Pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Badan Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dialihkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi,
sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru.
PENGALIHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEGIATAN
Ditetapkan: 2012-11-13
Pasal 1
Pasal 2
Segala Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani antara Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Pasal 3
Seluruh proses pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
yang sedang ditangani oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi, dilanjutkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.226
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2012
INDONESIA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
