Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PERPRES 40-2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D, Pasal 11E, dan Pasal 11F diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan."
#### Pasal II
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
