Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI

PERPRES No. 94 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral adalah PNS dan Pegawai

Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan

Sumber Daya Mineral, selain diberikan penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.181 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan

Sumber Daya Mineral yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan

Sumber Daya Mineral yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan

Sumber Daya Mineral yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang

tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya

Mineral yang tidak diberikan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.181 -5-

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan

terhitung mulai bulan April 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang

mengepalai dan memimpin Kementerian Energi dan

Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja

sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian

Energi dan Sumber Daya Mineral.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Energi dan Sumber

Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan

kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai

dengan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.181 -6-

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan

pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi

dan Sumber Daya Mineral wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Menteri Energi dan Sumber Daya

Mineral dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya

Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai

dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Energi

dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 113

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

www.peraturan.go.id

---

2018, No.181 -7-

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

233), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan

Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 233) dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.181 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id