Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR IO4 TAHUN 2021

PERPRES No. 98 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 5

(1) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri
atas rincian:
a. anggaran Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa per kabupaten/kota.
(21 Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut
provinsi/kabupatenlkota tercantum dalam
l,ampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2a) Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut
provinsi/kabupaten/kota yang tercantum dalam
Lampiran V sebagaimana dimaksud pada avat (21
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tambahan Dana Bagi Hasil ditetapkan sebesar
Rp47.167.006.785.000,00 (empat puluh tujuh
triliun seratus enam puluh tujuh miliar enam juta
tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
b. dilakukan efisiensi Dana Alokasi Khusus Fisik
sebesar Rp12.O0O.O0O.OOO.OO0,O0 (dua belas
triliun rupiah);
c. efisiensi Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana
dimaksud pada huruf b, tidak berdampak pada
daerah yang tidak mendapatkan tambahan Dana
Bagi Hasil;
d. berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, hutlf b, dan huruf c, tambahan
Dana Bagi Hasil yang dialokasikan menjadi
sebesar Rp35.167.006.785.000,00 (tiga puluh
lima triliun seratus enam puluh tujuh miliar
enarn juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu
rupiah); dan
e. tambahan...
SK No 132997 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana
dimaksud pada huruf d terdiri atas: tambahan
Dana Bagi Hasil tahun berjalan sebesar
Rp20.167.006.785.000,00 (dua puluh triliun
seratus enam puluh tujuh miliar enam juta tujuh
ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang
dibagikan per daerah secara proporsional
terhadap pagu alokasi Dana Bagi Hasil dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022, dan alokasi Kurang Bayar Dana
Bagi Hasil sebesar Rp15.OO0.000.000.0O0,00
(lima belas triliun rupiah).
(3) Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas rincian:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus Fisik;
d. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
e. Dana Insentif Daerah; dan
f. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Yograkarta.
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan
langsung tunai desa paling sedikit 4Oo/o (empat
puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling
sedikit 2Oo/o (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus
Dbease 201.9 (COVID-I9) paling sedikit 8o/o
(delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap
desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
(5) Rincian a.nggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Alokasi Khusus
Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan
lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana
Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis
paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden
ini diundangkan.
SK No 132998 A
(6) Rincian...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, untuk Kurang Bayar Dana Bagi
Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
(71 Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d, untuk dana
cadangan yang merupakan bagian dari Dana
Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah
menurut provinsi/kabupatenfkota, ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(8) Rincian Dana Insentif Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e, untuk penghargaan
kinerja
tahun
bedalan
menurr,rt
provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(9) Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
sebagai akibat dari:
a. perubahan data;
b. kesalahan hitung; dan/atau
c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan
DAK Fisik,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III,
Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI dan Lampiran VII
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal II
Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 132999 A
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 149
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 135947 A
Djaman