Langsung ke konten

PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA NASIONAL

PERPRES No. 95 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional adalah kegiatan

untuk menciptakan atlet berprestasi dalam rangka
mencapai target medali di kejuaraan maupun pekan

olahraga tingkat internasional.

1. Atlet Berprestasi adalah olahragawan yang dipilih induk
organisasi cabang olahraga untuk mengikuti pelatihan

nasional.

1. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti
pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh

dedikasi untuk mencapai prestasi.

1. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan adalah
rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan

dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan

dan dilandasi metode ilmiah yang rasional dan sistemik
yang bersifat kualitatif, kuantitatif, dan eksploratif untuk

menjelaskan pembuktian gejala dan/atau gejala

kemasyarakatan di bidang keolahragaan dan cara atau

metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari

penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu
pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan

kebutuhan, kelangsungan, peningkatan mutu dan

prestasi olahraga.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.221 -3-

1. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk

lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga
dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.

1. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan

yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
1. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi

olahraga yang membina, mengembangkan, dan

mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau
gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis

olahraga yang merupakan anggota federasi cabang

olahraga internasional yang bersangkutan.
1. Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya

disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk

berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang
Olahraga.

1. Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National

Paralympic Committee of Indonesia) yang selanjutnya
disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi

penyandang disabilitas di Indonesia.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keolahragaan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

meliputi:
- pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi;

  • seleksi calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet

Berprestasi;
- pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi;

  • pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi;
  • pembiayaan; dan
  • pengawasan dan pelaporan.

Pasal 3

Perumusan dan penetapan kebijakan dalam Peningkatan

Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Menteri setelah

www.peraturan.go.id

---

2017, No.221 -4-

berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 4

(1) Untuk memenuhi kebutuhan calon Atlet Berprestasi

dilakukan pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi.

(2) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada
Olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai

prestasi puncak melalui pembinaan berjenjang, yang

didasarkan pada prinsip pembinaan Olahragawan jangka
panjang.

Pasal 5

(1) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi dilakukan

oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.

(2) KONI membantu Menteri dalam melakukan pengawasan

dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan

bakat calon Atlet Berprestasi yang dilakukan oleh Induk
Organisasi Cabang Olahraga.

(3) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- satuan pendidikan jalur formal;

  • sekolah khusus olahragawan;
  • klub olahraga; dan
  • kompetisi olahraga.

Pasal 6

Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi dilakukan

dengan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Keolahragaan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.221 -5-

Pasal 7

(1) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal

6 harus memenuhi kriteria dan standar.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Seleksi calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet

Berprestasi dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang

Olahraga dan NPC.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

secara terbuka, objektif, jujur, adil, dan tidak

diskriminatif.

(3) Dalam pelaksanaan seleksi oleh Induk Organisasi

Cabang Olahraga dan NPC sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri melakukan pengawasan.

(4) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan seleksi oleh

Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Menteri dibantu oleh KONI.

(5) Calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet

Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

telah lulus seleksi, ditetapkan sebagai Atlet Berprestasi
dan pelatih Atlet Berprestasi oleh Induk Organisasi

Cabang Olahraga dan NPC.

Pasal 9

(1) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Atlet Berprestasi

paling sedikit memenuhi kriteria:

  • sehat secara jasmani maupun rohani;

- memiliki prestasi pada pertandingan olahraga
tingkat nasional dan/atau internasional;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.221 -6-

  • memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi; dan
  • memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme.

(2) Untuk dapat mengikuti seleksi calon pelatih Atlet

Berprestasi paling sedikit memenuhi kriteria:

  • sehat secara jasmani maupun rohani;
  • memiliki kompetensi, sertifikat, dan pengalaman

sebagai pelatih pada tingkat nasional dan/atau

internasional; dan
- memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk

melatih Atlet Berprestasi.

Pasal 10

Ketentuan mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon

Atlet Berprestasi serta calon pelatih Atlet Berprestasi diatur
dengan Peraturan Induk Organisasi Cabang Olahraga atau

Peraturan NPC.

Pasal 11

(1) Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi dapat

diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi

memenuhi persyaratan sebagai Atlet Berprestasi dan

pelatih Atlet Berprestasi.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diusulkan dan ditetapkan oleh Induk Organisasi Cabang

Olahraga dan NPC.

Pasal 12

(1) Pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi dilakukan

Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC dengan

menerapkan metodologi dan sistem pelatihan performa
tinggi dengan prinsip paling sedikit adaptasi dan

individualisasi, peningkatan beban latihan, dan

spesifikasi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.221 -7-

(2) Pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk menghasilkan Atlet
Berprestasi sesuai target prestasi.

Pasal 13

(1) Penerapan pelatihan performa tinggi oleh Induk

Organisasi Cabang Olahraga dan NPC dilakukan dengan

memperhatikan:
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan;

  • penyiapan fisik Atlet Berprestasi yang dilakukan

melalui program kekuatan dan pengkondisian
(conditioning); dan

  • perencanaan pencapaian prestasi, periodisasi, dan

latihan tahunan yang memadukan elemen
kepelatihan, berdasarkan kondisi objektif, proses,

dan fase latihan dari setiap Atlet Berprestasi.

(2) Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a diberikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan
NPC melalui pendidikan dan pelatihan kepada Atlet

Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi.

(3) Pelaksanaan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan

lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan
baik di dalam maupun di luar negeri.

Pasal 14

Dalam melaksanakan pelatihan performa tinggi, Induk

Organisasi Cabang Olahraga dan NPC:

  • menyusun rencana pelatihan performa tinggi;
  • menyusun rencana anggaran pelatihan performa tinggi;
  • menetapkan tim pendukung;
  • melaksanakan latih tanding Atlet Berprestasi; dan
  • menetapkan penggunaan Prasarana dan Sarana

Olahraga sesuai target capaian prestasi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.221 -8-

Pasal 15

(1) Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh Induk

Organisasi Cabang Olahraga dan NPC, Menteri

melakukan pengawasan.

(2) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pelatihan

performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu

oleh KONI.

Pasal 16

(1) Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi, Menteri:

  • memberikan penghasilan dan fasilitas bagi para Atlet

Berprestasi selama mengikuti pelatihan performa

tinggi;
- menyediakan anggaran;

- menyalurkan anggaran kepada Atlet Berprestasi,
pelatih Atlet Berprestasi, tim pendukung, dan sistem

administrasi dan manajemen organisasi olahraga;

dan
- melakukan bimbingan teknis administrasi keuangan

kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.

(2) Penyaluran anggaran sebagaiamana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, dilakukan dengan memperhatikan:

  • cabang olahraga unggulan yang digemari

masyarakat; dan
- cabang olahraga unggulan sesuai target capaian

prestasi.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan performa tinggi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diatur

dengan Peraturan Induk Organisasi Cabang Olahraga atau

Peraturan NPC setelah mendapat persetujuan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.221 -9-

Pasal 18

Pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi dan pelatih
Atlet Berprestasi meliputi:

  • pemberian penghasilan dan fasilitas; dan/atau
  • pemberian penghargaan olahraga.

Pasal 19

(1) Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan kepada Atlet

Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi selama

mengikuti kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga
Nasional.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan

dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1) Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 huruf b diberikan kepada Atlet
Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi.

(2) Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PEMBIAYAAN

Pasal 21

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan

kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
dibebankan pada:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q.

bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga
dan kementerian/lembaga terkait;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.221 -10-

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC mengajukan

kebutuhan pembiayaan dalam rangka kegiatan
Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional ditujukan

kepada Menteri.

(3) Menteri menyalurkan pembiayaan Peningkatan Prestasi

Olahraga Nasional kepada Induk Organisasi Cabang

Olahraga dan NPC.

Pasal 22

(1) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21, Induk Organisasi Cabang Olahraga dapat menerima
dana sponsor atau dana dari pihak lain.

(2) Penggunaan dana sponsor atau dana dari pihak lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan

untuk meningkatkan pembinaan Induk Organisasi

Cabang Olahraga, Atlet Berprestasi dan/atau pelatih
Atlet Berprestasi.

Pasal 23

(1) Pengawasan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

dilakukan oleh Menteri.

(2) Pengawasan terhadap penggunaan dana Peningkatan

Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Aparat

Pengawas Intern Pemerintah, Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa

Keuangan.

Pasal 24

(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC melaporkan

pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi
Olahraga Nasional kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.221 -11-

(2) Menteri melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana

Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Presiden.

Pasal 25

(1) Pelaporan pelaksanaan Peningkatan Prestasi Olahraga

Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

dilakukan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu

apabila diperlukan.

(2) Pelaporan penggunaan dana Peningkatan Prestasi

Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal

24 dilakukan setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 26

(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini Program

Indonesia Emas dilikuidasi dan Dewan Nasional Program

Indonesia Emas dan Satuan Pelaksanaan Program
Indonesia Emas wajib menyelesaikan

pertanggungjawaban kepada Menteri.

(2) Seluruh hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Program

Indonesia Emas beralih menjadi hak dan kewajiban

Menteri.

(3) Kegiatan pengembangan bakat calon atlet andalan

nasional, seleksi calon dan penetapan atlet andalan

nasional, seleksi calon dan penetapan pelatih atlet

andalan nasional, penerapan pelatihan performa tinggi,
pembinaan pola hidup atlet andalan nasional dalam

Program Indonesia Emas dialihkan kepada Induk

Organisasi Cabang Olahraga.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.221 -12-

Pasal 27

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor

22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan

Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program
Indonesia Emas tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan

Presiden ini; dan
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang

Program Indonesia Emas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016

tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 22

Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.221 -13-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Oktober 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Oktober 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id