(1) Keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan
pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan, terdiri dari:
(3) Ketua : Wakil Presiden
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
- Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman
- Sekretaris Eksekutif : Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pembangunan Manusia dan
Pemerataan Pembangunan Sekretariat
Wakil Presiden
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Agama;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
1. Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.199 4
1. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
1. Menteri Ketenagakerjaan;
1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
1. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
1. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala
Bappenas;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
1. Sekretaris Kabinet;
1. Kepala Badan Pusat Statistik;
1. Unsur masyarakat, dunia usaha,
dan pemangku kepentingan yang
ditetapkan oleh Ketua.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2015
,
www.peraturan.go.id
