PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau
Nationally Determined Contribution yang selanjutnya
disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi
penanganan perubahan iklim global dalam rangka
mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi
Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
Perubahan Iklim (Pais Agreement to the United Nations
Frametaork Conuention on Climate Change).
1. Nilai . .
SK No 064981 A
---
PRESIDEN
1. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK
adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca
yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan
ekonomi.
1. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK
adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami
maupun antropogenik, yang menyerap dan
memancarkan kembali radiasi inframerah.
1. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada
suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
1. Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk
mengantisipasi, mempersiapkan dan merespon
dampak, risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim
pada wilayah dan kehidupan masyarakat.
1. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian
untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim
melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau
meningkatkan penyerapan GRK dan
penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari
berbagai sumber emisi.
1. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang
dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan
karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan
karbon.
1. Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya
disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat
emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau
kegiatan - ke giatan yang telah diidentifikasi dalam j angka
waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan
dan/atau teknologi mitigasi.
1. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan
untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan
diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman
iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan
akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang
ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan,
dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim
dapat diatasi.
10.Kapasitas...
SK No 064982A
---
PRESIDEN
1. Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim adalah potensi
atau kemampuan suatu sistem untuk menyesuaikan
diri dengan perubahan iklim, termasuk variabilitas iklim
dan iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakannya
dapat dikurangi atau dicegah.
1. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan
menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh
buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi
antisipasi dan memanfaatkan peluang-peluang yang
menguntungkan.
1. Baseline Business as Usual Ketahanan Iklim yang
selanjutnya disebut Baseline Ketahanan Iklim adalah
proyeksi potensi dampak perubahan iklim terhadap
suatu wilayah pada sektor dan kegiatan yang telah
teridentifikasi dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau
teknologi adaptasi.
1. Batas Atas Emisi GRK adalah tingkat Emisi GRK paling
tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu.
1. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem
pengelolaan, penyediaan data dan informasi berbasis
web tentang aksi dan sumber daya untuk Mitigasi
Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK
di Indonesia.
1. Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam
bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang
dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbondioksida yang
tercatat dalam SRN PPL
1. Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam
satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan
berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan
menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang
konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan
tingkat emisi dari tahun ke tahun.
1. Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar
untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli
Unit Karbon.
1. Perdagangan. . .
SK No 064983 A
---
PRESIDEN
1. Perdagangan Emisi adalah mekanisme transaksi antara
Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas
Emisi yang ditentukan.
1. Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut
Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang
dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk
mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
1. Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Paymentl
adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari
hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah
diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain
karbon yang telah divalidasi.
1. Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi atau
Measurement, Reporting, and Verification yang
selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk
memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi
Mitigasi dan Aksi Adaptasi telah dilaksanakan sesuai
dengan tata cara dan/atau standar yang telah
ditetapkan serta dijamin kebenarannya.
1. Hak Atas Karbon adalah penguasaan karbon oleh
negara.
1. Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur
mengenai pencatatan cadangan karbon, Perdagangan
Karbon, dan status kepemilikan Unit Karbon.
1. Pungutan Atas Karbon adalah pungutan negara, baik
pusat maupun daerah yang dikenakan terhadap barang
dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau
kandungan karbon dan/atau usaha dan/atau kegiatan
yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau
mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan
dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/atau kinerja
Aksi Mitigasi.
1. Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk
memperoleh data dan informasi mengenai tingkat,
status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK
secara berkala dari berbagai sumber emisi dan
penyerapnya.
26.lnventarisasi . . .
SK No 064984 A
---
PRESIDEN
1. Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim adalah kegiatan
untuk memperoleh data dan informasi mengenai
tingkat, status, dan kecenderungan dampak perubahan
iklim secara berkala dari berbagai faktor penyebab dan
Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim.
1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.
1. Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer
secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada
suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
1. Data Aktivitas adalah besaran kuantitatif kegiatan atau
aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/atau
menyerap GRK.
1. Faktor Emisi GRK adalah besaran Emisi GRK yang
dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.
1. Sertifikat Pengurangan Emisi GRK adalah surat bentuk
bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan
yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRN PPI
dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
1. Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang
kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada
pengertian administrasi atau instansi yang secara
umum membina atau mengatur kegiatan.
1. Sub Sektor adalah sub sektor NDC yang memiliki sub
bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada
pengertian administrasi atau instansi yang secara
umum membina atau mengatur kegiatan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
BABII ...
SK No 064985 A
---
PRES IDEN
Bagian Kesatu
Maksud dan T\rjuan
Pasal 2
**(1) Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai dasar**
penyelenggaraan NEK dan sebagai pedoman
pengurangan Emisi GRK melalui kebijakan, langkah,
serta kegiatan untuk pencapaian target NDC dan
mengendalikan Emisi GRK dalam pembangunan
nasional.
(21 Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan di dalam negeri dan/atau luar negeri
tanpa mempengaruhi target NDC.
**(3) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- menetapkan kebijakan dan langkah serta
implementasi kegiatan sesuai komitmen Pemerintah
berupa Pengurangan Emisi GRK 29oh (dua puluh
sembilan persen) sampai dengan 4lo/o (empat puluh
satu persen) pada tahun 203O dibandingkan dengan
Baseline Emisi GRK; dan
- membangun ketahanan nasional, kewilayahan, dan
masyarakat dari berbagai risiko atas kondisi
perubahan iklim atau Ketahanan Iklim.
(41 Pengendalian Emisi GRK dilakukan dengan kebijakan
dalam pembangunan nasional, pusat dan daerah serta
dari, untuk, dan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
Pelaku Usaha, dan masyarakat.
**(5) Upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan untuk menuju arah
pembangunan rendah Emisi GRK dan berketahanan
iklim pada tahun 2050.
**(6) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
disesuaikan dengan peninjauan NDC, paling sedikit
satu kali dalam 5 (lima) tahun.
**(7) Target**
SK No 064986 A
---
PRES IDEN
**(7) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan**
pengendalian Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berlangsung secara terintegrasi dan simultan.
**(8) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
tertuang dalam dokumen NDC yang disusun dan
ditetapkan oleh Menteri dan disampaikan kepada
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim
(United Nations Framework Conuention on Climate
Change).
Pasal 3
**(1) Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur**
pengurangan Emisi GRK, peningkatan Ketahanan Iklim,
dan NEK dalam rangka pencapaian target NDC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merujuk
kepada Baseline Emisi GRK pada tahun 203O
sebesar 2.869 (dua ribu delapan ratus enam puluh
sembilan) juta ton COze dan Baseline Ketahanan Iklim
serta target Ketahanan Iklim.
**(2) Pengurangan Emisi GRK sebesar 29o/o (dua puluh**
sembilan persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a merupakan target pengurangan Emisi
GRK sebesar 834 (delapan ratus tiga puluh empat) juta
ton COze apabila dilakukan dengan usaha sendiri.
**(3) Pengurangan Emisi GRK sampai dengan 4loh (empat**
puluh satu persen) sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (3) huruf a merllpakan target pengurangan
Emisi GRK sampai dengan 1.185 (seribu seratus
delapan puluh lima) juta ton COze apabila dilakukan
dengan kerjasama internasional.
**(4) Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dan ayat (3) didukung utamanya oleh
pengendalian Emisi GRK Sektor kehutanan untuk
menjadi penyimpan/penguatan karbon pada
tahun 203O dengan pendekatan carbon net sink dari
sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada
tahun 203O (Indonesia Forest and Other Land Use Net
Sink 20301.
(51 Baseline
SK No 064987 A
---
PRESIDEN
**(5) Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK**
dalam NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) termasuk hasil capaian
pengurangan Emisi GRK, menjadi dasar pengendalian
Emisi GRK dalam pembangunan nasional dan daerah.
**(6) Baseline Ketahanan Iklim dan target Ketahanan Iklim**
dalam NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk hasil capaian peningkatan Ketahanan Iklim,
menjadi dasar peningkatan Ketahanan Iklim dalam
pembangunan nasional dan daerah.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi
- upaya pencapaian target NDC;
- tata laksana penyelenggaraan NEK;
- kerangka transparansi;
- pemantauan dan evaluasi;
- pembinaan dan pendanaan; dan
- komite pengarah.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
**(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC dilakukan**
melalui penyelenggaraan :
- Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- Adaptasi Perubahan lklim.
(21 Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
strategi implementasi NDC yang merupakan arahan
pelaksanaan NDC.
**(3) Strategi**
SK No 064988 A
---
PRESIDEN
_ 11_
**(3) Strategi implementasi NDC sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) meliputi:
- pengembangan kepemilikan dan komitmen;
- pengemban gan kapasitas ;
C. penciptaan kondisi pemungkin;
- pen5rusunan kerangka kerja dan jaringan
komunikasi;
e kebijakan satu data Emisi GRK dan ketahanan
iklim;
- pen5rusunan kebijakan, rencana, dan program;
o pen5rusunan pedoman implementasi NDC; b.
- pelaksanaan NDC; dan
- pemantauan dan kaji ulang NDC.
(41 Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan secara
lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit
memuat:
- rincian Baseline;
- rincian target;
- skenario mitigasi;
- skenario adaptasi;
- tata kelola;
- kebutuhan dana;
- teknologi; dan
- peningkatan kapasitas.
**(5) Ketentuan mengenai penyusunan strategi implementasi**
NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan peta
jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Mitigasi Perubahan Iklim
Paragraf 1
Umum
Pasal 6
**(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC melalui**
penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan
dengan:
- perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- pelaksanaan
SK No 064989 A
---
FRESIDEN
_12_
- pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim.
(21 Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim
dilaksanakan oleh:
- kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah;
- Pelaku Usaha; dan
- masyarakat.
**(3) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim**
dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 7
**(1) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada Sektor dan
Sub Sektor.
**(2) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:**
- energi;
- limbah;
- proses industri dan penggunaan produk;
- pertanian;
- kehutanan; dan/atau
- Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
**(3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- pembangkit;
- transportasi;
- bangunan;
- limbah padat;
- limbah cair;
- sampah;
- industri;
- persawahan;
- peternakan;
- perkebunan;
- kehutanan;
1. pengelolaan gambut dan mangrove; danf atau
- Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
**(4) Sektor**
SK No 064990 A
---
PRESIDEN
**(4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
huruf f dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf m, ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
Pasal 8
**(1) Mitigasi Perubahan Iklim Sektor lain untuk Sektor**
kelautan atau blue carbon dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
**(2) Kebijakan Sektor kelautan atau blue carbon**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan dapat dipertimbangkan dalam Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim Sektor lain untuk Sektor
kelautan atau blue carbon dalam rangka pencapaian
target NDC.
Paragraf 2
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Pasal 9
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui
tahapan:
- Inventarisasi Emisi GRK;
- penJrusunan dan penetapan Baseline Emisi GRK;
- pen5rusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan
Iklim; dan
- penyusunan dan penetapan rencana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim.
Pasal 10
**(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam**
Pasal t huruf a dilaksanakan dengan cara:
- pemantauan;
- pengumpulan; dan
- penghitungan.
**(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dilakukan untuk mengetahui:
- hasil Inventarisasi Emisi GRK tahun sebelumnya;
b.data...
SK No 064991 A
---
PRES IDEN
-t4-
- data aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan
GRK termasuk simpanan karbon; dan
- Faktor Emisi GRK dan faktor Serapan GRK
termasuk simpanan karbon.
( 1) (3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b dilakukan untuk mendapatkan:
- data aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan
GRK termasuk karbon; dan
- Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk
simpanan karbon.
**(4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
hurud c meliputi:
- penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK
termasuk simpanan karbon;
- analisis ketidakpastian untuk menilai tingkat
akurasi dari emisi dugaan;
- analisis kategori kunci yang meliputi sumber Emisi
GRK/rosot utama; dan
- pengendalian dan penjaminan mutu.
**(5) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK**
termasuk simpanan karbon merupakan hasil perkalian
antara data aktivitas dengan Faktor Emisi GRK.
**(6) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK**
termasuk simpanan karbon dilaksanakan berdasarkan
pedoman dari Intergouernmental Panel on Climate
Change (IPCC) dengan ketelitian penghitungan baik
pada data aktivitas maupun Faktor Emisi GRK sesuai
dengan ketersediaan data dan tingkat kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
**(7) Jenis Emisi GRK meliputi senyawa:**
- karbon dioksida (COz);
- metana (CH+);
- dinitro oksida (NzO);
- hidrofluorokarbon (HFCs);
- perfluorokarbon (PFCs); dan
- sulfur heksafluorida (SFo).
### Pasal 1 1
**(1) Sumber Emisi GRK yang dilakukan dalam Inventarisasi**
Emisi GRK terdiri atas:
- pengadaan dan penggunaan energi;
- proses. . .
SK No 064992 A
---
PRES IDEN
- proses industri dan penggunaan produk;
- pertanian;
- kehutanan, lahan gambut, dan penggunaan lahan
lainnya;
- pengelolaan limbah; dan
- sumber Emisi GRK lainnya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(21 Inventarisasi Emisi GRK dilaksanakan oleh:
- Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional;
- menteri terkait sesuai kewenangannya, untuk
Inventarisasi Emisi GRK Sektor;
- gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi;
- bupati/walikota, untuk Inventarisasi Emisi GRK
kabupaten/kota; dan
- Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya,
untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan.
**(3) Inventarisasi Emisi GRK pada area usaha dan/atau**
kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
- kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber
Emisi GRK; dan
- termasuk dalam Sektor NDC dan/atau Sub Sektor
NDC pada target pengurangan Emisi GRK.
(41 Menteri menetapkan sumber Emisi GRK lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
berdasarkan usulan dari menteri terkait.
Pasal 12
Hasil pelaksanaan inventarisasi Emisi GRK dilaporkan setiap
tahun dengan mekanisme:
- Pelaku Usaha kepada bupati/walikota, gubernur, atau
menteri terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang
didapatkan paling lambat bulan Maret;
- bupati/walikota meyampaikan laporan hasil
Inventarisasi Emisi GRK kepada Gubernur melalui
aplikasi berbasis ueb paling lambat bulan Maret;
- gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi
Emisi GRK kepada Menteri melalui aplikasi berbasis ueb
paling lambat bulan Juni; dan
- menteri terkait menyampaikan laporan hasil
Inventarisasi GRK kepada Menteri melalui aplikasi
berbasis web paLtng lambat bulan Juni.
Pasal 13
**(1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal t huruf b dilakukan
berdasarkan:
- hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
- basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia;
dan
- aspek ekonomi dan sosial.
(21 Pen5rusunan Baseline Emisi GRK dilakukan dalam
lingkup:
- nasional;
- Sektor; dan
- provinsi.
Pasal 14
( 1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK nasional
dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan
menteri terkait.
**(2) Baseline Emisi GRK nasional memuat Baseline Emisi**
GRK Sektor dan total Baseline Emisi GRK semua Sektor.
**(3) Hasil pen)rusunan Baseline Emisi GRK nasional**
ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam
dokumen NDC.
**(4) Baseline Emisi GRK nasional yang telah ditetapkan**
Menteri dijadikan dasar untuk:
- penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim; dan
- rujukan perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 15
**(1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan**
dengan mengacu pada:
- Baseline Emisi GRK nasional;
- data
SK No 064994 A
---
PRES IDEN
-t7-
- data berkala inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam
kurun waktu tertentu;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN); dan
- aspek ekonomi dan sosial.
(21 Baseline Emisi GRK Sektor memuat Baseline Emisi GRK
Sub Sektor dan total Baseline Emisi GRK semua Sub
Sektor.
**(3) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan oleh**
menteri terkait sesuai kewenangannya dengan
ketentuan:
- Sub Sektor pembangkit, transportasi, bangunan,
dan industri, dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral;
- Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah,
dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Sub Sektor persawahan, peternakan, dan
perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian; dan
- Sub Sektor kehutanan, pengelolaan gambut dan
mangrove dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
**(4) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK Sektor**
dikoordinasikan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan
menteri terkait.
**(5) Hasil pen5rusunan Baseline emisi GRK Sektor**
ditetapkan oleh Menteri.
**(6) Baseline Emisi GRK Sektor yang telah ditetapkan**
Menteri dijadikan dasar untuk:
- penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
- penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
- penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim Sektor; dan
- rujukan
SK No 064995 A
---
PRES IDEN
### REPUBLIK TNDONESTA
_ 18_
- rujukan perencanaan pembangunan di tingkat
Sektor.
Pasal 16
**(1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan**
sesuai pedoman penyusunan Baseline Emisi GRK
provinsi yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Selain pedoman pen)rusunan Baseline Emisi GRK
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pen)rusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan
dengan mengacu pada:
- Baseline Emisi GRK nasional;
- hasil Inventarisasi Emisi GRK provinsi dan
kabupaten/kota;
- data seri Emisi GRK dalam kurun waktu tertentu;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD); dan
- aspek ekonomi dan sosial.
**(3) Penyusunan Emisi GRK provinsi selain mengacu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, juga mengacu
pada Baseline Emisi GRK Sektor selama telah
ditetapkan oleh Menteri.
**(4) Gubernur wajib men5rusun Baseline Emisi GRK provinsi**
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Baseline Emisi GRK
nasional ditetapkan.
**(5) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan
hasil penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi dengan
melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi
urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi, menteri terkait, dan gubernur.
**(6) Hasil dari pembahasan pen5rusunan Baseline Emisi**
GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada
Menteri.
(71 Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan
gubernur dijadikan dasar untuk:
- penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
- penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
- penghitungan
SK No 064996 A
---
PRES IDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
-t9-
- penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi; dan
- rujukan perencanaan pembangunan provinsi.
Pasal 17
**(1) Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor yang**
telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan
perubahan apabila terjadi:
- perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait
dengan perubahan iklim;
- penambahan data aktivitas baru;
- perubahan Faktor Emisi GRK; dan/atau
- perubahan metodologi pada data aktivitas dan/atau
Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh
signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK.
(21 Perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau
Sektor dilakukan dengan tahapan:
- menteri terkait Sektor menyampaikan usulan
perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau
Sektor kepada Menteri dan tembusannya
disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan
di bidang kemaritiman dan investasi;
- berdasarkan usulan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan
di bidang kemaritiman dan investasi melakukan
koordinasi pembahasan dengan menteri terkait; dan
- dalam hal usulan perubahan Baseline Emisi GRK
nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri
menetapkan perubahan Baseline Emisi GRK
nasional dan/atau Sektor.
Pasal 18
**(1) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh**
gubernur dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
- Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor
berubah;
- perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait
dengan perubahan iklim;
- penambahan data aktivitas baru; dan/atau
- perubahan Faktor Emisi GRK.
**(2) Dalam...**
SK No 064997 A
---
PRESIDEN
**(2) Dalam hal perubahan Baseline Emisi GRK nasional**
dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap
Baseline Emisi GRK provinsi, gubernur harus
mengubah Baseline Emisi GRK provinsi.
**(3) Perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan**
dengan tahapan:
- gubernur menyampaikan usulan perubahan
Baseline Emisi GRK provinsi kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
- Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri melakukan
pembahasan perurbahan Basline Emisi GRK provinsi
dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan
koordinasi urusan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan
gubernur; dan
- dalam hal hasil pembahasan perubahan Baseline
Emisi GRK provinsi disetujui, gubernur menetapkan
perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dan
melaporkannya kepada Menteri.
Pasal 19
**(1) Penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan**
Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c
dilakukan dalam lingkup:
- nasional;
- Sektor; dan
- provinsi.
(21 Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan
provinsi dinyatakan dengan pengurangan Emisi GRK
dalam ton COze.
Pasal 20
**(1) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional**
dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan:
- Baseline Emisi GRK nasional;
- aspek perekonomian nasional;
- aspek sosial;
- efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- kapasitas sumber daya.
**(2) Penyusunan**
SK No 064998 A
---
PRES IDEN
(21 Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional
memuat target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan
total target Mitigasi Perubahan Iklim semua Sektor.
**(3) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional**
dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan
menteri terkait.
**(4) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim**
nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam
dokumen NDC.
**(5) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang telah**
ditetapkan Menteri dijadikan dasar untuk:
- penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor
dan provinsi;
- penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim nasional; dan
- rujukan perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 21
**(1) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor**
mengacu pada:
- Baseline Emisi GRK Sektor;
- target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- aspek perekonomian dan sosial nasional;
- efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sub
Sektor; dan
- kapasitas sumber daya.
(21 Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor memuat target
Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor dan total target
Mitigasi Perubahan Iklim semua Sub Sektor.
**(3) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor**
dilakukan oleh menteri terkait sesuai kewenangannya
dengan ketentuan:
- Sub Sektor pembangkit, transportasi, bangunan,
dan industri, dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral;
- Sub. . .
SK No 064999 A
---
PRES IDEN
- Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah,
dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Sub Sektor persawahan, peternakan, dan
perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian; dan
- Sub Sektor kehutanan, pengelolaan gambut dan
mangrove dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
**(4) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor**
dikoordinasikan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan
menteri terkait.
**(5) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim**
Sektor ditetapkan oleh Menteri.
**(6) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor yang telah**
ditetapkan dijadikan dasar untuk:
- penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
- penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
- penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim Sektor; dan
- rujukan perencanaan pembangunan Sektor.
Pasal22
**(1) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi**
dilakukan sesuai pedoman penyusunan target Mitigasi
Perubahan Iklim provinsi yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Selain pedoman penyusunan target Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi
dilakukan dengan mengacu pada:
- Baseline Emisi GRK provinsi;
- target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
- aspek perekonomian provinsi;
- aspek sosial;
f.efektivitas...
SK No 065000A
---
FRES IDEN
- efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
dan
- kapasitas sumber daya.
**(3) Gubernur wajib menyusun target Mitigasi Perubahan**
Iklim provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah
target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan.
(41 Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan
hasil pen)rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim
provinsi dengan melibatkan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan
gubernur.
**(5) Hasil pembahasan penyusunan target Mitigasi**
Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan
kepada Menteri.
**(6) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah**
ditetapkan gubernur dijadikan dasar untuk:
- penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
- penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi; dan
- rujukan perencanaan pembangunan provinsi.
Pasal 23
**(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau**
Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat
dilakukan perubahan apabila terjadi:
- perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait
dengan perubahan iklim;
- penambahan ruang lingkup data aktivitas baru di
tingkat nasional atau Sektor;
- peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat
nasional atau sektor; dan/atau
- peningkatan ketelitian baik pada data aktivitas
maupun Faktor Emisi GRK.
**(2) Perubahan...**
SK No 039478 A
---
PRESIDEN
**(2) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional**
dan/atau Sektor dilakukan dengan tahapan:
- menteri terkait Sektor menyampaikan usulan
perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional
dan/atau Sektor kepada Menteri dan tembusannya
disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan
di bidang kemaritiman dan investasi;
- berdasarkan usulan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan
di bidang kemaritiman dan investasi melakukan
koordinasi pembahasan dengan menteri terkait; dan
- dalam hal usulan perubahan target Mitigasi
Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor
disetujui, Menteri menetapkan perubahan target
Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor.
Pasal 24
**(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah**
ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan
apabila terjadi:
- target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau
Sektor berubah;
- perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait
dengan perubahan iklim;
- penambahan ruang lingkup data aktivitas baru di
tingkat provinsi;
- peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat
provinsi; dan/atau
- peningkatan ketelitian baik pada data aktivitas
maupun Faktor Emisi GRK.
**(2) Dalam hal perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim**
nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan
terhadap target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi,
gubernur harus mengubah target Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi.
**(3) Perubahan...**
SK No 039479 A
---
FRESIDEN
**(3) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi**
dilakukan dengan tahapan:
- gubernur menyampaikan usulan perubahan target
Mitigasi Perubahan Iklim provinsi kepada Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
- Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri melakukan
pembahasan perlrbahan target Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan
di bidang kemaritiman dan investasi, menteri
terkait, dan gubernur; dan
- dalam hal hasil pembahasan perubahan target
Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disetujui,
gubernur menetapkan perubahan target Mitigasi
Perubahan Iklim provinsi dan melaporkannya
kepada Menteri.
Pasal 25
**(1) Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK**
dilakukan dengan membandingkan antara Baseline
Emisi GRK dengan hasil inventarisasi Emisi GRK tahun
berjalan.
**(2) Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK**
dilaksanakan melalui:
- Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; atau
- penetapan Batas Atas Emisi GRK.
**(3) Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menJrusun
rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam lingkup:
- nasional; dan
- provinsi.
(41 Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan
gambaran yang menyeluruh dan komprehensif,
penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
nasional dan Sektor dapat digabungkan dalam peta
jalan NDC.
**(5) Penghitungan...**
SK No 039480 A
---
PRESIDEN
**(5) Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK**
melalui penetapan Batas Atas Emisi GRK sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan dengan
men5rusun dan menetapkan tingkat Emisi GRK Sub
Sektor serta usaha dan/atau kegiatan oleh menteri
terkait.
**(6) Batas Atas Emisi GRK Sub Sektor serta usaha dan/atau**
kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (5) disusun
berdasarkan:
- Baseline Emisi GRK Sektor;
- target NDC nasional pada Sektor;
- hasil inventarisasi Emisi GRK; dan/atau
- waktu pencapaian target.
Pasal 26
**(1) Pen5rusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim**
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal25 ayat (3)
huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Baseline Emisi GRK dan target Mitigasi Perubahan
Iklim nasional yang dituangkan dalam NDC;
- strategi implementasi NDC;
- aspek perekonomian nasional;
- aspek sosial;
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP);
- hasil reuiew rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
yang ada dan potensi ke Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim;
- hasil penandaan kegiatan dan anggaran terhadap
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN); dan
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RPPLH).
(21 Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional paling
sedikit memuat:
- kebijakan terkait Mitigasi Perubahan Iklim dari
Sektor energi, proses industri dan penggunaan
produk, limbah, pertanian, kehutanan dan tata
guna lahan lainnya, termasuk Sub Sektor; dan
- strategi pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
nasional.
**(3) Kebijakan**
SK No 039481 A
---
FRESIDEN
**(3) Kebijakan terkait Mitigasi Perubahan Iklim nasional**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri
atas:
- arah kebijakan nasional terkait perubahan iklim;
- kebijakan Sektor terkait dalam perubahan iklim;
dan
- program dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
nasional, Sektor, dan Sub Sektor.
(41 Strategi pelaksanaan rencana aksi Perubahan Iklim
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
paling sedikit memuat:
- alokasi Baseline Emisi GRK dan target pengurangan
Emisi GRK Sektor dan Sub Sektor;
- penjabaran program, kegiatan mitigasi dan rencana
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim per Sektor dan Sub
Sektor berikut rencana pencapaian target
pengurangan Emisi GRK; dan
- tata waktu rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
nasional, Sektor dan Sub Sektor.
**(5) Mekanisme penyusunan rencana Aksi Mitigasi**
Perubahan Iklim nasional dilakukan dengan tahapan:
- menteri terkait men5rusun rencana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim nasional sesuai Sektor dan Sub
Sektor berdasarkan capaian target pengurangan
Emisi GRK yang akan dicapai pada Sektor dan Sub
Sektor;
- hasil pen1rusunan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a disampaikan kepada Menteri;
- Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
koordinasi urusan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi mengoordinasikan
pembahasan dengan melibatkan menteri terkait;
- Menteri melakukan konsultasi publik dengan
melibatkan menteri terkait; dan
- hasil pembahasan dan konsultasi publik ditetapkan
sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
nasional oleh Menteri.
**(6) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dapat**
menjadi satu dokumen dengan peta jalan NDC.
Pasal 27
**(1) Pen5rusunan Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim**
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)
huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Baseline Emisi GRK provinsi;
- target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
- rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi
implementasi NDC;
- rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) provinsi;
- Program Prioritas Nasional dan Proyek Strategis
Nasional di provinsi;
- aspek perekonomian dan sosial provinsi;
- efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
dan
- kapasitas sumber daya.
**(2) Penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim**
provinsi dilakukan sesuai pedoman pen5rusunan
rencana aksi Perubahan Iklim provinsi yang ditetapkan
oleh Menteri.
**(3) Gubernur wajib men5rusun rencana Aksi Mitigasi**
Perubahan Iklim provinsi paling lambat 6 (enam) bulan
setelah rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional
ditetapkan Menteri.
(41 Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan
hasil pen5rusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan
gubernur.
**(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
ditetapkan sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi oleh gubernur.
Paragraf3. .
SK No 039483 A
---
PRESIDEN
Paragraf 3
Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Pasal 28
**(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
dilakukan dalam lingkup:
- nasional; dan
- provinsi.
**(2) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional**
dilakukan pada setiap Sektor dengan mekanime:
- energi, dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, perhubungan,
perindustrian, pekerjaan umum, dan
dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral;
- limbah, dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
perindustrian, pertanian, pekerjaan umum, dan
dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- proses industri dan penggunaan produk, dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
- pertanian, dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian; dan
- kehutanan, dilakukan oleh menteri/kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan, pengelolaan gambut dan
mangrove, dan dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
**(3) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional**
dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi.
**(4) Pelaksanaan .**
SK No 039484 A
---
PRESIDEN
(41 Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi
dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota terhadap
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di daerah sesuai dengan
rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi.
**(5) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupatenf kota,**
Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat berperan dalam
pengurangan Emisi GRK sebagai bagian dari
pengurangan Emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor.
Paragraf 4
Pemantauan dan Evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Pasal 29
**(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c
dilakukan dalam lingkup:
- nasional; dan
- provinsi.
(21 Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh penting paling
sedikit meliputi:
- kebijakan dan kelembagaan;
- pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- pengembangan teknologi;
- penelitian;
e peningkatan kapasitas dan kepedulian masyarakat;
dan
- penegakan hukum dan kepatuhan hukum.
**(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap Aksi Mitigasi**
Perubahan Iklim nasional meliputi Sektor:
- energi, dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, perhubungan,
perindustrian, pekerjaan umum, dan
dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral;
- limbah, dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
perindustrian, pertanian, pekerjaan umum, dan
dikoordinasikan oleh Menteri;
- proses. . .
SK No 039485 A
---
FRESIDEN
- proses industri dan penggunaan produk, dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
- pertanian, dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian; dan
- kehutanan dilakukan oleh menteri/kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan, pengelolaan gambut, kawasan
pesisir, dan dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(41 Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan
pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
**(5) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan**
Iklim nasional yang dilakukan oleh menteri terkait
disampaikan kepada Menteri.
**(6) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim**
provinsi dilakukan oleh gubernur.
**(7) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan**
Iklim provinsi yang dilakukan oleh gubernur
disampaikan kepada Menteri.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Mitigasi
Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Adaptasi Perubahan Iklim
Paragraf 1
Umum
Pasal 31
**(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC melalui**
penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
dilakukan untuk:
- meningkatkan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim;
- menurunkan
SK No 039486 A
---
PRESIDEN
- menurunkan tingkat kerentanan dan/atau risiko
perubahan iklim;
- memanfaatkan peluang perubahan iklim; dan
- menurunkan potensi kerugian dan kerusakan
akibat perubahan iklim.
(21 Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan
pada bidang:
- pangan;
- air;
- energi;
- kesehatan;
- ekosistem; dan/atau
- lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahrlan, teknologi, kebutuhan ketahanan, dan
kapasitas nasional.
(21 (3) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri terkait.
Pasal 32
**(1) Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang**
kelautan atau blue carbon dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
**(2) Kebijakan bidang kelautan atau blue carbon**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan dapat dipertimbangkan dalam Aksi
Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang
kelautan atau blue carbon dalam rangka pencapaian
target NDC.
Pasal 33
Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan
melalui tahapan:
- perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
- pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim.
Paragraf2...
SK No 039487 A
---
PRESIDEN
,
_33_
Paragraf 2
Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
Pasal 34
Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan untuk mencapai
Ketahanan Iklim melalui tahapan:
- inventarisasi dampak Perubahan Iklim;
- pen)rusunan dan penetapan Baseline Ketahanan Iklim;
- pen5rusunan dan penetapan target Ketahanan Iklim; dan
- pen5rusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim.
Pasal 35
**(1) Inventarisasi dampak Perubahan Iklim sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan dengan
tahapan:
- identifikasi wilayah yang mengalami peningkatan
suhu udara berdasarkan data historis dan
proyeksinya; dan
- identifikasi dampak perubahan iklim pada bidang
prioritas di wilayah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
**(2) Inventarisasi dampak perubahan iklim disusun oleh**
menteri dan/atau kepala lembaga terkait.
**(3) Hasil inventarisasi dampak perubahan iklim paling**
sedikit memuat:
- tingkat kerentanan, risiko, dan dampak perubahan
iklim; dan
- pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
Pasal 36
**(1) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan
berdasarkan:
- hasil inventarisasi dampak perubahan iklim;
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); dan
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
(21 Baseline
SK No 039488 A
---
PRESIDEN
(21 Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dijadikan dasar dalam:
- penetapan target Ketahanan Iklim;
- pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim; dan
- pengukuran besarnya capaian Ketahanan Iklim.
**(3) Pen5rusunan Baseline Ketahanan Iklim dilakukan oleh**
menteri dan/atau kepala lembaga terkait dan
dikoordinasikan oleh Menteri.
(41 Hasil penyusunan BaselineKetahanan Iklim ditetapkan
oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
Pasal 37
**(1) Pen5rusunan target Ketahanan Iklim nasional**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c paling
sedikit berdasarkan:
- Baseline Ketahanan lklim;
- peta jalan dan strategi implementasi NDC;
- pertumbuhan perekonomian nasional;
- aspek sosial dan budaya;
- kesetaraan gender dan kelompok rentan;
- efektivitas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- prioritas pembangunan nasional.
**(2) Pen5rusunan target Ketahanan Iklim dilakukan oleh**
menteri/kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan
oleh Menteri.
**(3) Hasil penyusunan target Ketahanan Iklim sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri dan
dituangkan dalam dokumen NDC.
Pasal 38
**(1) Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target Ketahanan**
Iklim yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat
dilakukan perubahan apabila terjadi:
- bencana alam dan non alam;
- perubahan kebijakan pembangunan terkait dengan
perubahan iklim; dan/atau
- perubahan metodologi pada analisa kerentanan
risiko dan dampak perubahan iklim yang
memberikan pengaruh signifikan.
**(2) Perubahan. . .**
SK No 039489A
---
PRESIDEN
**(2) Perubahan Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target**
Ketahanan Iklim dilakukan dengan tahapan:
- menteri dan/atau kepala lembaga terkait sesuai
dengan kewenangannya menyampaikan usulan
perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan
Iklim kepada Menteri;
- berdasarkan usulan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Menteri melakukan
koordinasi dengan menteri dan/atau kepala
lembaga terkait; dan
- dalam hal usulan perubahan Baseline dan/atau
target Ketahanan Iklim disetujui, Menteri
menetapkan perubahan Baseline danlatau target
Ketahanan Iklim.
Pasal 39
Pen5rusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf d dilakukan dalam lingkup:
- nasional;
- provinsi; dan
- kabupaten/kota.
Pasal 40
**(1) Pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim**
nasional dilakukan melalui tahapan:
- penyusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
dan
- penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan lklim.
**(2) Pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim**
nasional mengacu pada:
- Baseline dan target Ketahanan Iklim;
- dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi
implementasi NDC;
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RPPLH) nasional;
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
nasional; dan
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
nasional.
**(3) Rencana .**
SK No 039490 A
---
FRESIDEN
**(3) Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional paling**
sedikit memuat:
- kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim pada
setiap bidang; dan
- strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim.
(41 Kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim nasional
pada setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a paling sedikit memuat:
- kebijakan bidang terkait Adaptasi Perubahan Iklim;
dan
- program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim.
**(5) Strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim**
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
paling sedikit memuat:
- penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan
Iklim dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
berikut rencana pencapaian target ketahanan
iklimnya; dan
- sumber daya dan tata waktu rencana Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim.
**(6) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim**
nasional dilakukan oleh menteri/kepala lembaga terkait
serta dikoordinasikan oleh Menteri.
(71 Hasil pen5rusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan oleh Menteri menjadi rencana Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim nasional.
Pasal 41
**(1) PenSrusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim**
provinsi dan kabupatenlkota dilakukan melalui
tahapan:
- pen)rusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
dan
- penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(21 Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
provinsi paling sedikit mengacu pada:
- rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) provinsi;
- Rencana
SK No 039491 A
---
PRESIDEN
- 5t -
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RPPLH) provinsi.
**(3) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim**
kabupaten/kota paling sedikit mengacu pada:
- rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) kabupaten/ kota;
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RPPLH) kabupaten I kota.
(41 Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan
kabupaten/kota paling sedikit memuat:
- kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim pada
setiap bidang; dan
- strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim.
**(5) Kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim provinsi**
dan kabupaten/kota pada setiap bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat:
- kebijakan bidang terkait Adaptasi Perubahan Iklim;
dan
- program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim.
**(6) Strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim**
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat:
- penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan
Iklim dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim,
berikut rencana pencapaian target ketahanan
iklimnya; dan
- sumber daya dan tata waktu rencana aksi Adaptasi
Perubahan Iklim.
**(7) Pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim**
provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(71 (8) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya menjadi rencana Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim provinsi atau kabupaten/kota.
Paragraf 3
SK No 039492 A
---
PRESIDEN
Paragraf 3
Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
Pasal42
**(1) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
dilaksanakan dalam lingkup:
- nasional;
- provinsi; dan
- kabupaten/kota.
**(2) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional**
dilakukan pada setiap bidang dengan ketentuan:
- bidang ketahanan pangan, dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, kelautan, perikanan, peternakan,
kehutanan, perkebunan dan dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
- bidang ketahanan air, dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum, kehutanan, perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, dan dikoordinasikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- bidang ketahanan energi, dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum,
kelautan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi;
- bidang ketahanan kesehatan, dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan,
pekerjaan llmum, dan dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan; dan
- bidang ketahanan ekosistem, dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, kelautan
dan dikoordinasikan oleh Menteri.
**(3) Pelaksanaan**
SK No 039493 A
---
trRESIDEN
**(3) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional**
dikoordinasikan oleh Menteri.
**(4) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi**
dilakukan oleh Gubernur.
**(5) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim**
kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
**(6) Pelaku Usaha dan masyarakat berperan serta dalam**
peningkatan Ketahanan Iklim sebagai bagian dari
pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
Paragraf 4
Pemantauan dan Evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
Pasal 43
**(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan**
Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c
dilakukan dalam lingkup:
- nasional;
- provinsi; dan
- kabupaten/kota.
(21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit dilakukan untuk pelaksanaan:
- kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim;
- Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya perubahan
iklim.
**(3) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan**
Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi bidang:
- ketahanan pangan dilakukan oleh menteri dan/atau
kepala lembaga terkait yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian, kelautan,
perikanan, peternakan, kehutanan, perkebunan,
dan dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian;
- ketahanan air dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum, kehutanan, perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, dan dikoordinasikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- ketahanan
SK No 039494 A
---
PRESIDEN
- ketahanan energi dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi, kehutanan, pekerjaan umum, kelautan,
perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi;
- ketahanan kesehatan dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum,
dan dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan; dan
- ketahanan ekosistem dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
kehutanan, kelautan dan dikoordinasikan oleh
Menteri.
(41 Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
**(5) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi**
Perubahan Iklim nasional yang dilakukan oleh menteri
dan/atau kepala lembaga terkait disampaikan kepada
Menteri.
**(6) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan**
Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur.
**(7) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi**
Perubahan Iklim provinsi yang dilakukan oleh gubernur
disampaikan kepada Menteri.
**(8) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan**
Iklim kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
**(9) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi**
Perubahan Iklim yang dilakukan oleh bupati/walikota
disampaikan kepada Gubernur.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Adaptasi
Perubahan Iklim sebagaimana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam
Peraturan Menteri.
SK No 039495 A
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 45
Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi
Adaptasi Perubahan Iklim dapat dilakukan melalui
penyelenggaraan NEK.
Pasal 46
**(1) Penyelenggaraan NEK dilakukan pada Sektor dan Sub**
Sektor.
**(2) Penyelenggaraan NEK dilaksanakan oleh:**
- kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah;
- Pelaku Usaha; dan
- masyarakat.
Pasal 47
**(1) Pelaksanaan penyelenggaraan NEK dilakukan melalui**
mekanisme:
- Perdagangan Karbon;
- Pembayaran Berbasis Kinerja;
- Pungutan Atas Karbon; dan/atau
- mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh
Menteri.
(21 Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri terkait berdasarkan:
- peta jalan NDC;
- strategi pencapaian target NDC Sektor;
- Batas Atas Emisi GRK;
- keefektifan waktu dan efisiensi biaya; dan
- perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
kapasitas Sektor.
Bagian . . .
SK No 039496 A
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Perdagangan Karbon
Pasal 48
**(1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 47 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui
perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar
negeri.
(21 Unsur pokok pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui
perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mekanisme dan prosedur Perdagangan Emisi;
- mekanisme dan prosedur Offset Emisi GRK;
- penggunaan pendapatan negara dari Perdagangan
Karbon dalam negeri;
- mekanisme dan prosedur persetujuan dan
pencatatan;
- bagi hasil perdagangan;
- pedoman pelaksanaan Perdagangan Karbon; dan
o pemindahan status Hak Atas Karbon di dalam negeri b.
dilakukan melalui mekanisme pencatatan SRN PPI,
dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme
pencatatan SRN PPI dan otorisasi Perdagangan
Karbon luar negeri.
**(3) Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri**
dan/atau perdagangan luar negeri dilakukan dengan:
- berdasarkan SRN PPI yang terkait; atau
- mengutamakan penggunaan Sertifikat Pengurangan
Emisi GRK yang dihasilkan melalui mekanisme
sertihkasi pengurangan emisi nasional.
(41 Kebijakan Perdagangan Karbon melalui perdagangan
dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait.
Pasal 49
**(1) Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui**
mekanisme perdagangan luar negeri tidak mengurangi
pencapaian target NDC pada tahun 203O.
**(2) Perdagangan**
SK No 039497 A
---
FRESIDEN
(21 Perdagangan Karbon dalam negeri dan luar negeri
dilakukan melalui mekanisme:
- Perdagangan Emisi; dan
- Offset Emisi GRK.
pada (3) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud
ayat (21dapat dilakukan lintas Sektor.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan**
Perdagangan Karbon lintas Sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Pasal 50
**(1) Mekanisme Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 49 ayat (21 huruf a pada Perdagangan
Karbon dalam negeri meliputi:
- tata cara perdagangan;
- tata cara MRV;
- pengaturan penggunaan Unit Karbon; dan
- pengaturan penggunaan perpindahan kepemilikan
Unit Karbon.
(21 Mekanisme Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterapkan untuk usaha dan/atau
kegiatan yang memiliki Batas Atas Emisi GRK yang telah
ditetapkan melalui persetujuan teknis oleh menteri
terkait.
Pasal 51
**(1) Penyelenggaraan Perdagangan Karbon menggunakan**
Batas Atas Emisi GRK yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), dipilih
apabila berdasarkan evaluasi diketahui bahwa terdapat
usaha dan/atau kegiatan:
- Aksi Mitigasi yang dilakukan dengan emisi berada di
atas Batas Atas Emisi GRK yang ditetapkan; atau
- Aksi Mitigasi yang dilakukan dengan emisi berada
dibawah Batas Atas Emisi GRK yang ditetapkan.
(21 Penyelenggaraaan Perdagangan Karbon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perpindahan
Unit Karbon oleh Pelaku Usaha.
**(3) Perpindahan...**
SK No 039498 A
---
PRESIDEN
**(3) Perpindahan Unit Karbon sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21tidak mempengaruhi capaian target NDC.
Pasal 52
**(1) Mekanisme Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diterapkan dalam hal
suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki
Batas Atas Emisi GRK memberikan pernyataan
pengurangan emisi dengan menggunakan hasil Aksi
Mitigasi dari usaha danlatau kegiatan lain.
(21 Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterapkan dalam hal suatu usaha dan/atau kegiatan:
- tidak ditentukan Batas Atas Emisi;
- hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di
bawah target dan Baseline yang ditetapkan; atau
- hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di
atas target dan di bawah Baseline yang ditetapkan.
**(3) Mekanisme pelaksanaan Offset Emisi GRK sebagaimana**
dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pada Perdagangan
Karbon dalam negeri meliputi:
- tata cara perhitungan Offset Emisi GRK;
- tata cara pemberian pernyataan Offset Emisi GRK;
dan
- ketentuan penggunaan sertifikat pengurangan
emisi.
Pasal 53
**(1) Usaha dan/atau kegiatan yang hasil capaian**
pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim yang dilakukan berada di bawah dan di atas target
dari Baseline yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan
pada saat:
- surplus emisi atau capaian pengurangan emisi
berada di bawah target dan Baseline emisi dapat
menjual kepada pihak lain; atau
- defisit emisi atau capaian pengurangan emisi berada
di atas target dan di bawah Baseline emisi maka
dapat membeli dari pihak yang memiliki surplus.
**(2) Pelaksanaan**
SK No 039499 A
---
PRESIDEN
(21 Pelaksanaan pembelian Emisi GRK dalam Offset Emisi
GRK hanya dapat dilakukan setelah Pelaku Usaha
melakukan kewajibannya dalam pengurangan Emisi
GRK melalui Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan**
Perdagangan Karbon diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 54
**(1) Perdagangan Karbon dalam negeri dan/atau luar negeri**
dilakukan dengan:
- mekanisme pasar karbon melalui Bursa Karbon;
dan/atau
- perdagangan langsung.
**(2) Perdagangan Karbon melalui mekanisme pasar karbon**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
dengan:
- pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon;
- pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari
Perdagangan Karbon; dan/atau
- administrasi transaksi karbon.
**(3) Pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
oleh Menteri bersama dengan menteri/kepala lembaga
terkait.
(41 Penerimaan negara dari Perdagangan Karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
diperoleh dari pungutan atas transaksi jual beli Unit
Karbon.
**(5) Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari**
Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(6) Administrasi transaksi karbon sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21huruf c dilakukan melalui pencatatan dan
pendokumentasian pelaksanaan Perdagangan Karbon.
**(7) Pusat bursa pasar karbon berkedudukan di Indonesia.**
**(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan**
Perdagangan Karbon diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian
SK No 039500 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Pembayaran Berbasis Kinerja
Pasal 55
**(1) Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan terhadap**
kinerja/manfaat pengurangan Emisi GRK yang
dihasilkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, Pelaku Usaha.
(21 Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil
verifikasi atas capaian pengurangan Emisi GRK
dan/atau konservasi/peningkatan cadangan karbon
yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan.
**(3) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi lingkup:
- internasional, dengan mekanisme pihak
internasional dapat memberikan kepada Pemerintah
atau pemerintah daerah provinsi atas persetujuan
Pemerintah;
- nasional, dengan mekanisme pihak Pemerintah
dapat memberikan kepada pemerintah daerah
provinsi, kabupatenf kota, Pelaku Usaha, danlatau
masyarakat; dan
- provinsi, dengan mekanisme pemerintah daerah
provinsi dapat memberikan kepada pemerintah
daerah kabupatenfkota, Pelaku Usaha, dan/atau
masyarakat.
**(4) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan
karbon.
**(5) Dalam hal pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja,**
hasil mitigasi menjadi bagian dari capaian target NDC.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembayaran**
Berbasis Kinerja diatur dalam peraturan menteri
terkait.
Pasal 56
**(1) Dalam melaksanakan Pembayaran Berbasis Kinerja,**
Menteri men5rusun pedoman umum yang memuat:
- pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja;
- tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja
kepada Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku
Usaha, dan masyarakat; dan
- pemantarlan, evaluasi, dan pembinaan.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum**
Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 57
**(1) Dalam Pembayaran Berbasis Kinerja, dilakukan**
pengaturan manfaat yang meliputi:
- penerima manfaat; dan
- mekanisme pembagian manfaat.
(21 Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
**(3) Mekanisme pembagian manfaat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b kepada penerima manfaat
dilakukan berdasarkan:
- kewenangan;
- kinerja pengurangan Emisi GRK; dan
- upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi
GRK.
(41 Pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat
Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b didasarkan pada peran dan
kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan**
pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian
SK No 114002 A
---
PRESIDEN
Bagian Keempat
Pungutan Atas Karbon
Pasal 58
**(1) Penyelenggaraan NEK melalui pelaksanaan Pungutan**
Atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk pungutan di
bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan
dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan
kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon
dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim.
**(2) Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan**
di bidang keuangan negara menyusun formulasi
kebijakan dan strategi pelaksanaan Pungutan Atas
Karbon setelah berkoordinasi dengan Menteri dan
menteri terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target
NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan
nasional.
Pasal 59
**(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan dana dan pembagian**
manfaat dari pelaksanaan Perdagangan Karbon,
Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan Atas
Karbon dapat dilakukan melalui lembaga yang
mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang
ditunjuk.
(21 Jenis penerimaan negara dari Pungutan Atas Karbon
melalui penerimaan negara bukan pajak yang dikelola
oleh lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup
atau lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian**
pengelolaan dan penggunaan dana yang dilakukan
melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan
hidup, penyesuaian tersebut dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 114003 A
---
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 60
Upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan
Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan lklim, dan
NEK dilaksanakan secara akurat, konsisten, transparan,
berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui:
- MRV;
- SRN PPI; dan
- sertifikasi pengurangan Emisi GRK.
Bagian Kedua
Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau
Measurement, Reporting, and Verification
Pasal 61
**(1) MRV untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi**
Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK dilaksanakan
secara terintegrasi.
**(2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan prinsip ef,rsien, efektif, dan
transparan.
**(3) Pedoman pelaksanaan MRV untuk Aksi Mitigasi**
Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dan
NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan integrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait.
Paragraf 1
SK No 114004 A
---
PRESIDEN
Paragraf 1
Pengukuran
Pasal 62
**(1) Pengukuran Aksi Mitigasi dilakukan oleh menteri**
terkait, gubernur, bupati/walikota, dan Pelaku Usaha
untuk memperoleh:
- besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan
- besaran pengurangan Emisi GRK atau peningkatan
serapan GRK.
**(2) Pengukuran besaran Emisi GRK atau serapan aktual**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
melalui:
- penetapan rencana aksi, lokasi, target capaian, dan
periode pelaksanaan Aksi Mitigasi;
- sistem manajerial;
- evaluasi capaian Aksi Mitigasi;
- perhitungan besaran Emisi GRK melalui perkalian
antara data aktivitas dan Faktor Emisi GRK; dan
- perhitungan besaran Emisi GRK atau serapan GRK
secara berkala.
**(3) Capaian pengurangan Emisi GRK diukur dengan**
membandingkan hasil pengukuran pengurangan Emisi
GRK dan/atau peningkatan serapan GRK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan Baseline Emisi
GRK.
**(4) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan**
ayat (3) dilakukan oleh menteri terkait, gubernur,
bupati/walikota, dan Pelaku Usaha paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 63
Besaran capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim diperoleh
dari pengurangan antara Baseline Emisi GRK dengan
besaran Emisi GRK atau serapan aktual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (ll.
Pasal64...
SK No 114005 A
---
PRESIDEN
Pasal 64
**(1) Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan Iklim**
nasional dilakukan oleh pelaksana Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim dengan membandingkan antara
indikator atau target indikator dalam perencanaan
dengan hasil pelaksanaan.
(21 Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 65
Pengukuran NEK dilakukan oleh pelaksana NEK untuk
memperoleh:
- persetujuan teknis Batas Atas Emisi GRK;
- besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan
- besaran pengurangan Emisi GRK atau peningkatan
Serapan GRK.
Paragraf 2
Pelaporan
Pasal 66
**(1) Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim**
dan NEK memuat data umum dan data teknis pelaporan
pelaksanaan.
(21 Data umum yang termuat dalam laporan pelaksanaan
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pelaksana dan penanggung jawab pelaksana aksi;
- judul dan jenis kegiatan;
- mekanisme Aksi Mitigasi Perubahan Iklim serta NEK
yang dipilih; dan
- sumber daya perubahan iklim meliputi transfer
teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan.
**(3) Data teknis yang termuat dalam laporan pelaksanaan**
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penghitungan besaran Baseline Emisi GRK;
- pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan
Baseline Emisi GRK;
- asumsl .
SK No 114006 A
---
PRESIDEN
- asumsi yang digunakan dalam men5rusun Baseline
Emisi GRK;
- penghitungan besaran Batas Atas Emisi GRK terkait
NEK;
- metodologi penghitungan capaian Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim;
- hasil pemantauan terhadap data aktivitas, termasuk
ukuran, lokasi, dan periode pelaksanaan Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim;
- Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan,
termasuk ukuran, lokasi dan periode Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim;
- besaran capaian target pengurangan dan/atau
penyerapan Emisi GRK; dan/atau
- uraian sistem manajerial, mencakup nama
penanggung jawab aksi serta sistem yang dibangun
untuk memantau dan mengumpulkan data aktivitas
terkait dengan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan
NEK yang dilakukan.
(41 Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
- menteri terkait, untukAksi Mitigasi Perubahan Iklim
Sektor;
- gubernur dan bupati/walikota, untuk Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota; dan
- Pelaku Usaha, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
di unit/area usahanya.
**(5) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan**
Iklim dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicatatkan dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan
verifikasi.
**(6) Tata cara pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Aksi**
Mitigasi Perubahan Iklim dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 67
**(1) Pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim memuat data:**
- kebijakan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
- kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan
iklim;
- perencanaan dan pelaksanaan Aksi Adaptasi,
termasuk Baseline dan target;
d.pemantauan...
SK No 114007 A
---
PRESIDEN
- pemantauan dan evaluasi;
- peningkatan kapasitas;
- teknologi; dan
- pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(21 Pelaporan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
**(3) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan**
Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan
dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan verifikasi.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
Aksi Adaptasi Perubahan Iklim diatur dalam Peraturan
Menteri.
Paragraf 3
Validasi dan Verifikasi
Pasal 68
**(1) Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran**
dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan NEK
dilakukan melalui validasi dan verifikasi.
(21 Validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil
pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim, dan NEK dilaporkan dan dicatatkan ke dalam
SRN PPI.
**(3) Validasi dan verifikasi s'ebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(41 Bagi usaha danlatau kegiatan yang melaksanakan NEK
terkait dengan Perdagangan Karbon dan Pembayaran
Berbasis Kinerja wajib menyertakan hasil validasi dan
verifikasi yang dilakukan oleh validator dan verifikator
independen.
**(5) Validator dan verifikator independen sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) memiliki kompetensi sebagai
validator dan verifikator capaian Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim.
**(6) Ketentuan**
SK No 114008 A
---
PRESIDEN
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara validasi,**
verifikasi, dan standar kompetensi validator serta
verifikator independen diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
Pasal 69
**(1) Dalam upaya mencapai target NDC, setiap Pelaku**
Usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya
perubahan iklim pada SRN PPI.
(21 Hasil pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menghasilkan data nasional, Sektor, Sub
Sektor, dan daerah terkait Emisi GRK dan Ketahanan
Iklim yang telah dijamin kualitas dan kebenarannya
setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
**(3) Hasil pencatatan dan pelaporan berfungsi sebagai:**
- dasar pengakuan Pemerintah atas kontribusi
penerapan NEK dalam pencapaian target NDC;
- data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi
penerapan NEK;
- upaya menghindari penghitungan ganda Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- bahan penelusuran pengalihan.
(41 Data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi rujukan
nasional dan internasional dalam satu data Emisi GRK
dan Ketahanan Iklim yang disinergikan dan
dikoordinasikan oleh Menteri.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SRN PPI**
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 70
**(1) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban**
pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim,
penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan
iklim pada SRN PPI sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 69 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi.
**(2) Sanksi**
SK No 114009 A
---
PRESIDEN
(2t Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- paksaan pemerintah;
- denda administratif;
- pembekuan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK; dan
- pencabutan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK.
**(3) Penjatuhan sanksi administratif tidak membebaskan**
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sanksi
perdata dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan**
penjatuhan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Sertihkasi Pengurangan Emisi
Pasal 71
**(1) Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK digunakan dalam**
penyelen ggaraan NEK.
(21 Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK dimaksudkan
sebagai alat untuk:
- bukti kinerja pengurangan Emisi GRK;
- Perdagangan Karbon;
- pembayaran atas hasil Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim;
- kompensasi Emisi GRK; dan
- bukti kinerja usaha dan/atau kegiatan yang
berwawasan lingkungan untuk mendapatkan
pembiayaan dari skema bond dan sukuk.
**(3) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK diberikan kepada**
usaha dan/atau kegiatan melalui tahapan:
- pendaftaran di SRN PPI;
- verifikasi oleh verifikator independen; dan
- hasil verilikasi dilaporkan kepada Menteri dan
menjadi dasar pertimbangan penerbitan sertifikat.
(41 Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaporkan hasil
pengukuran penyelenggara NEK dalam SRN PPI,
Menteri tidak menerbitkan Sertifikat Pengurangan
Emisi cRK.
**(5) Dalam...**
SK No 114010 A
---
PRESIDEN
**(5) Dalam penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf c, Menteri menugaskan direktur
jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengendalian
perubahan iklim.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikasi**
Pengurangan Emisi GRK diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal72
**(1) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan menggunakan**
skema sertifikasi Emisi GRK selain Sertifikat
Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 71 harus memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan prinsip, prosedur dan ketentuan
dalam standar internasional dan/atau Standar
Nasional Indonesia yang sesuai dengan ISO 14064
dan ISO 14065; dair
- kompetensi penyelenggara skema sertif,rkasi
terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
(21 Pengakuan atas skema sertifikasi Emisi GRK lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri.
Pasal 73
**(1) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dapat digunakan**
oleh:
- pemegang sertifikat, untuk mengikuti Perdagangan
Karbon dengan otorisasi dari Menteri dan
Pembayaran Berbasis Kinerja untuk memenuhi
kewajiban terkait pencapaian target NDC Indonesia;
- Pemerintah, untuk menjadi dasar dalam
perhitungan Pungutan Atas Karbon;
- pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar bagi label
karbon terkait organisasi atau produk sesuai dengan
standar dan skema sertifikasi instrumen label yang
relevan;
- pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar bagi
penyediaan informasi kepada konsumen, rantai
pasok maupun laporan keberlanjutan serta
instrumen informasi; dan
e.pemegang...
SK Noll40llA
---
PRESIDEN
- pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar dalam
pengajuan akses pembiayaan ramah lingkungan,
atau pembiayaan keberlanjutan instrumen
pembiayaan.
(21 Penggunaan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dilarang untuk**
digunakan pada kontrak dengan pihak lain yang
memuat pengalihan hak atas nilai sertifikasi
pengurangan Emisi GRK dalam perdagangan
internasional tanpa otorisasi dari Menteri.
(41 Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
mencabut Sertifikat Pengurangan Emisi GRK.
**(5) Pencabutan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK**
dilakukan setelah dilaksanakan teguran dan/atau
peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali.
**(6) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan Sertifikat**
Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pelaku Usaha dilarang melakukan
penyelenggaraan NEK sehingga tidak dapat berpeluang
memperoleh manfaat ekonomi dari penyelenggaraan
NEK.
**(7) Dalam rangka memastikan bahwa seluruh Aksi Mitigasi**
dan hasil pengurangan Emisi GRK oleh para pihak di
Indonesia yang telah memperoleh sertifikat dari pihak
lain terhimpun dalam SRN PPI secara tertelusur dan
kompatibel dengan sertifikasi pengurangan Emisi GRK,
penyelenggara sertifikasi pengurangan Emisi GRK
mengembangkan dan melaksanakan mekanisme saling
pengakuan dengan skema sertifikasi Emisi GRK yang
lain.
**(8) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan**
mekanisme sertif,rkasi selain mekanisme sertifikasi
pengurangan Emisi GRK nasional dapat digunakan
dalam Perdagangan Karbon dalam negeri apabila:
- berasal dari Aksi Mitigasi yang berada dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berasal dari hasil Aksi Mitigasi sebelum tahun 202l;
- berasal
SK No ll40l2 A
---
PFIESIDEN
- berasal dari mekanisme sertifikasi yang
diselenggarakan oleh pihak dengan reputasi yang
baik;
- berasal dari mekanisme yang mempersyaratkan
verifikasi dilakukan oleh pihak ketiga yang
kompeten; dan
- tercatat dalam SRN PPI.
Pasal 74
**(1) Dalam penyelenggaraan NEK diterapkan sistem label**
aksi pengendalian perubahan iklim yang merupakan
bagian sistem label ramah lingkungan.
**(2) Sistem label aksi pengendalian perubahan iklim**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
informasi yang terverifikasi tentang kinerja aksi
perubahan iklim pada suatu produk, kegiatan, atau
lembaga.
**(3) Penerapan label aksi pengendalian perubahan iklim**
bertujuan untuk:
- memenuhi permintaan pasar;
- meningkatkan permintaan pasar; dan
- memperkuat citra ramah lingkungan kepada publik.
**(4) Label aksi pengendalian perubahan iklim dapat**
digunakan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
ramah lingkungan.
Pasal 75
**(1) Dalam hal Pelaku Usaha Perdagangan Offset Emisi GRK**
tidak melaksanakan kewajiban:
- pencatatan pelaksanaan Aksi Mitigasi;
- Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan/atau
- mekanisme dan prosedur Offset Emisi GRK,
Menteri dapat memberikan disinsentif termasuk sanksi
administratif setelah berkoordinasi dan mendapatkan
persetujuan dari menteri terkait.
**(2) Pelaksanaan sanksi administratif dilaksanakan**
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4).
**(3) Penjatuhan**
SK No 114013A
---
PRESIDEN
**(3) Penjatuhan sanksi administratif tidak membebaskan**
penanggung jawab usaha danf atau kegiatan dari sanksi
perdata dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan**
penjatuhan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 76
**(1) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaporkan pelaksanaan**
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim, NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada
SRN PPI, Menteri tidak menerbitkan Sertifikat
Pengurangan Emisi GRK dan/atau tidak memberikan
otorisasi.
(21 Dalam hal Menteri tidak menerbitkan Sertifikat
Pengurangan Emisi GRK dan/atau tidak memberikan
otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku
Usaha dilarang melakukan penyelenggaraan NEK.
Pasal77
**(1) Menteri melakukan pengelolaan kerja sama saling**
pengakuan (mutual recognition) dalam Perdagangan
Karbon luar negeri.
(21 Pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual
recognition) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- saling membuka informasi penggunaan standar
MRV;
- melakukan penilaian kesesuaian terhadap
penggunaan standar internasional dan/atau
Standar Nasional Indonesia;
- pernyataan hasil penilaian kesesuaian terhadap
standar internasional dan latau Standar Nasional
Indonesia;
- membuat dan melaksanakan kerja sama saling
pengakuan (mutual re cognition) ; dan
- mencatatkan sertifikasi yang diakui kedua belah
pihak di SRN PPI.
**(3) Kerja...**
SK No ll40l4 A
---
PRESIDEN
**(3) Kerja sama saling pengakuan (mutual recognitionl**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan
peningkatan kapasitas pelaksanaan verifikasi,
publikasi, dan promosi kerja sama.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan**
kerja sama saling pengakuan (muhtal recognition) dalam
Perdagangan Karbon luar negeri diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 78
**(1) Dalam rangka pencapaian target NDC tahun 203O,**
dilakukan pemantauan dan evaluasi capaian
pengurangan Emisi GRK.
(21 Pemantauan dan evaluasi capaian pengurangan Emisi
GRK dalam rangka NDC dilakukan terhadap:
- pelaksanaan inventarisasi GRK;
- pelaksanaan Mitigasi Perubahan Iklim;
- pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim;
- penyelenggaraan NEK;
- pelaksanaan kerangka transparansi; dan
- pelaksanaan pembinaan.
**(3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh:**
- Menteri, untuk pemantauan dan evaluasi nasional;
- menteri terkait sesuai kewenangannya, untuk
pemantauan dan evaluasi Sektor dan Sub Sektor;
- gubernur, untuk pemantauan dan evaluasi provinsi;
- bupati/walikota, untuk pemantauan dan evaluasi
kabupaten/kota; dan
- Pelaku Usaha, untuk pemantauan dan evaluasi
perusahaan di area usaha danlatau kegiatannya.
Pasal 79
**(1) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh**
Pelaku Usaha disampaikan kepada bupati/walikota,
gubernur, atau menteri terkait sesuai dengan
persetujuan teknis yang didapatkan.
(21 Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh
bupati/walikota disampaikan kepada gubernur.
**(3) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh**
gubernur disampaikan kepada Menteri.
**(4) Hasil**
SK No 114015 A
---
PRESIDEN
-6r-
(41 Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh
menteri terkait disampaikan kepada Menteri.
Pasal 80
**(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Menteri
men)rusun laporan penyelenggaraan NEK untuk
pencap
