Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata
Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa
Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan
Administrasi Kependudukan serta penerbitan
Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau
surat keterangan kependudukan.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.184 -3-
1. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting
yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan
Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang
Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
1. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat
WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
Undang-Undang sebagai WNI.
1. Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
1. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya
disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang
bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada
seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
1. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah
kartu identitas keluarga yang memuat data tentang
nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta
identitas anggota keluarga.
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya
disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang
dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi
Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
1. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA
adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak
yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan
belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
1. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu
negara, perserikatan bangsa-bangsa, atau organisasi
www.peraturan.go.id
---
2018, No.184 -4-
internasional lainnya untuk melakukan perjalanan
antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah
paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan
laksana paspor Republik Indonesia.
1. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang
selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi
yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi
Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara
dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu
kesatuan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil
Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah
Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang
membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
1. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit
pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di
tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama
lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil
Kabupaten/Kota.
1. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar
Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik
Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.184 -5-
Bagian Kesatu
Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Paragraf 1
Umum
