Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN SEVENTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KETUJUH KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA)
Pasal 1
(Preambule diubah) Dengan memperhatikan perkembangan kamunikasi antara manusia dengan pengaperasian yang efisien dari layanan pos dan memberikan kantribusi pada pencapaian tujuan mulia dari kerjasama internasianal di bidang kebudayaan, sosial dan ekonomi, Para Wakil Yang Berkuasa Penuh Pemerintah negara-negara Pihak telah menerima Kanstitusi ini dengan persyaratan ratifikasi.
Misi Perhimpunan adalah mendorong perkembangan yang terus menerus dari mutu layanan pos dunia yang efisiensi dan dapat diakses guna memfasilitasi komunikasi antar penduduk di dunia dengan :
- menjamin kebebasan peredaran kiriman barang-barang pos di wilayah pos tunggal yang terdiri dari jaringan interkoneksi;
- mendorong diadapsinya standar umum yang sama dan pemanfaatan teknologi;
- menjamin kerja sama dan interaksi di antara pemangku kepentingan;
- mempromosikan kerja sama teknis yang efektif;
- menjamin kepuasan kebutuhan pelanggan yang berubah:.
Pasal ll (pasal 1 bis yang telah ditambah) Definisi :
1. Untuk maksud Akta-akta Perhimpunan Pos Sedunia, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
Unofficial Translations (Terjemahan Tidak Resmi)
1.1 Layanan pos : Sernua layanan pos yang cakupannya ditentukan oleh badan-badan Perhimpunan. Kewajiban utama layanan pos adalah untuk memenuhi tujuan sostal dan ekonornt tertentu dart negara anggota dengan menjamin proses pengumpulan, pensortiran, pengiriman dan pengantaran kiriman pos.
1.2 Negara anggota : Suatu negara yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan pada pasal 2 Konstitusi.
1.3 Wilayah pos tunggal (satu dan wilayah pas yang sama):
Kewajiban para pihak dengan Akta-akta UPU untuk menyelenggarakan pertukaran kiriman surat pos secara timbal balik, termasuk kebebasan transit, dan memperlakukan kiriman pos transit dari negara lain seperti kiriman posnya sendiri, tanpa diskriminasi.
1.4 Kebebasan transit: Kewajiban administrasi pos antara untuk mengangkut kiriman pos yang dilewatkan ke wilayahnya secara transit oleh administrasi pos UPU lainnya, diberikan perlakuan yang sama dengan kiriman domestik.
1.5 Kiriman surat pos: Kiriman sebagaimana diuraikan dalam Konvensi.
1.6 Layanan pos internasional : Operasi atau layanan pas yang diatur oleh Akta-akta UPU; sekumpulan operasi atau jasa.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
(Pasal 22 yang telah diubah) Akta-akta Perhimpunan
1. Konstitusi menjadi dasar Akta-akta Perhimpunan. Konstitusi memuat peraturan organik Perhimpunan dan tidak dapat dilakukan reservasi.
2. Peraturan Umum harus memuat ketentuan-ketentuan yang menjamin aplikasi Konstitusi dan kerja Perhimpunan.
Ketentuan-ketentuan tersebut mengikat semua negara anggota dan tidak dapat dilakukan reservasi.
3. Konvensi Pos Sedunia, Peraturan Surat Pos dan Peraturan Paket Pos memuat peraturan yang berlaku terhadap layanan pos internasional dan ketentuan-ketentuan tentang layanan surat pos dan paket pos. Akta-akta tersebut mengikat semua negara anggota.
Unofficial Translations (Terjemahan Tidak Resmi)
4. Persetujuan-persetujuan Perhimpunan beserta
Peraturan-peraturannya, mengatur layanan lainnya selain Surat pos dan paket pos di antara negara anggota yang turut serta di dalamnya. Perjanjian-perjanjian tersebut hanya mengikat negara-negara dimaksud.
5. Peraturan-peraturan yang memuat peraturan penerapannya yang diperlukan untuk implementasi Konvensi dan Persetujuan-persetujuan, harus disusun oleh Dewan Operasi Pos, dengan memperhatikan keputusan-keputusan yang diambil oleh Kongres.
6. Protokol Akhir yang dilampirkan pada Akta-Akta Perhimpunan sebagaimana disebutkan pada ayat 3, 4 dan 5 memuat reservasi terhadap Akta-akta tersebut.
Pasal lV (Pasal 30 yang telah diubah) Perubahan Konstitusi
1. Untuk diadopsi, proposal-proposal yang diserahkan kepada Kongres dan berkaitan dengan Konstitusi harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga negara anggota Perhimpunan yang mempunyai hak suara.
2. Perubahan yang diadopsi oleh Kongres berbentuk Subjek protokol tambahan dan, mulai berlaku pada saat yang sama dengan pembaruan Akta-akta dalam Kongres yang sarna, kecuali Kongres MEMUTUSKAN lain. Perubahan-perubahan tersebut harus segera diratifikasi oleh negara anggota dan instrumen ratifikasi terse but sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam pasal 26.
Pasal 5
(Pasal 31 yang telah diubah) Perubahan Peraturan-petaturan Umum, Konvensi dan Persetujuan-persetujuan
1. Peraturan-peraturan Umum, Konvensi dan Persetujuan-persetujuan harus menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk persetujuan proposal yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur dalam Peraturan-peraturan umum, konvensi dan Persetujuan-persetujuan.
2. Konvensi dan Persetujuan-persetujuan mulai berlaku secara simultan dan mempunyai masa berlaku yang sama. Pada hari Kongres MENETAPKAN mulai berlaku terhadap Akta-akta tersebut, Akta-akta yang berkaitan dengan Kongres sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Akses terhadap Protokol Tambahan dan Akta-akta Perhimpunan yang lain
1. Negara anggota yang be/urn menandatangani Protokol ini dapat masuk pada Protokol ini kapan saja.
2. Negara anggota yang menjadi pihak pada Akta-akta yang diperbaharui oleh Kongres tetapi belum menandatanganinya dapat masuk sesegera mungkin.
3. Instrumen-instrumen aksesi yang berkaitan dengan hal-hal yang
disebut pada ayat 1 dan 2 harus dikirimkan kepada Direktur Jenderal Biro Internasional, yang akan memberitahukan kepada Pemerintah-pemerintah negara anggota atas pendepositan mereka.
Pasal 7
Mulai berlaku dan masa berlaku Protokol Tambahan dan Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia Protokol Tambahan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 dan akan berlaku sampai batas yang tidak ditentukan.
Sebagai bukti, Para Wakil Yang Berkuasa Penuh Pemerintah negara-negara anggota yang telah menyusun Protokol Tambahan in;
yang mulai berlaku serta memiliki masa berlaku yang sarna setelah ketentuan-ketentuannya disatukan dalam teks Konstitusi, dan mereka telah menandatangani satu naskah asli, yang akan disimpan oleh Direktur Jenderal Biro Internasional. Satu salinannya akan dikirimkan kepada setiap pihak oleh Biro Internasional dari Perhimpunan Pos Sedunia.
Dibuat di Bucharest, tanggal 5 Oktober 2004.
