14
www.peraturan.go.id
---
2014, No.21015
www.peraturan.go.id
---
2014, No.210 16
www.peraturan.go.id
