Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang olahraga.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan unlsan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Panitia Nasional Penyelenggaraan ASEAN Para Games
)(I Tahun 2022 Indonesia ASEAN Para Games
Organizing Committee, yang selanjutnya disebut
Panitia Nasional INASPOC adalah panitia yang
dibentuk untuk mempersiapkan dan melaksanakan
ASEAN Para Games XI Tahun 2022.
1. Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka
Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022,
yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan adalah
kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa.
Pasal2...
SK No 147244 A
---
PRES IDEN
