Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2025

PERPRES No. 97 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 3

(1) Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang

akan diusulkan Presiden kepada Dewan
Perwakilan Ralcyat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (6) dilakukan oleh Panitia Seleksi.

(2) Panitia...

SK No 257963 A

---

PRESIOEN

(21 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan
Komisioner.

(3) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

(4) Dalam hal terdapat kemendesakan, terhadap calon

anggota Dewan Komisioner yang telah diusulkan
oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Ralryat
dapat dilakukan penambahan.

(5) Penambahan calon anggota Dewan Komisioner

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan
oleh Presiden melalui Panitia Seleksi yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Penetapan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dikecualikan dari ketentuan ayat (2)
dan Pasal 4.

2 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi ditetapkan
dalam Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5).

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No257954A

---

PRESIDEN

memerintahkan Agar setiap orang , pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Iembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2O25

INDONESIA,

ttd.

di Jakarta
pada tanggal 18 September 2025

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi H

Djaman

SK No257967A