Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

PERPRES No. 96 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang
selanjutnya disebut T\rnjangan Polisi Kehutanan adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diberikan
T\.rnjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.

Pasal3...
SK No 144598A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Besaran Tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Polisi Kehutanan bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Polisi Kehutanan dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pembeiian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Polisi Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 20l3 tentang T\-rnjangan Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 144595 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
padatanggal 17 Juni 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
trasi Hukum,

Djaman

SK No 144701 A

---

PRESIDEN