Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL

PERPRES No. 97 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.216

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

1. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya
yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia.

Pasal 2

Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, selain
diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:

- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;

- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;

- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);

- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia;

- Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan

- Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.216 4

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Badan

Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2013.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sesuai dengan
hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia setelah
mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.216

berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada
jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di

lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.216 6

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.216