(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2021-01-01
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
dipimpin oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil
Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan
---
2021, No.244 -3-
Sumber Daya Mineral; dan
- mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis
lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
menyelenggarakan fungsi:
minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan
batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi
energi, dan geologi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas
bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi
baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan
geologi;
menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas
bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi
baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan
---
2021, No.244 -4-
geologi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang energi dan sumber daya mineral;
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
Konservasi Energi;
- Inspektorat Jenderal;
dan Sumber Daya Mineral;
---
2021, No.244 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral;
anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral;
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
---
2021, No.244 -6-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan di bidang minyak dan gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan
sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas
bumi;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan
sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas
bumi;
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana
tertentu bidang minyak dan gas bumi;
supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
---
2021, No.244 -7-
lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana
tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan
pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang
minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak
dan Gas Bumi; dan
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang
ketenagalistrikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan,
keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan
lingkungan bidang ketenagalistrikan;
pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan,
keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan
---
2021, No.244 -8-
lingkungan bidang ketenagalistrikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang
ketenagalistrikan;
supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan,
keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang
ketenagalistrikan;
pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan,
pengusahaan, keteknikan, keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang
ketenagalistrikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan; dan
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
bidang mineral dan batubara.
---
2021, No.244 -9-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
menyelenggarakan fungsi:
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang
mineral dan batubara;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang
mineral dan batubara;
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan
pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan
batubara;
supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan
pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan
batubara;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan pertambangan, dan
lingkungan bidang mineral dan batubara;
dan Batubara; dan
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi
(1) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung
---
2021, No.244 -10-
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan bidang energi baru, energi
terbarukan, dan konservasi energi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang
energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang
energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan
lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi
terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
dan lindungan lingkungan, serta pembangunan
sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru,
energi terbarukan, dan konservasi energi;
---
2021, No.244 -11-
pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan
lingkungan, serta pembangunan sarana dan
prasarana tertentu bidang energi baru, energi
terbarukan, dan konservasi energi;
Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
---
2021, No.244 -12-
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
Bagian Kedelapan
Badan Geologi
(1) Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan
penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi,
vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan
geologi lingkungan, serta survei geologi.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Badan Geologi menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis penyelidikan dan
pelayanan di bidang sumber daya geologi,
vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air
tanah, dan geologi lingkungan, serta survei
geologi;
bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan
mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria penyelidikan dan pelayanan di bidang
sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi
bencana geologi, air tanah, dan geologi
---
2021, No.244 -13-
lingkungan, serta survei geologi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi penyelidikan dan pelayanan di bidang
sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi
bencana geologi, air tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi;
tugas penyelidikan dan pelayanan di bidang
sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi
bencana geologi, air tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi;
Menteri.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Geologi menyelenggarakan fungsi
perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber
daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi,
air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala
Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan
pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak
dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara,
---
2021, No.244 -14-
serta energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan
geologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia di bidang
minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan
batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi
energi, dan geologi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan,
mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan,
konservasi energi, dan geologi;
pengembangan sumber daya manusia di bidang
minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan
batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi
energi, dan geologi;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya
Mineral; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
---
2021, No.244 -15-
(1) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang
perencanaan strategis.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang
hubungan kelembagaan.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan
bidang ekonomi sumber daya alam.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan
bidang lingkungan hidup, pengendalian emisi, dan
tata ruang.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
---
2021, No.244 -16-
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral secara berkala atau sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
---
2021, No.244 -17-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus
menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral harus menerapkan sistem
pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
---
2021, No.244 -18-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, unit
organisasi yang melaksanakan penelitian dan
pengembangan dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat
melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sampai
---
2021, No.244 -19-
dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi
Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun
2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68
Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 289), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2021, No.244 -20-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2021
,
ttd