Langsung ke konten

KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PERPRES No. 96 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

(2) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha

Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil

Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian

Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

---

2020, No.214 -3-

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau

pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi

dan Usaha Kecil dan Menengah; dan

  • membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan

unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan

pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksakanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan

menengah, dan kewirausahaan;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan
menengah, dan kewirausahaan;

- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi

dan Usaha Kecil dan Menengah;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi

---

2020, No.214 -4-

tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha

Kecil dan Menengah;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;

  • Deputi Bidang Perkoperasian;
  • Deputi Bidang Usaha Mikro;
  • Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
  • Deputi Bidang Kewirausahaan;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
  • Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Bagian Kedua

Sekretariat Kementerian

Pasal 7

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,

---

2020, No.214 -5-

pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada

seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan

fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha

Kecil dan Menengah;

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah;

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,

keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian

Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

  • pengelolaan data dan informasi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Deputi Bidang Perkoperasian

Pasal 10

(1) Deputi Bidang Perkoperasian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Perkoperasian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 11

Deputi Bidang Perkoperasian mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi

---

2020, No.214 -6-

dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang

perkoperasian.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Deputi Bidang Perkoperasian menyelenggarakan

fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi
usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan

dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan

perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya

manusia koperasi, serta pengendalian dan

pengawasan koperasi;

- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan potensi usaha koperasi,

pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha
koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan

kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta

pengendalian dan pengawasan koperasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang peningkatan potensi usaha koperasi,

pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha
koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan

kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta

pengendalian dan pengawasan koperasi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang izin usaha simpan pinjam koperasi,

pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian

kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan

pinjam, pendidikan dan latihan perkoperasian, serta

pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

izin usaha simpan pinjam koperasi, pengawasan dan
pemeriksaan koperasi, penilaian kesehatan koperasi

simpan pinjam/usaha simpan pinjam, pendidikan dan

latihan perkoperasian, serta pemberdayaan dan
perlindungan koperasi;

---

2020, No.214 -7-

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang

Perkoperasian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat

Deputi Bidang Usaha Mikro

Pasal 13

(1) Deputi Bidang Usaha Mikro berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Usaha Mikro dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi

dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha
mikro.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan

fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi
dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas

produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan

usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan
usaha mikro;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang peningkatan potensi dan peluang usaha,

peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha,

perlindungan usaha, pengembangan usaha,

pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha
mikro;

- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan potensi dan peluang usaha,

peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha,

perlindungan usaha, pengembangan usaha,
pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha

---

2020, No.214 -8-

mikro;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha

mikro;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha

Mikro; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah

Pasal 16

(1) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 17

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai

tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang usaha kecil dan menengah.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penguatan substitusi

impor, peningkatan peluang pasar ekspor,
peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan

mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan
usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan

penjaminan, serta kemitraan usaha kecil dan

menengah;

---

2020, No.214 -9-

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang penguatan substitusi impor, peningkatan
peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan

peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas

produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan

usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan

usaha kecil dan menengah;

- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penguatan substitusi impor, peningkatan

peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan

peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas

produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan

usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan

usaha kecil dan menengah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil
dan menengah;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan
menengah;

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Kecil

dan Menengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Kewirausahaan

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Kewirausahaan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Kewirausahaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Kewirausahaan mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi

dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
kewirausahaan.

---

2020, No.214 -10-

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Deputi Bidang Kewirausahaan menyelenggarakan

fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pemetaan potensi

kewirausahaan nasional, penciptaan iklim

kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan

inkubasi wirausaha, serta pembiayaan
kewirausahaan;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional,

penciptaan iklim kewirausahaan,

penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi

wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional,
penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan

wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan

kewirausahaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan inkubator wirausaha;

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang

Kewirausahaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Staf Ahli

Pasal 22

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.

Pasal 23

(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas

---

2020, No.214 -11-

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro.

(2) Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

produktivitas dan daya saing.

(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

hubungan antar lembaga.

Bagian Kedelapan

Inspektorat

Pasal 24

(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di

lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil

dan Menengah.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 25

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan

pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

- penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil

dan Menengah;
- pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan

---

2020, No.214 -12-

lainnya;

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah;

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan

Jabatan Fungsional

Pasal 27

Di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai

dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 28

Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan

sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan

pembangunan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil
dan menengah.

Pasal 29

Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan

fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja

instansi pemerintah.

Pasal 30

(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan

tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar
unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi

---

2020, No.214 -13-

dan Usaha Kecil dan Menengah.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Pasal 31

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang koperasi

dan usaha kecil dan menengah secara berkala atau

sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 32

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis

beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah.

Pasal 33

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas
dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,

dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian

Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun dalam
hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun

daerah.

Pasal 34

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-

masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

---

2020, No.214 -14-

Pasal 35

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 37

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil

dan Menengah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha

Kecil dan Menengah diatur dengan Peraturan Menteri
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

---

2020, No.214 -15-

Pasal 39

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62

Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha

Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 106), masih tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti

dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden

ini.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya

sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2020, No.214 -16-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2020

,

ttd