Langsung ke konten

PENGESAHAN CONVENTION FOR THE UNIFICATION OF CERTAIN RULES FOR

PERPRES No. 95 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 1999-05-28

Pasal 1

(1) Mengesahkan Convention for the Unification of Certain

Rules for International Carriage by Air (Konvensi Unifikasi

Aturan-Aturan Tertentu tentang Angkutan Udara

Internasional) yang telah ditetapkan pada tanggal 28 Mei

1999 di Montreal, Kanada.

(2) Salinan naskah asli Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan

Tertentu tentang Angkutan Udara Internasional

(Convention for the Unification of Certain Rules for

International Carriage by Air) dalam Bahasa Inggris,

Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Perancis, Bahasa

Rusia, Bahasa Spanyol dan terjemahannya dalam Bahasa

Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

terjemahan Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan

naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Arab,

Bahasa China, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan

Bahasa Spanyol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa

Inggris.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.249

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 November 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 November 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id