Langsung ke konten

SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PERPRES No. 95 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk memberikan
layanan kepada Pengguna SPBE.
1. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang
memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan,
dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara
terpadu.
1. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk
mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan
berkesinambungan, serta layanan SPBE yang
berkualitas.
1. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh
1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang
memiliki nilai manfaat.
1. Rencana Induk SPBE Nasional adalah dokumen
perencanaan pembangunan SPBE secara nasional
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
1. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang
mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan
informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan
keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE
yang terintegrasi.
1. Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE
yang diterapkan secara nasional.

1. Arsitektur .

---

1. Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah Arsitektur
SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
1. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur
SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
1. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang
mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan
pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
1 1. Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana
SPBE yang diterapkan secara nasional.
l2.Peta Rencana SPBE Instansi Fusat adalah Peta
Rencana SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
1. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah Peta
Rencana SPBE yang diterapkan di pemerintah
daerah.
1. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang
terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah
daerah masing-masing.
1. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras,
perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi
penunjang utama untuk menjalankan sistem,
aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan
penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung,
dan perangkat elektronik lainnya.
1. Infrastruktur SPBE Nasional adalah Infrastruktur
SPBE yang terhubung dengan Infrastruktur SPBE
instansi pusat dan pemerintah daerah dan digunakan
secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah
daerah.
1. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah adalah Infrastruktur SPBE yang
diselenggarakan oleh instansi pusat dan pemerintah
daerah masing-masing.

1. Pusat .

---

1. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk
penempatan sistem elektronik dan komponen terkait
lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan
dan pengolahan data, dan pemulihan data.
1. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang
menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu
organisasi.
1. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat
integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran
Layanan SPBE.
1. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program
komputer dan prosedur yang dirancang untuk
melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
1. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama,
standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh
instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
1. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang
dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola
oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu
untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan
kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah
lain.
1. Kearnanan SPBE adalah pengendalian keamanan
yang terpadu dalam SPBE.
1. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah
proses yang sistematis untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset
teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria
dan/atau standar yang telah ditetapkan.
1. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah
daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan,
masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang
memanfaatkan Layanan SPBE.

1. Instansi

---

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan
lembaga pemerintah lainnya.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1) SPBE dilaksanakan dengan prinsip:

  • efektivitas;
  • keterpaduan;
  • kesinambungan;
  • efisiensi;
  • akuntabilitas;
  • interoperabilitas;dan
  • keamanan.

(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna
sesuai dengan kebutuhan.

(3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan pengintegrasian sumber daya
yang mendukung SPBE.

(4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c merupakan keberlanjutan SPBE secara
terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai
dengan perkembangannya.

(5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang mendukung SPBE yang tepat guna.

(6) Akuntabilitas

---

(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e merupakan kejelasan fungsi dan
pertanggungjawaban dari SPBE.

(7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar
Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam
rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan
SPBE.

( 1) (8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan,
ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan
(nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini
meliputi:
- Tata Kelola SPBE;
- Manajemen SPBE;
- Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- penyelenggara SPBE;
- percepatan SPBE; dan
- pemantauan dan evaluasi SPBE.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan

penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.

(2) Unsur-unsur .

---

(2) Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) meliputi:
- Rencana Induk SPBE Nasional;
- Arsitektur SPBE;
- Peta Rencana SPBE;
- rencana dan anggaran SPBE;
- Proses Bisnis;
- data dan informasi;
- Infrastruktur SPBE;
- Aplikasi SPBE;
- Keamanan SPBE; dan
- Layanan SPBE.

Bagian Kedua
Rencana Induk Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Nasional

Pasal 4

(1) Keamanan SPBE mencakup penjaminan

kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan
kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait
data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi
SPBE.
(21 Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan klasifikasi
keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian
keamanan lainnya.

(3) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.

(4) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan
cadangan dan pemulihan.

(5) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui penyediaan mekanisme
verifikasi dan validasi.

(6) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan
pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan
sertifikat digital.

Pasal 5

(1) Rencana Induk SPBE Nasional bertujuan untuk

memberikan arah SPBE yang terpadu dan
berkesinambungan secara nasional.

(2) Rencana Induk SPBE Nasional paling sedikit memuat:

  • visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;
  • arah kebijakan SPBE;
  • strategi SPBE; dan
  • peta rencana strategis SPBE.

(3) Rencana Induk SPBE Nasional disusun berdasarkan

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan
Grand Design Reformasi Birokrasi.

(4) Penyusunan

---

(4) Penyusunan Rencana Induk SPBE Nasional

dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.

(5) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(6) Rencana Induk SPBE Nasional dilakukan reviu setiap

5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan:
- hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Rencana Induk SPBE Nasional; dan/atau
- perubahan kebijakan strategis nasional.

(7) Pemantauan dan evaluasi Rencana Induk SPBE

Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

Bagian Ketiga
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Paragraf 1
Umum

Pasal 6

Arsitektur SPBE terdiri atas:
- Arsitektur SPBE Nasional;
- Arsitektur SPBE Instansi Pusat; dan
- Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.

Paragraf2.

---

Paragraf 2
Arsitektur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Nasional

Pasal 7

(1) Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk

memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi
Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur
SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk
menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu secara
nasional.

(2) Arsitektur SPBE Nasional memuat:

  • referensi arsitektur; dan
  • domain arsitektur.

(3) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar

arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk
penyusunan setiap domain arsitektur.

(4) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur

yang memuat:
- domain arsitektur Proses Bisnis;
- domain arsitektur data dan informasi;
- domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
- domain arsitektur Aplikasi SPBE;
- domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
- domain arsitektur Layanan SPBE.

Pasal 8

(1) Arsitektur SPBE Nasional disusun untuk jangka

waktu 5 (lima) tahun.

(2) Arsitektur SPBE Nasional dilakukan reviu pada paruh

waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-
waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 9

(1) Arsitektur SPBE Nasional disusun berdasarkan

Rencana Induk SPBE Nasional dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

(2) Penyusunan Arsitektur SPBE Nasional

dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(3) Penyusunan masing-masing domain Arsitektur SPBE

Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(4) dikoordinasikan oleh:

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
domain arsitektur Proses Bisnis dan arsitektur
Layanan SPBE;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional untuk domain arsitektur
data dan informasi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika untuk domain arsitektur Aplikasi
SPBE dan arsitektur Infrastruktur SPBE;
- kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang keamanan siber untuk
domain arsitektur Keamanan SPBE.

(4) Arsitektur

---

(4) Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman

pen5rusunan Arsitektur SPBE Nasional diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 10

(1) Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 dilakukan
berdasarkan:
- hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional;
- perubahan pada unsur SPBE sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai
dengan hurufj;
- perubahan domain arsitektur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41;
- perubahan Rencana Induk SPBE Nasional; atau
- perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional.

(2) Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

Paragraf 3
Arsitektur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Instansi Pusat

### Pasal 1 1

(1) Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun dengan

berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan
rencana strategis Instansi Pusat.

(2) Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka

waktu 5 (lima) tahun.

(3) Arsitektur

---

(3) Arsitektur SPBE Instansi Pusat ditetapkan oleh

pimpinan Instansi Pusat masing-masing.

(4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Instansi Pusat

dengan Arsitektur SPBE Nasional, pimpinan Instansi
Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

(5) Arsitektur SPBE Instansi Fusat dilakukan reviu pada

paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

(6) Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
- perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
- hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Instansi
Pusat;
- perubahan pada unsur SPBE Instansi Pusat
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
huruf d sampai dengan huruf j; atau
- perubahan rencana strategis Instansi Pusat.

(7) Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pimpinan
Instansi Pusat masing-masing.

Paragraf 4
Arsitektur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah

Pasal 12

(1) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan

berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

(2) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk

jangka waktu 5 (lima) tahun.

(3) Arsitektur

---

(3) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan oleh

kepala daerah masing-masing.

(4) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Pemerintah

Daerah dengan Arsitektur SPBE Nasional, kepala
daerah berkoordinasi dan dapat melakukan
konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(5) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu

pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan
atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

(6) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
berdasarkan:
- perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
- hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di
Pemerintah Daerah;
- perubahan pada unsur SPBE Pemerintah Daerah
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
huruf d sampai dengan huruf j; atau
- perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah.

(7) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh
kepala daerah masing-masing.

Bagian Keempat
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Paragraf 1
Umum

Pasal 13

Peta Rencana SPBE terdiri atas:
- Peta Rencana SPBE Nasional'

  • Peta...

---

PRES IDEN

  • Peta Rencana SPBE Instansi Pusat; dan
  • Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah

Paragraf 2
Peta Rencana Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Nasional

Pasal 14

(1) Peta Rencana SPBE Nasional memuat:

  • Tata Kelola SPBE;
  • Manajemen SPBE;
  • Layanan SPBE;
  • Infrastruktur SPBE;
  • Aplikasi SPBE;
  • Keamanan SPBE; dan
  • Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.

(2) Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun dalam bentuk program
dan/atau kegiatan SPBE Nasional.

Pasal 15

(1) Peta Rencana SPBE Nasional disusun untuk jangka

waktu 5 (lima) tahun.

(2) Peta Rencana SPBE Nasional dilakukan reviu pada

paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 16

(1) Peta Rencana SPBE Nasional disusun berdasarkan

Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional.

(21 Pen5rusunan...

---

(21 Penyusunan Peta Rencana SPBE Nasional
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(3) Peta Rencana SPBE Nasional ditetapkan dengan

Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

### Pasal 17 :

(1) Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukan
berdasarkan:
- perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
- perubahan Rencana Kerja Pemerintah; atau
- hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional.

(2) Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

Paragraf 3
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Instansi Pusat

Pasal 18

(1) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun dengan

berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional,
Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan rencana strategis
Instansi Pusat.

(2) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun untuk

jangka waktu 5 (lima) tahun.

(3) Peta

---

(3) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat ditetapkan oleh

pimpinan Instansi Pusat masing-masing.

(4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Instansi

Pusat dengan Peta Rencana SPBE Nasional, pimpinan
Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan
konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(5) Peta Rencana SPBE Instansi Pusat dilakukan reviu

pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan
atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

(6) Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
berdasarkan:
- perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
- perubahan rencana strategis Instansi Pusat;
- perubahan Arsitektur SPBE Instansi Pusat; atau
- hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Instansi
Pusat.

(7) Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh
pimpinan Instansi Pusat masing-masing.

Paragraf.4
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pemerintah Daerah

Pasal 19

(1) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun

dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE
Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan rencana strategis Pemerintah Daerah.

(2lPeta...

---

(21 Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(3) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan

oleh kepala daerah masing-masing.

(4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE

Pemerintah Daerah dengan Peta Rencana SPBE
Nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat
melakukan konsultasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

(5) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dilakukan

reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir
pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.

(6) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
berdasarkan:
- perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
- perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah;
- perubahan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah;
atau
- hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Pemerintah
Daerah.

(7) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh
kepala daerah masing-masing.

Bagian Kelima
Rencana dan Anggaran Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik

Pasal 20

Rencana dan anggaran SPBE disusun sesuai dengan
proses perencanaan dan penganggaran tahunan
pemerintah.

Pasal 21

(1) Setiap Instansi Pusat men)rusun rencana dan

anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE
Instansi Pusat dan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat
masing-masing.

(2) Untuk keterpaduan rencana SPBE, penyusunan

rencana SPBE Instansi Pusat dikoordinasikan dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.

(3) Untuk keterpaduan anggaran SPBE, penyusunan

anggaran SPBE Instansi Fusat dikoordinasikan
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 22

(1) Setiap Pemerintah Daerah men5rusun rencana dan

anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE
Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE
Pemerintah Daerah masing-masing.

(2) Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE,

penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah
Daerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang
bertanggung jawab di bidang perencanaan
pembangunan daerah.

Bagian Keenam
Proses Bisnis

Pasal 23

(1) Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk

memberikan pedoman dalam penggunaan data dan
informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan
SPBE, dan Layanan SPBE.

(2) Setiap . .

---

(2) Setiap Instansi Pusat men5rusun Proses Bisnis

berdasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat.

(3) Setiap Pemerintah Daerah men5rusun Proses Bisnis

berdasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah
Daerah.
Pasal24
Proses Bisnis yang saling terkait disusun secara
terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau
pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang
terintegrasi.

Pasal 25

(1) Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, pimpinan
Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan
konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(21 Dalam pen5rusunan Proses Bisnis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, kepala
daerah berkoordinasi dan dapat melakukan
konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Proses

Bisnis diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Bagian Ketujuh

---

Bagian Ketujuh
Data dan Informasi

Pasal 26

(1) Data dan informasi mencakup semua jenis data dan

informasi yang dimiliki oleh Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari
masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(21 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
menggunakan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam SPBE.

(3) Penggunaan data dan informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar
Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan
berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses
data dan informasi, dan pemenuhan standar
interoperabilitas data dan informasi.
(41 Standar interoperabilitas data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.

(5) Instansi Pusat menggunakan data dan informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat
masing-masing.

(6) Pemerintah Daerah menggunakan data dan

informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) didasarkan pada Arsitektur SPBE
Pemerintah Daerah masing-masing.

(71 Penyelenggaraan

---

-2t-
(71 Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antar
Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

Bagian Kedelapan
Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1
Umum

Pasal 27

(1) Infrastruktur SPBE terdiri atas:

- Infrastruktur SPBE Nasional; dan
- Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(21 Infrastruktur SPBE Nasional terdiri atas:
- Pusat Data nasional;
- Jaringan Intra pemerintah; dan
- Sistem Penghubung Layanan pemerintah.

(3) Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah

Daerah terdiri atas:
- Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah; dan
- Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.

(4) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan Pusat Data
yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling
terhubung.

(5) Pusat

---

(5) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf a terdiri atas Pusat Data yang
diselenggarakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang
memenuhi persyaratan tertentu.

(6) Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud

jaringan pada ayat (21 huruf b merupakan
interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar
Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah.
(71 Sistem Penghubung Layanan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c
merupakan perangkat integrasi yang terhubung
dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah untuk melakukan
pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.

(8) Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan
oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
menghubungkan antar simpul jaringan dalam
Instansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.

(9) Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b merupakan Sistem Penghubung
Layanan yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah untuk melakukan
pertukaran Layanan SPBE dalam Instansi Pusat
atau dalam Pemerintah Daerah.

Paragraf2...

---

PRES IDEN

Paragraf 2
Infrastruktur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Nasional

Pasal 28

(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasional bertujuan

untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan
kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi
kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah.
(21 Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bagi pakai antar Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.

(3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur

SPBE Nasional harus didasarkan pada Arsitektur
SPBE Nasional.
(41 Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) diselenggarakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika.

Paragraf 3
Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah

Pasal 29

(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan

Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam
rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE
bagi internal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(2) Penggunaan

---

(2) Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di dalam
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur

SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(41 Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(3) diselenggarakan oleh masing-masing pimpinan

Instansi Pusat dan masing-masing kepala daerah.

Paragraf 4
Pusat Data Nasional

Pasal 30

(1) Penggunaan Pusat Data nasional bertujuan untuk

meningkatkan efisiensi dalam memanfaatkan
sumber daya Pusat Data nasional oleh Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah.
(21 Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus:
- memenuhi Standar Nasional Indonesia terkait
desain Pusat Data dan manajemen Pusat Data;
- menyediakan fasilitas bagi pakai dengan Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah lain;
- mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika; dan

  • mendapatkan

---

- mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan
dari kepala lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

(3) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus

menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam menggunakan Pusat Data nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika.

(5) Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah

telah memiliki Pusat Data sebelum Pusat Data
nasional ditetapkan dan tersedia, Instansi Fusat dan
Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan membuat
keterhubungan dengan Pusat Data nasional.

(6) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia,
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah
memiliki Pusat Data harus menggunakan standar
internasional terkait desain Pusat Data dan
manajemen Pusat Data.

Paragraf 5
Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah

Pasal 31

(1) Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat dan

Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga
keamanan dalam melakukan pengiriman data dan
informasi antar simpul jaringan dalam Instansi
Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.

(2) Setiap

---

(21 Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
menyelenggarakan Jaringan Intra Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah masing-masing.

(3) Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat dan

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat menggunakan jaringan fisik yang
dibangun sendiri oleh Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa
layanan jaringan.
(41 Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
mengelola dan mengendalikan keamanan Jaringan
Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-
masing.

Paragraf 6
Jaringan Intra pemerintah

Pasal 32

(1) Penggunaan Jaringan Intra pemerintah bertujuan

untuk menjaga keamanan dalam melakukan
pengiriman data dan informasi antar Instansi Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus

menggunakan Jaringan Intra pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam menggunakan Jaringan Intra pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
- membuat keterhubungan dan akses Jaringan
Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
dengan Jaringan Intra pemerintah;

  • mendapatkan

---

PRES IDEN

- mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika; dan
- mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan
dari kepala lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Paragraf 7
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah

Pasal 33

(1) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan

pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam
melakukan integrasi antar Layanan SPBE.

(2) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus

menggunakan Sistem Penghubung Layanan
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan

pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
- membuat keterhubungan dan akses Jaringan
Intra Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah
dengan Jaringan Intra pemerintah;
- memenuhi standar interoperabilitas antar
Layanan SPBE;
- mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika; dan

  • mendapatkan

---

- mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan
dari kepala lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(41 Standar interoperabilitas antar Layanan SPBE
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.

(5) Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah

yang telah menggunakan Sistem Penghubung
Layanan Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9)
sebelum Sistem Penghubung Layanan pemerintah
ditetapkan dan tersedia, Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah harus:
- membuat keterhubungan dan akses Sistem
Penghubung Layanan Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah dengan Sistem Penghubung
Layanan pemerintah; dan
- memenuhi ketentuan penggunaan Sistem
Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

Bagian Kesembilan
Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Paragraf 1
Umum

Pasal 34

(1) Aplikasi SPBE digunakan oleh Instansi Fusat dan

Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan
SPBE.

(21 Aplikasi. .

---

(21 Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Aplikasi Umum; dan
- Aplikasi Khusus.

(3) Keterpaduan pembangunan dan pengembangan

Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.

Pasal 35

(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE

mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.

(2) Dalam hal pembangunan dan pengembangan

Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup,
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus
mendapatkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.

Paragraf 2
Aplikasi Umum

Pasal 36

(1) Aplikasi Umum ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
(21 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum
didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.

(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dilakukan oleh Instansi Pusat atau Pemerintah
Daerah setelah mendapat pertimbangan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika.

(4) Pembangunan

---

(41 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memenuhi standar teknis dan prosedur
pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan

prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.

Pasal 37

(1) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus

menggunakan Aplikasi Umum.
(21 Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
tidak menggunakan Aplikasi Umum, Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi
sejenis dengan Aplikasi Umum.

(3) Dalam menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2)l, Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah harus:
- telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum
Aplikasi Umum ditetapkan;
- melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap
penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis;
- melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang
disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi
pada Aplikasi Umum; dan
- mendapatkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 38

(1) Aplikasi Umum dan kode sumbernya didaftarkan

dan disimpan pada repositori Aplikasi SPBE.
(21 Repositori Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikelola oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.

Paragraf 3
Aplikasi Khusus

Pasal 39

(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat

melakukan pembangunan dan pengembangan
Aplikasi Khusus.
(21 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur
SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.

(3) Sebelum melakukan pembangunan dan

pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah harus mendapatkan
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(41 Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar teknis dan prosedur
pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan

prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi
Khusus diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.

Bagian Kesepuluh

---

PRES IDEN

Bagian Kesepuluh
Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pasal 41

(1) Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus

menerapkan Keamanan SPBE.

(21 Dalam

---

(21 Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan
menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE,
pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah dapat
melakukan konsultasi dan f atau koordinasi dengan
kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang keamanan siber.

(3) Penerapan Keamanan SPBE harus memenuhi

standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan

prosedur Keamanan SPBE diatur dengan Peraturan
Lembaga yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang keamanan siber.

Bagian Kesebelas
Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Paragraf 1
Umum

Pasal 42

(1) Layanan SPBE terdiri atas:

- layanan administrasi pemerintahan berbasis
elektronik; dan
- layanan publik berbasis elektronik.

(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung
tata laksana internal birokrasi dalam rangka
meningkatkan kinerja dan akuntabillitas pemerintah
di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(3) Layanan

---

(3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan
SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan
publik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(4) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang diterapkan pada Instansi Pusat dikoordinasikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

(5) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang diterapkan pada Pemerintah Daerah
dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dengan mengikutsertakan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.

Paragraf 2
Layanan Administrasi Pemerintahan
Berbasis Elektronik

Pasal 43

(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis

elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (21 meliputi layanan yang mendukung kegiatan
di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan,
pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan,
pengelolaan barang milik negara, pengawasan,
akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai
dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
(21 Layanan administrasi pemerintahan berbasis
elektronik diterapkan dengan pembangunan dan
pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.

Paragraf3. . .

---

Paragraf 3
Layanan Publik Berbasis Elektronik

Pasal 44

(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) meliputi layanan
yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan,
pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal,
komunikasi dan informasi, lingkungan hidup,
kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan,
perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan
sektor strategis lainnya.

(2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan pelayanan publik di Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah.

(3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan

dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal
37.

(4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik

memerlukan Aplikasi Khusus, Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan
dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39.

Paragraf 4
Integrasi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pasal 45

(1) Integrasi Layanan SPBE merupakan proses

menghubungkan dan menyatukan beberapa
Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja
Layanan SPBE.

(21 Instansi

---

(2) Instansi Pusat menerapkan integrasi Layanan SPBE

didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat.

(3) Pemerintah Daerah menerapkan integrasi Layanan

SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah
Daerah.
(41 Integrasi Layanan SPBE antar Instansi Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 46

(1) Manajemen SPBE meliputi:

- manajemen risiko;
- manajemen keamanan informasi;
- manajemen data;
- manajemen aset teknologi informasi dan
komunikasi;
- manajemen sumber daya manusia;
- manajemen pengetahuan;
- manajemen perubahan; dan
- manajemen Layanan SPBE.

(21 Instansi .

---

(2) Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah

melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 berpedoman pada Standar
Nasional Indonesia.

(4) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pelaksanaan
Manajemen SPBE dapat berpedoman pada standar
internasional.

Bagian Kedua
Manajemen Risiko

Pasal 47

(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin

keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan
dampak risiko dalam SPBE.

(2) Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian

proses identifikasi, analisis, pengendalian,
pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam
SPBE.

(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen

risiko SPBE.

(4) Dalam pelaksanaan manajemen risiko, pimpinan

Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan
dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

(5) Ketentuan

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman

manajemen risiko SPBE diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian Ketiga
Manajemen Keamanan Informasi

Pasal 48

(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b bertujuan
untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan
meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.
(21 Manajemen keamanan informasi dilakukan melalui
serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang
lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan,
dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan
perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan
informasi dalam SPBE.

(3) Manajemen keamanan informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan
pedoman manajemen keamanan informasi SPBE.
(41 Dalam pelaksanaan manajemen keamanan
informasi, pimpinan Instansi Pusat dan kepala
daerah berkoordinasi dan dapat melakukan
konsultasi dengan kepala lembaga yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
keamanan siber.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman

manajemen keamanan informasi SPBE diatur
dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Bagian Keempat

---

Bagian Keempat
Manajemen Data

### Pasal 49 Bagian Keempat . . .

(1) Manajemen data sebagaiman

### Pasal 46 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin

terwujudnya data yang akurat, mutakhir,
terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan nasional.

(2) Manajemen data dilakukan melalui serangkaian

proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data
referensi, basis data, dan kualitas data.

(3) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen

data SPBE.
(41 Dalam pelaksanaan manajemen data, pimpinan
Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan
dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman

manajemen data SPBE diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.

Bagian Kelima
Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pasal 50

(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)
huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan
optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi
dan komunikasi dalam SPBE.

(21 Manajemen

---

(21 Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi
dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan,
pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan
perangkat keras dan perangkat lunak yang
digunakan dalam SPBE.

(3) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi
informasi dan komunikasi SPBE.
(41 Dalam pelaksanaan manajemen aset teknologi
informasi dan komunikasi, pimpinan Instansi Pusat
dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat
melakukan konsultasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman

manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi
SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.

Bagian Keenam
Manajemen Sumber Daya Manusia

Pasal 51

(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e bertujuan
untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan
mutu layanan dalam SPBE.

(2) Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui

serangkaian proses perencanaan, pengembangan,
pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya
manusia dalam SPBE.

(3) Manajemen

---

-4t-

(3) Manajemen sumber daya manusia memastikan

ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia
untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan
Manajemen SPBE.

(4) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan
pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE.

(5) Dalam pelaksanaan manajemen sumber daya

manusia, pimpinan Instansi Pusat dan kepala
daerah berkoordinasi dan dapat melakukan
konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman

manajemen sumber daya manusia SPBE diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian Ketujuh
Manajemen Pengetahuan

Pasal 52

(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f bertujuan untuk
meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan
mendukung proses pengambilan keputusan dalam
SPBE.

(2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui

serangkaian proses pengumpulan, pengolahan,
penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan
dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.

(3) Manajemen

---

PRES IDEN

(3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman
manajemen pengetahuan SPBE.

(4) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan,

pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah
berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi
dengan kepala lembaga pemerintah non kementerian
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman

manajemen pengetahuan SPBE diatur dengan
Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

Bagian Kedelapan
Manajemen Perubahan

Pasal 53

(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g bertujuan untuk
menjamin keberlangsungan dan meningkatkan
kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian
perubahan yang terjadi dalam SPBE.

(2) Manajemen perubahan dilakukan melalui

serangkaian proses perencanaan, analisis,
pengembangan, implementasi, pemantauan dan
evaluasi terhadap perubahan SPBE.

(3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman
manajemen perubahan SPBE.

(4) Dalam

---

(41 Dalam pelaksanaan manajemen perubahan,
pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah
berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman

manajemen perubahan SPBE diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian Kesembilan
Manajemen Layanan SPBE

Pasal 54

(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 ayat (ll huruf h bertujuan untuk
menjamin keberlangsungan dan meningkatkan
kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.

(2) Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui

serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE,
pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan
Aplikasi SPBE.

(3) Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 merupakan kegiatan pelayanan
terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan,
dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE.

(4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 merupakan kegiatan
pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur
SPBE dan Aplikasi SPBE.

(5) Pengelolaan

---

(5) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 merupakan kegiatan pembangunan
dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada
metodologi pembangunan dan pengembangan
Aplikasi SPBE.

(6) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman
manajemen Layanan SPBE.
(71 Dalam pelaksanaan manajemen Layanan SPBE,
pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah
berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman

manajemen Layanan SPBE diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
'informatika.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 55

(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri

atas:
- audit Infrastruktur SPBE'

  • audit

---

- audit Aplikasi SPBE; dan
- audit Keamanan SPBE.
{21 Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi
pemeriksaan hal pokok teknis pada:
- penerapan tata kelola dan manajemen teknologi
informasi dan komunikasi;
- fungsionalitas teknologi informasi dan
komunikasi;
- kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang
dihasilkan; dan
- aspek teknologi informasi dan komunikasi
lainnya.

(3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi

dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit
Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah
atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi
dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum
penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan umum

penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.

Bagian Kedua
Audit Infrastruktur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik

Pasal 56

(1) Audit Infrastruktur SPBE terdiri atas:

  • audit Infrastruktur SPBE Nasional; dan

. b. audit. .

---

PRES IDEN

- audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.

(2) Audit Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana

1 dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga
pemerintah non kementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengkajian dan penerapan teknologi.

(3) Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(41 Audit Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan Audit Infrastruktur
SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan
audit Infrastruktur SPBE.

(5) Dalam melaksanakan audit Infrastruktur SPBE

Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)', Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika terkait
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit
Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata

cara pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE diatur
dengan Peraturan Lembaga pemerintah non
kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan
teknologi.

Bagian Ketiga

---

Bagian Ketiga
Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik

Pasal 57

(1) Audit Aplikasi SPBE terdiri atas:

- audit Aplikasi Umum; dan
- audit Aplikasi Khusus.
(21 Audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata
cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE.

(3) Audit Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun oleh kepala lembaga pemerintah non
kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan
teknologi.

(4) Audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.

(5) Dalam melaksanakan audit Aplikasi Khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,lnstansi Pusat
dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit
Aplikasi Khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata

cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE diatur dengan
Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

Bagian Keempat . .

---

Bagian Keempat
Audit Keamanan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik

Pasal 58

(1) Audit keamanan SPBE terdiri atas:

- audit keamanan Infrastruktur SPBE Nasional;
- audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah;
- audit keamanan Aplikasi Umum; dan
- audit keamanan Aplikasi Khusus.
(21 Audit keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata
cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE.

(3) Audit keamanan Infrastruktur SPBE Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
audit keamanan Aplikasi Umum sebagaimana

1 dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang keamanan siber.
(41 Audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan audit keamanan Aplikasi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
tahun oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(5) Dalam melaksanakan audit keamanan Infrastruktur

SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan
audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana

dimaksud . .

---

dimaksud pada ayat (4)', Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika terkait
pemantallan, evaluasi, dan pelaporan audit
keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah dan audit keamanan Aplikasi
Khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata

cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE diatur
dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Pasal 59

(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata

Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi
Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan
evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi
SPBE Nasional.

(2) Tim Koordinasi SPBE Nasional sebagaimana

( dimaksud pada ayat 1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugas

melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan
SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(41 Tim .

---

(41 Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri atas:
- Ketua menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara;
- Anggota 1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam
negeri;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
keuangan;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan
nasional;
1. kepala lembaga yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
keamanan siber;
1. kepala lembaga pemerintah non
kementerian yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
pengkajian dan penerapan
teknologi.

(5) Dalam

---

(5) Dalam melaksanakan tugas Tim Koordinasi SPBE

Nasional dapat melibatkan menteri/kepala lembaga
terkait.

(6) T\rgas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional

ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE
Nasional.

Pasal 60

(1) Setiap pimpinan Instansi Pusat mempunyai tugas

melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan
SPBE di Instansi Pusat.
(21 Setiap pimpinan Instansi Pusat menetapkan
koordinator SPBE Instansi Pusat.

(3) Koordinator SPBE Instansi Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan
SPBE di Instansi Pusat.

(4) Koordinator SPBE Instansi Pusat dijabat oleh

sekretaris di Instansi Pusat atau pejabat yang
memimpin unit sekretariat.

Pasal 61

(1) Setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan

koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di
Pemerintah Daerah.
(21 Setiap kepala daerah menetapkan koordinator SPBE
Pemerintah Daerah.

(3) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan
SPBE di Pemerintah Daerah.

(41 Koordinator...

---

(4) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah dijabat oleh

sekretaris daerah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 62

(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan

pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan
percepatan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah.
(21 Percepatan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan membangun Aplikasi Umum

dan Infrastruktur SPBE Nasional untuk memberikan
Layanan SPBE.

Bagian Kedua
Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Umum

Paragraf 1
Umum

Pasal 63

(1) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi

Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE
yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang:

  • perencanaan.

---

  • perencanaan;
  • penganggaran;
  • pengadaan barang dan jasa pemerintah;
  • akuntabilitas kinerja;
  • pemantauan dan evaluasi;
  • kearsipan;
  • kepegawaian; dan
  • pengaduan pelayanan publik.

(2) Pembangunan, pengembangan, dan penerapan

Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah
Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

(3) Setiap pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah

mencegah dan/atau menghentikan pembangunan
dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(41 Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).

Paragraf 2
Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah, Akuntabilitas Kinerja,
dan Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 64

(1) Untuk optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas

pada perencanaan, penganggaran, dan pengadaan
barang dan jasa pemerintah, diperlukan
keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan,
penganggaran, pengadaan barang dan jasa
pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan
dan evaluasi bagi Instansi Fusat dan Pemerintah
Daerah.

(2) Penyusunan.

---

PRES IDEN

(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis

perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan
jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan,

jasa penganggarart, pengadaan barang dan
pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterapkan melalui integrasi Layanan SPBE yang
mencakup layanan perencanaan, layanan
penganggaran, layanan pengadaan, layanan
akuntabilitas kinerja, dan layanan pemantauan dan
evaluasi.

(4) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan melalui:
a bagi pakai data perencanaan, penganggaran,
pengadaan barang dan jasa pemerintah,
akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan
evaluasi;
- penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk
bagi pakai data; dan
c penyelenggaraan sistem aplikasi perencanaan,
penganggaran, pengadaan, akuntabilitas kinerja,
dan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi.

(5) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

Paragraf 3

---

Paragraf 3
Kearsipan

Pasal 65

(1) Untuk elisiensi penyelenggaraan administrasi

pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang
terpadu, dilakukan penerapan kearsipan berbasis
elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah.

(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan

kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterapkan
melalui integrasi layanan kearsipan antar Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah.
(41 Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui:
- bagi pakai arsip dan informasi kearsipan dalam
Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah,
dan/atau antar Instansi Fusat dan Pemerintah
Daerah;
- penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk
bagi pakai data dan informasi kearsipan; dan
- penyelenggaraan sistem aplikasi kearsipan yang
terintegrasi.

(5) Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Paragraf 4

---

Paragraf 4
Kepegawaian

Pasal 66

(1) Untuk efisiensi dan transparansi dalam manajemen

Pegawai Negeri Sipil, dilakukan penerapan
manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis elektronik
bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis manajemen

Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Keterpaduan Proses Bisnis terhadap manajemen

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan
kepegawaian untuk konsolidasi data Pegawai Negeri
Sipil dari semua Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah.

(4) Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
- bagi pakai data kepegawaian dalam Instansi
Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau
antara lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang manajemen kepegawaian dengan
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk
bagi pakai data dan informasi kepegawaian;
- penyelenggaraan sistem aplikasi kepegawaian
yang terintegrasi; dan
- penyelenggaraan transaksi layanan kepegawaian
antara:

1. Instansi. . .

---

1. Instansi Pusat dan lembaga pemerintah
nonkementerian yang mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang manajemen kepegawaian; dan
1. Pemerintah Daerah dan lembaga
pemerintah nonkementerian yang
mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang manajemen
kepegawaian.

(5) Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

Paragraf 5
Pengaduan Pelayanan Publik

Pasal 67

(1) Untuk kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas

pelayanan publik, dilakukan penerapan pengaduan
pelayanan publik berbasis elektronik bagi Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah.
(21 Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengaduan
pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan

publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterapkan melalui integrasi layanan pengaduan
berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah.

(4) Integrasi...

---

(4) Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
melalui:
- bagi pakai data dan informasi pengaduan
pelayanan publik dalam Instansi Pusat, dalam
Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk
bagi pakai data dan informasi pengaduan
pelayanan publik; dan
- penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan
pelayanan publik yang terintegrasi.

(5) Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik

(41 sebagaimana dimaksud pada ayat
dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Bagian Ketiga
Pembangunan dan Pengembangan
Infrastruktur SPBE Nasional

Pasal 68

(1) Untuk mendukung pengoperasian Aplikasi Umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dilakukan
pembangunan dan/atau pengembangan
Infrastruktur SPBE Nasional.

(2) Infrastruktur SPBE Nasional dibangun dan/atau

dikembangkan secara terpadu paling lambat 3 (tiga)
tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

(3) Dalam

---

(3) Dalam pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 63, Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah harus menggunakan
Infrastruktur SPBE Nasional paling lambat 1 (satu)
Nasional tahun setelah Infrastruktur SPBE
ditetapkan.

(4) Pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional dapat

menggunakan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah yang telah tersedia sesuai
dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pembangunan dan/atau pengembangan

Infrastruktur SPBE Nasional dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.

Bagian Keempat
Pendanaan

Pasal 69

Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan SPBE di
Instansi Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan untuk percepatan SPBE di
Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 70

(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk

mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas
SPBE di Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah.

(21 Tim

---

(21 Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE secara
nasional dan berkala.

(3) Koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah

Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah masing-masing secara berkala.

(4) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE

sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 71

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 70 didasarkan pada pedoman evaluasi
SPBE.

(2) Pedoman evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan bagi Tim Koordinasi SPBE
Nasional dan koordinator SPBE Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi

SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 72

Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah yang telah tersedia sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini, tetap dimanfaatkan sampai
dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE Nasional.

Pasal 73

Aplikasi yang telah tersedia di Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan
Presiden 'ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan
tersedianya Aplikasi Umum.

PasaI 74
Pen5rusunan Arsitektur SPBE Nasional untuk periode
diselesaikan paling lambat 6 (enam)tahun 202O - 2024
bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional untuk periode tahun 202O - 2024.

Pasal 75

Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkonsultasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
dalam melakukan proses peralihan dari:
- Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah ke Infrastruktur SPBE Nasional; dan
- aplikasi sejenis yang diselenggarakan oleh Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah ke Aplikasi Umum.

Pasal 76

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan mengenai SPBE, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 77

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Oktober 2Ol8

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2Ol8

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan,
Depu m dan Perundang-undangan,

Cahyono

---