(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan
Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh
Kepala.
Ditetapkan: 2019-01-01
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan
Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh
Kepala.
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
(2) Ruang lingkup Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi subsektor aplikasi,
game developer, arsitektur, desain interior, desain
komunikasi visual, desain produk, fashion, film,
animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik,
penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa,
serta televisi dan radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
menyelenggarakan fungsi:
pariwisata dan ekonomi kreatif;
teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan,
destinasi, infrastruktur, industri, investasi,
pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan
kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
---
2019, No. 270 -4-
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi
kreatif;
dan ekonomi kreatif;
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi
tanggung jawab Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
---
2019, No. 270 -5-
Infrastruktur;
- Deputi Bidang Industri dan Investasi;
- Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Events);
dan
- Inspektorat Utama.
Bagian Kedua
Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.
Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.
(4) Rincian tugas Wakil Kepala/Wakil Menteri ditetapkan oleh
Menteri/Kepala.
---
2019, No. 270 -6-
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
Kreatif;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
Menteri/Kepala.
---
2019, No. 270 -7-
Bagian Kelima
Deputi Bidang Kebijakan Strategis
(1) Deputi Bidang Kebijakan Strategis berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebijakan Strategis dipimpin oleh
Deputi.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan strategis di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, rencana induk
pembangunan kepariwisataan nasional, dan rencana induk
ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan Strategis
menyelenggarakan fungsi:
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- perumusan dan pengembangan manajemen strategis
di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
pariwisata dan ekonomi kreatif;
kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi
kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif; dan
Kepala.
---
2019, No. 270 -8-
Bagian Keenam
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
(1) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis pengembangan sumber daya dan
kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
menyelenggarakan fungsi:
sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata
dan ekonomi kreatif;
sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata
dan ekonomi kreatif;
peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan
di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan
di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan
di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
---
2019, No. 270 -9-
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi
dan Infrastruktur
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi
dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengembangan destinasi
dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi
dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif;
pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi
pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
---
2019, No. 270 -10-
Kepala.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Industri dan Investasi
(1) Deputi Bidang Industri dan Investasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh
Deputi.
Deputi Bidang Industri dan Investasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis pengembangan industri dan investasi di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Deputi Bidang Industri dan Investasi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengembangan industri
dan investasi, serta kemitraan industri di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri
dan investasi, serta kemitraan industri di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan
industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
---
2019, No. 270 -11-
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Pemasaran
(1) Deputi Bidang Pemasaran berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemasaran dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pemasaran di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi teknis
pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
---
2019, No. 270 -12-
Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Produk Wisata
dan Penyelenggara Kegiatan (Events)
(1) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Events) berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Events) dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan
(Events) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk
wisata dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pariwisata
dan ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Events) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengembangan produk
wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events);
- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk
wisata;
penyelenggaraan kegiatan (events);
- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan
promosi wisata pertemuan, insentif, konvensi,
pameran, dan minat khusus;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan
kegiatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
---
2019, No. 270 -13-
Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
(1) Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan ekonomi
digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk
Kreatif menyelenggarakan fungsi:
ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;
- perumusan kebijakan teknis pengembangan produk
kreatif;
- pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola ekosistem
ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;
kreatif;
kelola ekosistem ekonomi digital dan produk kreatif di
bidang ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
---
2019, No. 270 -14-
Bagian Keduabelas
Inspektorat Utama
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri/Kepala;
Kepala.
Bagian Ketigabelas
Unsur Pendukung
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif sebagai unsur pendukung tugas
dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
---
2019, No. 270 -15-
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala
melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35 didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Keempatbelas
Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Subbagian.
---
2019, No. 270 -16-
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Seksi.
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat
Utama dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua)
Subbagian.
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua)
Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu
oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
Subbagian yang menangani ketatausahaan.
---
2019, No. 270 -17-
Bagian Kelimabelas
Unit Pelaksana Teknis
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ditetapkan oleh Menteri/Kepala
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagian Keenambelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Unsur Pemimpin dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
---
2019, No. 270 -18-
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Badan.
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menyusun
analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Setiap unsur di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif sendiri, maupun dalam hubungan antar
kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Semua unsur di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistem pengendalian
intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
---
2019, No. 270 -19-
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap satuan organisasi di bawahnya.
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural
eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Inspektur, dan
Kepala Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat
adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi
adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon
IV.a.
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri/Kepala.
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Inspektur, dan
Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
2019, No. 270 -20-
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang,
Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi
dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi
pelimpahan wewenang oleh Menteri/Kepala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Deputi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil,
apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya,
tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri sipil diberikan
hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi
setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon
I.a.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di
lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga
melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata
---
2019, No. 270 -21-
dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 214); dan
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 139);
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/
atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
---
2019, No. 270 -22-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun
berdasarkan Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak
tanggal 31 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 205) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2019, No. 270 -23-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
,
ttd