Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana telah diizinkan oleh
Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) untuk
Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of Bermuda (as authorized by the Government
of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) for the
Exchange of Information relating to Tax Matters), yang telah
ditandatangani di London, Inggris pada tanggal 22 Juni 2011,
yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan
Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
