Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

PERPRES No. 95 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

Pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan di wilayah dilaksanakan oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal.

Pasal 2

Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari: a. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; b. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 3

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari : a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; b. Kantor Pelayanan Pajak; c. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Pasal 4

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak; b. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan; c. bimbingan konsultasi dan pembinaan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer; d. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan; e. penyiapan dan pelaksanaan kerja sama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan pendataan dan penilaian; f. bimbingan pemeriksaan dan penagihan serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan; g. bimbingan pelayanan dan penyuluhan serta pelaksanaan hubungan masyarakat; h. bimbingan dan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan; i. bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; j. bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan; k. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 7

Di satu atau beberapa Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 8

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 5 (lima) Bidang. (2) Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian,dan setiap Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.

Pasal 9

Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 10

Kantor Pelayanan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kantor Pelayanan Pajak menyelenggarakan fungsi : a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan; b. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan; c. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan serta penerimaan surat lainnya; d. penyuluhan perpajakan; e. pelaksanaan registrasi Wajib Pajak; f. pelaksanaan ekstensifikasi; g. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak; h. pelaksanaan pemeriksaan pajak; i. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; j. pelaksanaan konsultasi perpajakan; k. pelaksanaan intensifikasi; l. pembetulan ketetapan pajak; m. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan; n. pelaksanaan Administrasi Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 12

Di satu atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 13

(1) Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 9 (sembilan) Seksi. (2) Kantor Pelayanan Pajak dapat membawahkan paling banyak 5 (lima) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.

Pasal 14

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 15

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan, penyuluhan, sosialisasi, dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat; b. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; c. bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; d. pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak; e. pelaksanaan admirristrasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan,dan Konsultasi Perpajakan.

Pasal 17

Di satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dan 1 (satu) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 18

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 19

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 20

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit operasional di daerah wewenangnya; c. pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai; d. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai; e. pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai; f. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai; g. pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai; h. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai; i. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai; j. pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api kantor wilayah; k. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 22

Di satu atau beberapa Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 23

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 4 (empat) Bidang. (2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari paling banyak 9 (sembilan) Seksi.

Pasal 24

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 25

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan peundang-undangan.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi : a. pelayanan kepabeanan atas dokumen sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang; b. pelaksanaan pemungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal serta pelaksanaan perbendaharaan penerimaan, penangguhan, penagihan, dan pengembalian bea masuk dan cukai; c. pelaksanaan urusan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengembalian pita cukai; d. pemberian pelayanan teknis, fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai; e. pelayanan dan pengawasan atas pembongkaran, penimbunan dan pemuatan barang serta pengawasan pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan pabean; f. pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang kena cukai; g. pembukuan dokumen kepabeanan dan cukai serta dokumen lainnya; h. penelitian dokumen pemberitahuan impor dan ekspor, pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan; i. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean, dan sanksi administrasi berupa denda; j. pelayanan dan penelitian dokumen cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, pelaksanaan pemusnahan pita cukai serta pengajuan penukaran pita cukai; k. pelaksanaan pelayanan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat, pengelolaan tempat penimbunan pabean dan pelaksanaan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai; l. pelaksanaan pelayanan dan pengawasan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan barang kena cukai; m. pelaksanaan intelijen, patroli, dan operasi penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; n. penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; o. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api; p. pelaksanaan pengolahan data dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; q. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Pasal 27

Di satu Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 28

(1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdiri dan 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 15 (lima belas) Seksi. (2) Dalam hal diperlukan, pada Subbagian dapat dibentuk Urusan, dan pada Seksi dapat dibentuk, Subseksi.

Pasal 29

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal 30

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 31

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan; b. penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah; c. pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran; d. pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran; e. pembinaan teknis sistem akuntansi; f. pelaksanaan akuntansi dan Penyusunan laporan keuangan pemerintah; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan; h. pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU); i. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; j. pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pinjaman kepada daerah; k. pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara; l. pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun; m. verifikasi dan penatausahaan atas pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK); n. pelaksanaan kehumasan; o. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 33

Di satu Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 34

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 4 (empat) Bidang. (2) Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian dan setiap Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.

Pasal 35

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 36

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran biaya atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyelenggarakan fungsi : a. pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara); c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN; d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara; f. pengiriman dan penerimaan kiriman uang; g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; h. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri; i. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak; j. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi; k. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan; l. pelaksanaan kehumasan; m. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 38

Di satu atau di beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 39

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 5 (lima) Seksi.

Pasal 40

Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri dari : a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Pasal 41

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 42

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara; b. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian; c. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara; d. pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan, keringanan hutang, pencegahan, paksa badan atau penyelesaian piutang negara; e. pemberian bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang; f. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang; g. pemberian pelayanan bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; h. pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang; i. pembinaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Lelang dan Profesi Pejabat Lelang; j. pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang; k. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; l. pelaksanaar administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 44

Di satu Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih 1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan analisis organisasi danbeban kerja.

Pasal 45

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 5 (lima) Bidang. (2) Bagian terdiri dan paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan setiap Bidang terdiri dan paling banyak 3 (tiga) Seksi.

Pasal 46

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 47

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang menyelenggarakan fungsi: a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara; b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara; c. registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang; d. penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara; e. pelaksanaan pelayanan penilaian; f. pelaksanaan pelayanan lelang; g. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; h. pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan; i. pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain; j. pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang; k. inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan; l. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang; m. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; n. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Pasal 49

Di satu Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dsn Lelang berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 50

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 6 (enam) Seksi.

Pasal 51

(1) Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon II a. (2) Kepala Kantor Pelayanan adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III a. (3) Kepala Bagian pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III a. (4) Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IV a. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah Jabatan Struktural setinggi-tingginya eselon IV a. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan adalah Jabatan Struktural setinggi-tingginya eselon IV a. (7) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai adalah jabatan struktural eselon V a.

Pasal 52

Setiap pimpinan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan internal maupun eksternal.

Pasal 53

Setiap pimpinan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan wajib melaksanakan pengawasan melekat.

Pasal 54

Pada instansi vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan dapat ditetapkan Jabatan Fungsional tertentu.

Pasal 55

Organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini akan diterapkan secara bertahap, paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 56

Dengan berlakunya Peraturan ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2004, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 57

Pengaturan lebih lanjut tentang susunan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja serta jumlah instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 58

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Orgaisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 59

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO