Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film
diberikan hak keuangan berupa honorarium/tunjangan kerja
setiap bulan.
Ditetapkan: 2015-10-01
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film
diberikan hak keuangan berupa honorarium/tunjangan kerja
setiap bulan.
Besaran honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
rupiah);
juta delapan ratus ribu rupiah); dan
ratus ribu Rupiah).
Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Lembaga Sensor Film sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015.
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film
yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan
gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium/tunjangan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan
www.peraturan.go.id
---
2016, No.250
sebesar selisih antara honorarium/tunjangan kerja dengan
gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Lembaga Sensor Film, diatur oleh menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 93 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kerja bagi
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor
Film , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.250 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id