Langsung ke konten

PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

PERPRES No. 98 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

---

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang

perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang

memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

1. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri

sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau

badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan

atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,

atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak

langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang

memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

1. Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat

dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang

atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin

usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.

1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang

memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau

Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur

penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Kecamatan ...

1. Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja

Camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.

---

1. Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh

sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi

pemerintah terendah langsung di bawah camat dan tidak

berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri.

1. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya

disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang

memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk

mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat

setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat

setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) IUMK dimaksud untuk memberikan kepastian hukum

dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro

dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

(2) Tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan

kecil untuk:

  • mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam

berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;

  • mendapatkan pendampingan untuk pengembangan

usaha;

  • mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan

ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan

  • mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan

dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau

lembaga lainnya.

Pasal ...

Pasal 3

---

(1) Ruang lingkup pengaturan IUMK meliputi pengaturan

pemberian IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

(2) IUMK diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil

sesuai persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah

Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan

Menteri Dalam Negeri.

(3) IUMK diberikan dalam bentuk naskah satu lembar.

(4) Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil

dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak

dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.

Pasal 4

(1) Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan

pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.

(2) Pelaksana IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat didelegasikan kepada Lurah/Kepala Desa dengan

mempertimbangkan karakteristik wilayah.

(3) Karakteristik wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(4) Untuk mendukung pelaksanaan IUMK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan pendataan terhadap

pelaku usaha mikro dan kecil oleh Lurah/Kepala Desa

di wilayah kerjanya.

(5) Lurah/Kepala Desa melaporkan pendataan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara periodik

kepada Camat.

Pasal ...

Pasal 5

---

(1) Pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan

IUMK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah

nonkementerian terkait.

(2) Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan pembinaan

dan pengawasan penyelenggaraan IUMK.

(3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan

IUMK kepada Bupati/Walikota.

Pasal 6

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian dan

penyelenggaraan serta pembinaan, dan pengawasan IUMK

dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

---

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 September 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 September 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati