Langsung ke konten

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERPRES No. 97 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber

Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil
Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian

Energi dan Sumber Daya Mineral.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan

---

2021, No.244 -3-

Sumber Daya Mineral; dan

- mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis
lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi

Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian

Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai

tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan
batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi

energi, dan geologi;

- pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas
bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi

baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan

geologi;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan

Sumber Daya Mineral;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas

bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi
baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan

---

2021, No.244 -4-

geologi;

- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang energi dan sumber daya mineral;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi

dan Sumber Daya Mineral; dan

- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;

  • Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
  • Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
  • Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
  • Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan

Konservasi Energi;
- Inspektorat Jenderal;

  • Badan Geologi;
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi

dan Sumber Daya Mineral;

  • Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
  • Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

---

2021, No.244 -5-

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian

dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di

lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral;

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Energi dan

Sumber Daya Mineral;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan

layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2021, No.244 -6-

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai

tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan

kegiatan di bidang minyak dan gas bumi.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan

pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,

keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan
sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas

bumi;

- pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,

keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan

sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas

bumi;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria

pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,

lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana
tertentu bidang minyak dan gas bumi;

  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan

supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,

---

2021, No.244 -7-

lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana

tertentu bidang minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,

pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,

keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan

pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang

minyak dan gas bumi;

- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak
dan Gas Bumi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang

ketenagalistrikan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan,

keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan
lingkungan bidang ketenagalistrikan;

  • pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan

pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan,
keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan

---

2021, No.244 -8-

lingkungan bidang ketenagalistrikan;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan

perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan

ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang

ketenagalistrikan;

  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan

supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan,

keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang

ketenagalistrikan;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,

pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan,

pengusahaan, keteknikan, keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang

ketenagalistrikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Ketenagalistrikan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
bidang mineral dan batubara.

---

2021, No.244 -9-

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan

pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,

keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang

mineral dan batubara;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan

pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,

keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang

mineral dan batubara;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria

pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan

pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan
batubara;

  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan

supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan

pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan

batubara;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,

pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,

keteknikan, keselamatan pertambangan, dan
lingkungan bidang mineral dan batubara;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Mineral

dan Batubara; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan

Konservasi Energi

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan

Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung

---

2021, No.244 -10-

jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan

Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan

Konservasi Energi mempunyai tugas menyelenggarakan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan bidang energi baru, energi

terbarukan, dan konservasi energi.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,

dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,

keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta

pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang
energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;

  • pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan

pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta

pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang

energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria

pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan

pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan

lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana

dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi

terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan

supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,

dan lindungan lingkungan, serta pembangunan

sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru,
energi terbarukan, dan konservasi energi;

---

2021, No.244 -11-

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,

pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan

lingkungan, serta pembangunan sarana dan

prasarana tertentu bidang energi baru, energi

terbarukan, dan konservasi energi;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi

Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Inspektorat Jenderal

Pasal 22

(1) Inspektorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur

Jenderal.

Pasal 23

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan

Sumber Daya Mineral.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di

lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya

Mineral;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,

evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan

lainnya;

---

2021, No.244 -12-

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan

Badan Geologi

Pasal 25

(1) Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 26

Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan
penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi,

vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan

geologi lingkungan, serta survei geologi.

Pasal 27

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26, Badan Geologi menyelenggarakan

fungsi:

- penyusunan kebijakan teknis penyelidikan dan
pelayanan di bidang sumber daya geologi,

vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air

tanah, dan geologi lingkungan, serta survei

geologi;

  • pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di

bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan
mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi

lingkungan, serta survei geologi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan

kriteria penyelidikan dan pelayanan di bidang

sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi
bencana geologi, air tanah, dan geologi

---

2021, No.244 -13-

lingkungan, serta survei geologi;

- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi penyelidikan dan pelayanan di bidang

sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi

bencana geologi, air tanah, dan geologi

lingkungan, serta survei geologi;

  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan

tugas penyelidikan dan pelayanan di bidang
sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi

bencana geologi, air tanah, dan geologi

lingkungan, serta survei geologi;

  • pelaksanaan administrasi Badan Geologi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh

Menteri.

(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Badan Geologi menyelenggarakan fungsi
perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber

daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi,

air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

Bagian Kesembilan

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral

Pasal 28

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi

dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi

dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala

Badan.

Pasal 29

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan

Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan

pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak
dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara,

---

2021, No.244 -14-

serta energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan

geologi.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan

fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program

pengembangan sumber daya manusia di bidang

minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan

batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi

energi, dan geologi;

- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan,

mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan,
konservasi energi, dan geologi;

  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan

pengembangan sumber daya manusia di bidang
minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan

batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi

energi, dan geologi;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan

Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya

Mineral; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh

Staf Ahli

Pasal 31

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.

---

2021, No.244 -15-

Pasal 32

(1) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang

perencanaan strategis.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang
hubungan kelembagaan.

(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan

bidang ekonomi sumber daya alam.

(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan
bidang lingkungan hidup, pengendalian emisi, dan

tata ruang.

Bagian Kesebelas

Jabatan Fungsional

Pasal 33

Di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya

Mineral dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat

dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

---

2021, No.244 -16-

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 35

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34, ditetapkan oleh Menteri setelah

mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 36

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja

instansi pemerintah.

Pasal 37

(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus

menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata

hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Menteri.

Pasal 38

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai

hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral secara berkala atau sewaktu-

waktu sesuai kebutuhan.

---

2021, No.244 -17-

Pasal 39

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus
menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban

kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di

lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 40

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan tugasnya wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi

baik dalam lingkungan Kementerian Energi dan Sumber

Daya Mineral maupun dalam hubungan antar instansi

pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 41

Semua unsur di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral harus menerapkan sistem

pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

---

2021, No.244 -18-

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Energi dan

Sumber Daya Mineral ditetapkan oleh Menteri setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

PENDANAAN

Pasal 45

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya

Mineral, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat

baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, unit
organisasi yang melaksanakan penelitian dan

pengembangan dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat

melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sampai

---

2021, No.244 -19-

dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi

Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun

2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian

Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun

2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68
Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya

Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016

Nomor 289), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2021, No.244 -20-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Oktober 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2021

,

ttd