Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang
dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan
elektromagnetika.
1. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan
Energi, baik secara langsung maupun melalui proses
konversi atau transformasi.
1. Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya
ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap
Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang
dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap
lingkungan hidup.
1. Cadangan Penyangga Energi yang selanjutnya disingkat
CPE adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan
Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan
untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun
waktu tertentu.
1. Jenis CPE adalah Sumber Energi dan Energi yang
dikonsumsi publik secara nasional, sewaktu-waktu dapat
digunakan, secara teknis dan ekonomis layak untuk
dicadangkan sebagai CPE.
1. Jumlah CPE adalah suatu besaran minimal Sumber
Energi dan Energi yang perlu disediakan dalam rangka
menjamin Ketahanan Energi, dan dinyatakan dalam
suatu satuan volume untuk memenuhi kebutuhan
Energi.
1. Lokasi. . .
SK No 213771 A
---
PRESIDEN
7 Lokasi CPE adalah tempat untuk penyimpanan CPE.
8 Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Krisis Energi adalah kondisi kekurangan Energi.
1. Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan
Energi akibat terputusnya sarana dan prasarana Energi.
1. Sidang Anggota adalah sidang berkala Dewan Energi
Nasional yang dipimpin oleh ketua harian Dewan Energi
Nasional dan dihadiri oleh anggota Dewan Energi
Nasional.
1. Sidang Paripurna adalah sidang berkala Dewan Energi
Nasional yang dipimpin oleh ketua Dewan Energi
Nasional dan dihadiri oleh anggota Dewan Energi
Nasional.
1. Penggunaan CPE adalah kegiatan atau proses
menyalurkan CPE dalam jenis, jumlah, waktu, dan lokasi
tertentu.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
1. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan
dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan
berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah. . .
SK No 194974 A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN
adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan
tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan Energi
nasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Energi.
