Langsung ke konten

KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PERPRES No. 96 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin

oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri

sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau

pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di

lingkungan kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan

unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas

pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk

membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.

---

2019, No. 269 -4-

(2) Ruang lingkup ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi subsektor aplikasi, game
developer, arsitektur, desain interior, desain

komunikasi visual, desain produk, fashion, film,

animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik,

penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa,

serta televisi dan radio.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

pariwisata dan ekonomi kreatif;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;

  • Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;

- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan
Konservasi;

---

2019, No. 269 -5-

  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha;
  • Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas; dan
  • Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis.

Bagian Kedua

Sekretariat Kementerian

Pasal 7

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan

fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

---

2019, No. 269 -6-

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan

negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Staf Ahli

Pasal 10

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh

Sekretaris Kementerian.

Pasal 11

(1) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
reformasi birokrasi dan regulasi.

(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan

Konservasi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri

terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan

dan konservasi.

(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pengembangan usaha.

(4) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi

dan kreativitas.

(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen
krisis.

---

2019, No. 269 -7-

TATA KERJA

Pasal 12

Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan

sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan

pembangunan nasional di bidang pariwisata dan ekonomi

kreatif.

Pasal 13

Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan

fungsinya, harus bekerja sama dan menerapkan sistem

akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 14

(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus

menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata

hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 15

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai

hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang

pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi

kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai

kebutuhan.

Pasal 16

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus

menyusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban

kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

---

2019, No. 269 -8-

Pasal 17

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi

harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan

sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maupun dalam hubungan

antar kementerian dengan lembaga lain terkait.

Pasal 18

Semua unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistem pengendalian

intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 21

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi

---

2019, No. 269 -9-

Kreatif dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

Pasal 22

Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif.

Pasal 23

Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

juga merupakan Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.

Pasal 24

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam

melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan
sumber daya di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari:

- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik

---

2019, No. 269 -10-

Indonesia Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden

Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian

Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2017 Nomor 214); dan

  • Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang

Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun

2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden

Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 139);
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan

dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan

dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 28

Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan

program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun

berdasarkan Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak
tanggal 31 Desember 2019.

---

2019, No. 269 -11-

Pasal 29

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2019 Nomor 204), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2019, No. 269 -12-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019

,

ttd