Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD-HOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PERPRES No. 96 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung. 2. Tunjangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. 3. Hak-hak Lainnya adalah hak yang menyangkut kesejahteraan yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.

Pasal 2

Kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung diberikan tunjangan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan bagi setiap Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: a. Pada Pengadilan Negeri sebesar Rp. 3.750.000,00,- b. Pada Mahkamah Agung sebesar Rp. 7.500.000,00,-

Pasal 4

Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Hak-hak lainnya yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung adalah berupa fasilitas transportasi dan akomodasi. (2) Besarnya biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan perjalanan dinas yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil golongan IV.

Pasal 6

Tunjangan Hakim Ad Hoc berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini diberikan terhitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Pasal 7

(1) Kepada Hakim Karier yang ditugaskan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih tunjangan Hakim Ad Hoc dengan tunjangan jabatan Hakim yang diterimanya berdasarkan peraturan perundang.undangan. (2) Pemberian tambahan tunjangan bagi Hakim Karier pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengari bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 9

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO