(1) Mengesahkan Convention for the Unification of Certain
Rules for International Carriage by Air (Konvensi Unifikasi
Aturan-Aturan Tertentu tentang Angkutan Udara
Internasional) yang telah ditetapkan pada tanggal 28 Mei
1999 di Montreal, Kanada.
(2) Salinan naskah asli Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan
Tertentu tentang Angkutan Udara Internasional
(Convention for the Unification of Certain Rules for
International Carriage by Air) dalam Bahasa Inggris,
Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Perancis, Bahasa
Rusia, Bahasa Spanyol dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Arab,
Bahasa China, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan
Bahasa Spanyol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa
Inggris.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.249
