Langsung ke konten

BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PERPRES No. 97 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan

Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh

Kepala.

Pasal 2

(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan

tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi

kreatif untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

(2) Ruang lingkup Ekonomi Kreatif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi subsektor aplikasi,

game developer, arsitektur, desain interior, desain

komunikasi visual, desain produk, fashion, film,
animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik,

penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa,

serta televisi dan radio.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

pariwisata dan ekonomi kreatif;

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan

teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan,
destinasi, infrastruktur, industri, investasi,

pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan
kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di

bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

---

2019, No. 270 -4-

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan;

  • penyusunan rencana induk pembangunan

kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi
kreatif;

  • pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata

dan ekonomi kreatif;

  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif;

- pengelolaan barang milik negara yang menjadi
tanggung jawab Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif; dan

- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 4

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:

  • Kepala;
  • Wakil Kepala;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
  • Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;

---

2019, No. 270 -5-

  • Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan

Infrastruktur;
- Deputi Bidang Industri dan Investasi;

  • Deputi Bidang Pemasaran;

- Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Events);

  • Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;

dan
- Inspektorat Utama.

Bagian Kedua

Kepala

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung

jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata

dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 6

Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif.

Bagian Ketiga

Wakil Kepala

Pasal 7

(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri/Kepala.

(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala

dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

(3) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata

dan Ekonomi Kreatif.

(4) Rincian tugas Wakil Kepala/Wakil Menteri ditetapkan oleh

Menteri/Kepala.

---

2019, No. 270 -6-

Bagian Keempat

Sekretariat Utama

Pasal 8

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri/Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

(3) Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata

dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di

lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh

Menteri/Kepala.

---

2019, No. 270 -7-

Bagian Kelima

Deputi Bidang Kebijakan Strategis

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Kebijakan Strategis berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Kebijakan Strategis dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Kebijakan Strategis mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan kebijakan strategis di

bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, rencana induk

pembangunan kepariwisataan nasional, dan rencana induk
ekonomi kreatif.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan Strategis

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan pengembangan di bidang

pariwisata dan ekonomi kreatif;
- perumusan dan pengembangan manajemen strategis

di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

- pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

  • penyusunan dan sinkronisasi regulasi di bidang

pariwisata dan ekonomi kreatif;

  • penyusunan rencana induk pembangunan

kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi

kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan

kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/

Kepala.

---

2019, No. 270 -8-

Bagian Keenam

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai

tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan teknis pengembangan sumber daya dan
kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas

sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata
dan ekonomi kreatif;

  • pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan kapasitas

sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata
dan ekonomi kreatif;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria

peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan

di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi

peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan
di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan

di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.

---

2019, No. 270 -9-

Bagian Ketujuh

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi
dan Infrastruktur

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan

Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan

Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi

dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan

Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan teknis pengembangan destinasi
dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi

kreatif;

- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi
dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi

kreatif;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria

pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang

pariwisata dan ekonomi kreatif;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi
pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang

pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan

pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang

pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

---

2019, No. 270 -10-

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/

Kepala.

Bagian Kedelapan

Deputi Bidang Industri dan Investasi

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Industri dan Investasi berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Industri dan Investasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

teknis pengembangan industri dan investasi di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Deputi Bidang Industri dan Investasi

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengembangan industri

dan investasi, serta kemitraan industri di bidang

pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri

dan investasi, serta kemitraan industri di bidang

pariwisata dan ekonomi kreatif;

  • pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan

pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan

industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/

Kepala.

---

2019, No. 270 -11-

Bagian Kesembilan

Deputi Bidang Pemasaran

Pasal 23

(1) Deputi Bidang Pemasaran berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Pemasaran dipimpin oleh Deputi.

Pasal 24

Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi

kreatif.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan

fungsi:

- perumusan kebijakan teknis pemasaran di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;

  • pelaksanaan kebijakan teknis pemasaran di bidang

pariwisata dan ekonomi kreatif;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi

kreatif;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi teknis

pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

  • pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan teknis

pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;

dan

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.

---

2019, No. 270 -12-

Bagian Kesepuluh

Deputi Bidang Produk Wisata
dan Penyelenggara Kegiatan (Events)

Pasal 26

(1) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara

Kegiatan (Events) berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara

Kegiatan (Events) dipimpin oleh Deputi.

Pasal 27

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan
(Events) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan

dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk

wisata dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pariwisata

dan ekonomi kreatif.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara

Kegiatan (Events) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengembangan produk

wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events);

- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk
wisata;

  • penyelenggaraan, fasilitasi, dan promosi

penyelenggaraan kegiatan (events);
- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan

promosi wisata pertemuan, insentif, konvensi,

pameran, dan minat khusus;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan

pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan

kegiatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/

Kepala.

---

2019, No. 270 -13-

Bagian Kesebelas

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif

Pasal 29

(1) Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 30

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan ekonomi
digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk

Kreatif menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan teknis tata kelola ekosistem

ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;
- perumusan kebijakan teknis pengembangan produk

kreatif;

- pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola ekosistem
ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;

  • pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk

kreatif;

  • pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tata

kelola ekosistem ekonomi digital dan produk kreatif di

bidang ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/

Kepala.

---

2019, No. 270 -14-

Bagian Keduabelas

Inspektorat Utama

Pasal 32

(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri/Kepala.

(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 33

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan

pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di

lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan

kegiatan pengawasan lainnya;

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri/Kepala;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/

Kepala.

Bagian Ketigabelas

Unsur Pendukung

Pasal 35

(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Pariwisata

dan Ekonomi Kreatif sebagai unsur pendukung tugas

dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

---

2019, No. 270 -15-

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala
melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 36

Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 didasarkan pada analisis organisasi dan beban

kerja.

Bagian Keempatbelas

Besaran Organisasi

Pasal 37

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)

Biro.

(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling

banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling

banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 38

(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling

banyak 5 (lima) Direktorat.

(2) Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan

Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Subbagian.

---

2019, No. 270 -16-

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh

Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling

banyak 4 (empat) Subdirektorat.

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Seksi.

Pasal 39

(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua)

Inspektorat.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat

Utama dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional

dan/atau Bagian yang menangani fungsi

ketatausahaan.

(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua)
Subbagian.

Pasal 40

(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh

Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling

banyak 3 (tiga) Bidang.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua)

Subbidang.

(4) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu

oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
Subbagian yang menangani ketatausahaan.

---

2019, No. 270 -17-

Bagian Kelimabelas

Unit Pelaksana Teknis

Pasal 41

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Unit

Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit

Pelaksana Teknis.

Pasal 42

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ditetapkan oleh Menteri/Kepala
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Bagian Keenambelas
Jabatan Fungsional

Pasal 43

Di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan

yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 44

Unsur Pemimpin dalam melaksanakan tugas dan

fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.

---

2019, No. 270 -18-

Pasal 45

(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus

menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata

hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Badan.

Pasal 46

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menyusun

analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 47

Setiap unsur di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi

baik dalam lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif sendiri, maupun dalam hubungan antar

kelembagaan dengan lembaga lain terkait.

Pasal 48

Semua unsur di lingkungan Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistem pengendalian

intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

---

2019, No. 270 -19-

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 51

(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural

eselon I.a.

(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Inspektur, dan

Kepala Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

atau jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat

adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural

eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi

adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon

IV.a.

Pasal 52

(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat

dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri/Kepala.

(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Inspektur, dan

Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh

Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

2019, No. 270 -20-

(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang,

Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi
dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi

pelimpahan wewenang oleh Menteri/Kepala sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

Deputi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil,

apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya,

tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Pasal 54

Deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri sipil diberikan

hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi

setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon
I.a.

PENDANAAN

Pasal 55

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

Pasal 56

Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di

lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga
melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata

---

2019, No. 270 -21-

dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 58

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang

Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun

2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden

Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2017 Nomor 214); dan

- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun

2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden

Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 139);

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/
atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

---

2019, No. 270 -22-

Pasal 59

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,

tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan

dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 60

Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan

program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun

berdasarkan Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak

tanggal 31 Desember 2019.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata

dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 205) dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 62

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2019, No. 270 -23-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2019

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019

,

ttd