TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut adalah
Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Badan Keamanan Laut.
Pasal 2
**(1) Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut, selain**
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
**(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di**
Lingkungan Badan Keamanan Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 6 .
SK No 211525 A
---
--- Page 3 ---
PRESIDEN
-3-
Pasal 6
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 7
**(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan**
Keamanan Laut sebagaimana tercantum dalam
