Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyelidik Bumi, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Penyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.203 3
