(1) Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Ditetapkan: 2017-01-01
(1) Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam