Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

PERPRES No. 95 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata
Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.204 3

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir diberikan Tunjangan Pranata Nuklir
setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pranata Nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pranata Nuklir dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata
Nuklir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
55 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.204 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2015

,

www.peraturan.go.id

---

2015, No.204 5