Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 2019

PERPRES No. 95 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2020-03-31

Pasal 36

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan

program dan anggaran dalam Tahun 2020, susunan
organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan

Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset
dan Inovasi Nasional berlaku paling lama sampai

dengan tanggal 31 Maret 2020.

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), organisasi BRIN harus

---

2019, No. 268 -3-

dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan

dengan strategi BRIN dalam rangka pelaksanaan visi
Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penataan organisasi BRIN sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden

atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2019, No. 268 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019

,

ttd