Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PERPRES No. 97 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP
adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses
dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian
produk pelayanan melalui satu pintu.
1. Penyelenggara PTSP adalah Pemerintah, pemerintah daerah, Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan
Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal,
baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal
asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
1. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang
melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal
dalam negeri dan penanam modal asing.
1. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas
fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban,
dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk
penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
1. Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan
pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk
penandatanganannya atas nama penerima wewenang.
1. Pelayanan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat PSE adalah
pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan melalui PTSP
secara elektronik.
1. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik,
yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang
memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan pemerintah
daerah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.221 4

Pasal 2

PTSP bertujuan:
- memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
- memperpendek proses pelayanan;
- mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah,
transparan, pasti, dan terjangkau; dan
- mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada
masyarakat.

Pasal 3

PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
- keterpaduan;
- ekonomis;
- koordinasi;
- pendelegasian atau pelimpahan wewenang;
- akuntabilitas; dan
- aksesibilitas.

Pasal 4

Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan pemerintah
daerah.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,

dilaksanakan oleh:
- Pemerintah yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman
Modal untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang
penanaman modal yang merupakan urusan Pemerintah;
- Pemerintah provinsi untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan
provinsi; dan
- Pemerintah kabupaten/kota untuk pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi
urusan kabupaten/ kota.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.221 5

(2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan provinsi, dan
pemerintahan kabupaten/kota.

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) huruf a mencakup urusan pemerintahan di bidang

Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah.

(2) Urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas
provinsi;
- urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang meliputi:
1. Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang
tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan
yang tinggi;
1. Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan
prioritas tinggi pada skala nasional;
1. Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan
penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas
provinsi;
1. Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi
pertahanan dan keamanan nasional;
1. Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang
menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah
negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh
Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
1. Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan
Pemerintah menurut undang-undang.

(3) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan

modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5
meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.221 6

- Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara
lain;
- Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing
atau badan usaha asing;
- Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal
dari pemerintah negara lain;
yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan
pemerintah negara lain.

Pasal 7

(1) Dalam menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6:
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mendapat
pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri
teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan
Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang
Penanaman Modal;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat melimpahkan
wewenang yang diberikan oleh Menteri teknis/Kepala Lembaga
dengan hak subsitusi kepada PTSP provinsi, PTSP
kabupaten/kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas, atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus;
- Menteri teknis/Kepala Lembaga dapat menugaskan pejabatnya di
Badan Koordinasi Penananam Modal untuk menerima dan
menandatangani Perizinan dan Nonperizinan yang
kewenangannya tidak dapat dilimpahkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a ditetapkan melalui Peraturan Menteri
teknis/Kepala Lembaga.

Pasal 8

(1) Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan

dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang
Penanaman Modal, menyusun dan menetapkan bidang-bidang usaha
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf b angka 1), angka 2), angka 3), angka 4), dan angka 6).

(2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berkoordinasi dengan

Menteri teknis/Kepala Lembaga untuk menginventarisasi perjanjian
yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain di bidang
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf b angka 5.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.221 7

Pasal 9

(1) Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan

dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang
Penanaman Modal, menetapkan jenis-jenis Perizinan dan
Nonperizinan untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman
Modal.

(2) Tata cara Perizinan dan Nonperizinan untuk setiap jenis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri teknis/Kepala Lembaga
yang memiliki kewenangan tersebut dalam bentuk Petunjuk Teknis
yang meliputi:
- persyaratan teknis dan nonteknis;
- tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan; dan
- mekanisme pengawasan dan sanksi.

(3) Dalam menetapkan jenis dan tata cara Perizinan dan Nonperizinan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri
teknis/Kepala Lembaga berkoordinasi dengan lembaga/instansi
terkait.

Pasal 10

(1) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mencakup urusan
pemerintahan provinsi dalam penyelenggaraan Perizinan dan
Nonperizinan yang diselenggarakan dalam PTSP.

(2) Urusan pemerintahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- urusan pemerintah provinsi yang diatur dalam perundang-
undangan;
- urusan pemerintahan provinsi yang ruang lingkupnya lintas
kabupaten/kota; dan
- urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada
Gubernur.

(3) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah provinsi dilaksanakan oleh

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
(BPMPTSP).

(4) Dalam menyelenggarakan PTSP oleh provinsi, Gubernur memberikan

pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi
urusan pemerintah provinsi kepada Kepala BPMPTSP Provinsi.

(5) BPMPTSP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.221 8

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mencakup urusan
pemerintahan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Perizinan dan
Nonperizinan yang diselenggarakan dalam PTSP.

(2) Urusan pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- urusan pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan; dan
- urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada
Bupati/Walikota.

(3) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan

oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kota (BPMPTSP) Kabupaten/Kota.

(4) Dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota,

Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan
Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota
kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota.

(5) BPMPTSP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

BPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11
ayat (3) selain penyelenggaraan fungsi pelayanan terpadu Perizinan dan
Nonperizinan, melakukan fungsi penyelenggaraan penanaman modal.

Pasal 13

(1) Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah,

pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau di Kawasan Ekonomi
Khusus diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Administrator
Kawasan Ekonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian
kewenangan dari Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan/atau
Bupati/Walikota.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.221 9

Bagian Kesatu
Standar

Pasal 14

(1) Penyelenggara PTSP wajib menyusun standar pelayanan publik sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pelayanan publik.

(2) Standar pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi komponen:
- dasar hukum;
- persyaratan;
- sistem, mekanisme dan prosedur/Standar Operasional Prosedur;
- jangka waktu penyelesaian;
- biaya/tarif;
- produk pelayanan;
- prasarana dan Sarana;
- kompetensi pelaksana;
- pengawasan internal;
- penanganan pengaduan, saran dan masukan;
- jumlah pelaksana;
- jaminan pelayanan;
- jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan
- evaluasi kinerja pelaksana;

(3) Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh:
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal;
- Gubernur untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan provinsi;
- Bupati/Walikota untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
kabupaten/kota;
- Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau
Administrator Kawasan Ekonomi Khusus untuk pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan di Kawasan Ekonomi Khusus.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.221 10

(4) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, gubernur,

Bupati/Walikota, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi
Khusus dalam menetapkan Standar Pelayanan Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan norma, standar, prosedur dan
kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga.

Pasal 15

Jangka waktu pelayanan PTSP ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya dokumen Perizinan dan Nonperizinan secara
lengkap dan benar, kecuali yang diatur waktunya dalam undang-undang
atau peraturan pemerintah.

Bagian Kedua
Pembinaan

Pasal 16

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan penyelenggaraan

BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota.

(2) Menteri teknis/Kepala Lembaga melakukan pembinaan teknis

penyelenggaraan BPMPTSP sesuai dengan kewenangannya masing-
masing.

(3) Kepala BKPM melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan

Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal dan
penyelenggaraan fungsi koordinasi penanaman modal oleh BPMPTSP
Provinsi, BPMPBTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator
Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 17

Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan oleh PTSP wajib
menggunakan PSE.

Pasal 18

(1) PSE oleh PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mencakup

aplikasi otomasi proses kerja (business process) dan informasi yang
diperlukan dalam pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya

meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.221 11

- potensi dan peluang usaha;
- perencanaan umum penanaman modal;
- pelaksanaan promosi dan kerjasama ekonomi;
- perkembangan realisasi penanaman modal;
- daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka
dengan persyaratan;
- jenis, persyaratan teknis, mekanisme penelusuran posisi
dokumen pada setiap proses, biaya, dan waktu pelayanan;
- tata cara layanan pengaduan; dan
- hal-hal lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang Penanaman Modal.

Pasal 19

PTSP dalam mengelola PSE, mempunyai kewajiban:
- menjamin PSE beroperasi secara terus menerus sesuai standar
tingkat layanan, keamanan data dan informasi;
- melakukan manajemen sistem aplikasi otomatisasi proses kerja
(business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, serta data
dan informasi;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan
informasi secara langsung (online) dengan pihak terkait;
- melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap PSE;
- menyediakan jejak audit (audit trail); dan
- menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang
disampaikan Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan
BPMPTSP Kabupaten/Kota melalui PSE.

Pasal 20

PSE untuk Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal
dilakukan melalui SPIPISE.

Pasal 21

(1) Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan

Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah menyampaikan
dan membuka akses informasi Perizinan dan Nonperizinan meliputi
jenis, persyaratan teknis, mekanisme, biaya dan Service Level
Arrangement (SLA) serta informasi potensi Penanaman Modal kepada
Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau BPMPTSP Provinsi dan
BPMPTSP Kabupaten/Kota dan secara bertahap mengintegrasikan
dengan PSE.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.221 12

(2) Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan

Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah yang belum
memberikan pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang
kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
- menetapkan tingkat layanan SLA; dan
- menggunakan standar data referensi yang ditetapkan PSE.

(3) BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota menggunakan

standar data referensi yang ditetapkan dalam SPIPISE serta
menyampaikan dan membuka akses informasi Perizinan dan
Nonperizinan yang meliputi jenis, persyaratan teknis, mekanisme,
biaya dan SLA serta informasi potensi Penanaman Modal daerah
kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(4) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP

Kabupaten/Kota menyediakan perangkat pendukung untuk
pengolahan data, jaringan dan keterhubungan (interkoneksi) PSE di
lingkungan masing-masing.

Pasal 22

(1) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP

Kabupaten/Kota memiliki hak akses terhadap PSE.

(2) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab atas data dan informasi dan menjaga keamanan atas
penggunaan hak akses tersebut.

Pasal 23

(1) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP

Kabupaten/Kota yang menggunakan PSE menyediakan jejak audit
(audit trail) atas seluruh kegiatan dalam PSE.

(2) Jejak audit (audit trail) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan untuk mengetahui dan menguji kebenaran proses
transaksi elektronik melalui PSE.

(3) Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian/ Lembaga

BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota menggunakan
jejak audit (audit trail) yang ada di PSE sebagai dasar penelusuran
apabila terjadi perbedaan data dan informasi.

Pasal 24

Dalam menyelenggarakan PSE tanggung jawab pembiayaan dibebankan
kepada:
- Badan Koordinasi Penanaman Modal, untuk antarmuka sistem

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.221 13

(interface) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal ke
kementerian/lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP
Kabupaten/Kota;
- Kementerian/lembaga untuk jaringan dan keterhubungan dari
BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota;
- Pemerintah Provinsi, untuk jaringan dan keterhubungan dari
BPMPTSP Provinsi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan
BPMPTSP Kabupaten/Kota; dan
- Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk jaringan dan keterhubungan dari
BPMPTSP Kabupaten/Kota ke Badan Koordinasi Penanaman Modal
dan BPMPTSP Provinsi.

Pasal 25

(1) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan PSE diatur dengan

Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(2) Ketentuan pelaksanaan SPIPISE diatur dengan Peraturan

Kepala/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 26

Biaya yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk penyelenggaraan
PTSP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-
masing.

Pasal 27

(1) Segala penerimaan negara yang timbul dari pelayanan Perizinan dan

Nonperizinan yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah diserahkan kepada Kementerian/Lembaga
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penerimaan negara bukan pajak.

(2) Segala penerimaan daerah yang timbul dari pelayanan Perizinan dan

Nonperizinan yang merupakan urusan pemerintahan daerah
diserahkan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.221 14

Pasal 28

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Dalam hal BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota belum
terbentuk, permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang telah
disampaikan kepada daerah dan belum memperoleh persetujuan
diselesaikan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
- Dalam hal BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota telah
terbentuk permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang telah
disampaikan kepada daerah dan belum memperoleh persetujuan
diselesaikan lebih lanjut oleh BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP
Kabupaten/Kota.

Pasal 29

(1) Pemerintah daerah yang belum membentuk atau menetapkan

penyelenggara PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 11 ayat (3), agar membentuk dan mengoperasikan PTSP
paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini
diundangkan.

(2) Pemerintah daerah yang telah membentuk atau menetapkan

penyelenggara PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 11 ayat (3) namun belum beroperasi, segera
mengoperasikan PTSP paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan
Presiden ini diundangkan.

Pasal 30

(1) Peraturan Menteri/Kepala Lembaga mengenai pendelegasian

wewenang atau pelimpahan wewenang Pemberian Perizinan dan
Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang diberikan kepada
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur, dan/atau
Bupati/Walikota sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini,
dinyatakan tetap berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.

(2) Pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang pemberian

Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a yang belum diberikan Menteri/Kepala Lembaga
kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada saat
ditetapkannya Peraturan Presiden ini, dilakukan paling lambat 24
(dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.221 15

(3) Menteri/Kepala Lembaga dalam rangka pendelegasian wewenang atau

pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2), melakukan penyederhanaan tahapan memperoleh Perizinan dan

Nonperizinan untuk setiap jenis Perizinan dan Nonperizinan yang
berada dalam lingkup tugas dan kewenangannya paling lambat 12
(dua belas bulan) sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(4) Penyederhanaan tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan Menteri/Kepala
Lembaga secara berkoordinasi dengan Lembaga/Instansi terkait tanpa
mengurangi faktor keselamatan, keamanan, kesehatan dan
perlindungan lingkungan dari kegiatan Penanaman Modal.

Pasal 31

(1) Perizinan dan Nonperizinan yang telah diperoleh dari Pemerintah

sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya Perizinan dan Nonperizinan tersebut dan
dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penanam Modal yang sebelumnya telah memperoleh Perizinan dan

Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang
membutuhkan Perizinan dan Nonperizinan lebih lanjut,
permohonannya diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman
Modal atau BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya.

Pasal 32

Badan yang telah melaksanakan fungsi pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan secara terpadu satu pintu sebelum berlakunya dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, tetap menjalankan tugas dan
fungsinya sampai dengan terbentuknya BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP
Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 33

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang
Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan yang mengatur PTSP yang telah ada disesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Peraturan Presiden ini diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.221 16

Pasal 35

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id