Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 94 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Pcraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2 Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak,
yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penilai
Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten
Penilai Pajak, diberikan Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten
Penilai Pajak setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besaran Tunjangan Penilai Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

(2) Besaran Tunjangan Asisten Penilai Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II
yang mcrupakan bagian ticiak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai
Pajak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

Pasal 5

(1) Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberian Tunjangan Asisten Penilai Pajak dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pa;ak
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Penilai Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang T\rnjangan Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presidcn ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 037504 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
g-undangan,

anna Djaman

SK No 03'1824 A

---

PRESIDEN