Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.214
1. Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut adalah
Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan
Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Pelaksana Harian
Badan Koordinasi Keamanan Laut.
