Langsung ke konten

KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH

PERPRES No. 97 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak
termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah2. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah
Rurrah Tangga yang berasal dari kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,
fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
sampah.3. Sumber Sampah adalah asal timbutran
Indonesia4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
sebaga.i unsur5. Pemerintah Daerah adatah kepala daerah
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Pengelolaan Sampah6. Keb{akan dan Strategi Nasional
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampatr Rumah
Tangga yang selanjutnya disebut Jakstranas adalah arah
dan kebljakan dan strategi dalam pengurangan
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang Grpadu dan
berkelanjutan.
Sampah7. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah
dan kebijakan dan strategi dalam pengurangan
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
1. Menteri adalah menGri yang menyelenggarakan urusan
pengelol,aan pemerintahan di bidang perlindungan dan
lingkungan hidup.
BABII ,..

---

q,D

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ESIA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Jakstranas memuat:

penanganan a. arah kebijakan pengurangan dan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga; dan
dan b. strategi, program, dan target pengurangan
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga.

(1) (21 Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2017 sampai
dengan tahun 2025.

Bagtaq Kedua
Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga

Pasal 3

(1) Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah

Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
(11 Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
huruf a meliputi peningkatan kinerja di bidang:
- pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
Sampah b. penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(21 Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf a dilakukan melalui:
- pembatasan iimbulan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan/atau
- pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

(3) Penalganan

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ES IA

(3) Penanganan Sampah Rumah Tansga dan Sampah Sejenis

Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan
- pemrosesan akhir.
Bagian Ketiga
Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan
Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga

Pasal 4

(l) Strategi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf b meliputi:
- penyusunan nortna, standar, prosedur, dan kriteria
dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- penguatan koordinasi dan keq'a sa la antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
legislatif c. penguatan komitrnen lembaga eksekutif dan
di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran
pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
kelembagaan, d. peningkatan kapasitas kepemimpinan,
dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga;
- pembentukan sistem informasi;
- penguatan keterlibatan masyarakat melalui
komunikasi, informasi, dan edukasi;
- penerapan dan pengembangan sistem insentif dan
disinsentif dalam pengurangan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
dan
penerapan h. penguatan komitmen dunia usaha melalui
kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga.

(2) Strategi

---

PRESIDEN

(21 Strategi penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayatlll huruf b meliputi:
- penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria;
- penguatan koordinasi dan kerja sama antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif
di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan,
dan sumber daya manusia dalam penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga;
- pembentukan sistem informasi;
- penguatan keterlibatan masyarakat melalui
komunikasi, informasi, dan edukasi;
pengembangan skema investasi, c. penerapan dan
operasional, dan pemeliharaan;
- penguatan penegakan hukum;
- penguatan keterlibatan dunia usaha melalui
kemitraan dengan Pemerintah Pusat;
- penerapan teknologi penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
yang ramah lingkungan dan tepat guna; dan
- penerapan dan pengembangan sistem insentif dan
disinsentif dalam penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pasal 5

(1) Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah

Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
metputi:
- pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30olo (tiga
puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
sebelum adanya kebijakan da-n strategi nasional
Sampah F,engurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sejenis Sampah Rumah Tangsa di tahun 2025; darr

  • penanganan .

---

PRESIDEN

Sampah b. penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 70% (tujuh
puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
sebelum adanya kebiiakan dan strategi nasional
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025.

(2) Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah

Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
sebagaig14114 dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam
terpisahkan Lampiran I yang merupakan bagian tidak
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

sampaiJakstranas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dengan Pasal 5 dilaksanakan melalui program sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'

Bagran Kesatu
Umum

Pasal 7

jangka (1) Jakstranas sejalan dengan rencana pembangunan
panjang nasional dan rencana pembangunan jangka
menengah nasional.
{2) Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pedoman bagi:
pemerintah a. menteri dan/ atau kepala lembaga
kebiiakan nonkementerian daiam menetapkan
sektoral yang terkait dengan pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
menetapkan b. gubirnur dalam menyusun dan
Jakstrada provinsi ; dan

. c. bupati . .

---

PRESIDEN

menetapkan c. bupati/wali kota dalam menyusun dan
Jakstrada kabupaten/ kota.

(2)(3) Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf b ditetapkan dengan peraturan gubemur.

(4) Penyusunan Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) harus dilakukan dengan pendampingan
lembaga oleh Menteri dan/atau menteri/kepala
pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangannya.
pada(5) Jakstrada kabupaten / kota sebagaimana dimaksud
ayat {2]rhuruf c ditetapkan dengan peraturan bupati/wali
kota.

(6) Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) selain berpedoman kepada
Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
juga berpedoman kepada Jakstrada provinsi.
(71 Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan dengan
pendampingan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya.

Bagian Kedua
Jakstranas

Pasal 8

Dalam penyelenggaraan Jakstranas, menteri dan/atau kepala
lembag4 pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangannya bertugas untuk:
- meliaksanakan Jakstranas;
pelaksanaanb. melaksanakan pemantauan dan evaluasi
Jakstranas;
pelaksanaan Jakstranas kePadac. menyampaikan hasil
Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun;
dan
- memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/
wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/ kota.

Pasal 9

---

PRES IDEN

Pasaf 9
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, Menteri bertugas untuk:
- melaksanakan Jakstranas;
penyelenggaraanb. melaksanakan pemantauan dan evaluasi
Jakstranas;
pelaksanaanc. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi
Jakstranas oleh menteri dan/atau kepala lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b;
pelaksanaan Jakstranas yangd. menyusun dan melaporkan terintegrasi kepada Presiden paling sedikit I (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun; dan
dalame. memberikan pendampingan kepada gubernur
penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/
wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/kota.

Pasal 10

8(l) Pemantauan selagaimana dimaksud dalam Pasal
huruf b dan Pasal t huruf b dan huruf c dilakukan untuk
mendapatJ<an informasi mengenai capa.ian pengurangan
dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga secara nasional.
(21 Capaian pengurangEm Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaim6l2
dirnaksud pada ayat (f) diukur dengan indikator:
Rumah a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
per kapita;
Tangga b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terdaur ulang di Sumber SamPah; dan
Rumah Tangga c. besaran peningkatan jumlah Sampah
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
termanfaatkan kembali di Sumber Sampah.

(3) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan

Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diukur dengan indikator:
Rumah Tangga a. besaran peningkatan jumlah Sampah
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terpilah di Sumber SamPah;
- besaran . . .

---

PRESIOEN

- besaran penurunnn jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke tempat pemrosesan akhir;
jumlah Sampah Rumah Tangqa c. besaran peningkatan
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi;
Tangga d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terclah menjadi bahaa baku;
Tangga e. besaran peningkatan jumlah Sa-p& Rumah
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
termanfaatkan menjadi sumber energi; dan
Tangga f, besaran penurunan jumlah Sampah Rumah
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terproses di tempat pemrosesan akhir.
(21(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat (3) disusun dalam bentuk laporan Jakstranas.
(s) Terhadap laporan Jakstranas sebagaimana dimaksud
pada ayat (a) dilakukan evaluasi yang dikoordinasikan
oleh Menteri melalui:
target a. pembandingan antara capaian dengan
perencanaan; dan
- hambatan pelaksanaan.

(6) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan

Jakstranas.

Bagian Ketiga
Jakstrada Provinsi

Pasal 11

(1) Dalam penyelenggaraan Jakstrada provinsi, Subernur

bertugas:
mengoordinasikan a. menyusun, melaksanakan, dan
penyelenggaraan Jal<strada provinsi;
evaluasi b. melaksanakan pemantauan dan
penyelenggaraan Jakstrada provinsi;
- mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi
Jakstrada provinsi;
d.menyusun...

---

PRESIDEN

_ l0_

- menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstrada
provinsi kepada Menteri paling sedikit I (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan urusar pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional; dan
pendampingan kepada bupati/wali kota e. memberikan
dalam menyusun Jakstrada kabupaten/kota.
(21 Gubernur bertanggung jawab dalam pengadaan tanah,
sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di
tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (1) huruf b dan huruf c dilal<ukan untuk
mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan
dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah provinsi.

(1)(2t Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat

dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.

(3) Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan

Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
Sampah Rumah a. besaran penurunan jumtah timbulan
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
per kapita;
Tangga b. besaran peningkatan jumfah Sampah Rumah
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terdaur ulang di Sumber Sampah; dan
peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga c. besaran
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
termanfaatlan kembali di Sumber Sampah'

(4) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan

Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:

a.besaran...

---

PRES IDEN

- besamn peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terpilah di Sumber Sampah;
- besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tanega
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke tempat pemrosesan akJ:ir;
- besaran peningkatan jumtah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke pusat pengolahaa Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
untuk mer{adi bahan baku dan/atau sumber energi;
- besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terolah menjadi bahan baku;
- besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
termanfaatkan menjadi sumber energi; dan
jumlah Sampah Rumah Tangga f. besaran penurunan
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terproses di tempat pemrosesan akhir.
(s) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada
provinsi.

(6) Terhadap Laporan Jakstrada provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh gubemur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf b
dan huruf c.

(6)(71 Evaluasi s6lagaimana dimaksud pada ayat

dikoordinasikan oleh Menteri mela]ui:
- pembandingan antara capaian dengan target
perencanaan; dan
pelaksanaan. b. identilikasi dan penyelesaian hambatan

(8) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan

Jakstrada provinsi.

Bagran Keempat
Jakstrada Kabupaten/ Kota

Pasal 13

(1) Dalam penyelenggaraan Jakstrada kabupaten kota,

bupati/wali kota bertuga.s:

  • menyusun . . .

---

PRESIDEN

_72_

- menyusun dan melaksanakan Jakstrada
kabupa.ten/kota;
pelaksanaan b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi
Jakstrada kabupaten/ kota; dan
Jakstrada c. menyampaikan hasil pelaksanaan
1 kabupaten/kota kepada gubernur paling sedikit
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
bertanggung jawab dalam pengadaanl2l Bupati/wali kota Sampah tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
dengan Tangga di daerah kabupaten/kota sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

13(U Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi
penanganan mengenai capaian penguftmgan dan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga di daerah kabupaten/kota.

(1)(2t Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat

dikoordinasikan oleh gubernur.

(3) Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan

Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
Sampah Rumah a. besaran penurunan jumlah timbulan
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
per kapita;
Tangga b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga terdaur
ulang di Sumber Sampah; dan
peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga c. besaran
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
termanfaatkan kembali di Sumber Sampah-

(a) Capaian . . .

---

PRESIDEN

(4) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan

Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
- besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tanega
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terpilah di Sumber Sampah;
- besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke tempat pemrosesan akhir;
- besaxan pening[atan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi;
- besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terolah menjadi bahan baku;
- besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
termanfaatkan menjadi sumber energi; dan
Tangga f. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terproses di tempat pemrosesan alhir.
(s) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada
kabupaten/kota.

(6) Terhadap laporan Jakstrada kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi
oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (l) hurufb.

(6)(71 Evaluasi sebagaimana dirnaksud pada ayat

dikoordinasikan oleh gubernur melalui:
- pembandingan antara capaian dengan target
perencanaan; dan
- identifrkasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan.

(8) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan

Jakstrada kabupaten / kota.

## BAB IV. . .

---

PRESIDEN

PENDANAAN

Pasal 15

Pendanaan penyelenggaraan Jakstranas, Jakstrada provinsi,
dan Jakstrada kabupaten/kota dapat berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan sumber dana lainnya yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
Jakstradaa. gubernur wajib menyusun dan menetapkan
Peraturan provinsi paling lama 6 (enam) bulan sejak
Presiden ini berlaku; dan
menetapkanb. bupati/wali kota wajib menyusun dan Jakstrada kabupaten/kota pding lama I (satu) tahun
sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 17

tanggalPeraturan Presiden ini mulai berlaku pada
diundangkan.

Agar.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pnesiden ini dengan penempatannya
dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2Ol7

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Ol*ober 2Ol7

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,
ukum dan Perundang-undangan,

Djamarr