Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 1
(1) Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut BASARNAS adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) BASARNAS dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
BASARNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (search and rescue) yang selanjutnya disebut SAR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BASARNAS menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang SAR;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang SAR;
c. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang SAR;
d. pembinaan, pengerahan, dan pengendalian potensi SAR;
e. pelaksanaan siaga SAR;
f. pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR;
g. pengkoordinasian potensi SAR dalam pelaksanaan operasi SAR;
h. pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR;
i. penelitian dan pengembangan di bidang SAR;
j. pengelolaan data dan informasi dan komunikasi di bidang SAR;
k. pelaksanaan hubungan dan kerjasama di bidang SAR;
l. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BASARNAS;
m. penyelengaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum;
n. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BASARNAS;
o. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang SAR.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BASARNAS dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Pasal 5
BASARNAS terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Operasi SAR;
d. Deputi Bidang Potensi SAR;
e. Inspektorat;
f. Pusat;
g. Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 6
Kepala adalah Pimpinan BASARNAS.
Pasal 7
Kepala mempunyai tugas memimpin BASARNAS dalam menjalankan tugas dan fungsi BASARNAS.
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BASARNAS.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi di lingkungan BASARNAS;
b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BASARNAS;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BASARNAS;
d. pembinaan dan pelaksanan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BASARNAS;
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BASARNAS.
Pasal 11
Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 4 (empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Operasi SAR adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BASARNAS di bidang operasi SAR yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS.
(2) Deputi Bidang Operasi SAR dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Operasi SAR mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan siaga SAR, tindak awal dan operasi SAR.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Operasi SAR menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pemberian bimbingan di bidang operasi SAR;
b. pelaksanaan siaga SAR;
c. pelaksanaan dan pengendalian tindak awal dan operasi SAR;
d. perencanaan pengembangan dan pembangunan kemampuan operasi SAR;
e. penyusunan petunjuk latihan operasi SAR;
f. pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan latihan operasi SAR;
g. pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang operasi SAR;
h. pemeliharaan dan penyusunan petunjuk operasi alat komunikasi;
i. evaluasi pelaksanaan operasi SAR dan latihan operasi SAR.
Pasal 15
Deputi Bidang Operasi SAR terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Potensi SAR adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BASARNAS di bidang potensi SAR yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BASARNAS.
(2) Deputi Bidang Potensi SAR dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17
Deputi Bidang Potensi SAR mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang potensi SAR.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Potensi SAR menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan di bidang potensi SAR yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian;
b. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR;
c. penyusunan standardisasi potensi SAR;
d. pembinaan, pemeliharaan, inventarisasi, penyiapan dan standardisasi sarana dan prasarana SAR;
e. koordinasi pembinaan dan kesiapan potensi SAR.
Pasal 19
Deputi Bidang Potensi SAR terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Pasal 20
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BASARNAS.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Pasal 21
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BASARNAS.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BASARNAS;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala BASARNAS;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 23
Inspektorat terdiri dari :
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 24
(1) Di lingkungan BASARNAS dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BASARNAS.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS.
(3) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Pasal 25
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 26
(1) Untuk melaksanakan tugas SAR dan administratif BASARNAS di daerah, dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS.
(2) Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 27
Pelaksanaan tugas SAR oleh Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 didukung dengan sarana dan prasarana SAR sesuai dengan standar yang ditetapkan serta mengerahkan potensi SAR dalam operasi SAR.
Pasal 28
Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis BASARNAS ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 29
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis BASARNAS secara cepat, tepat dan handal, dibentuk Pos SAR, yang merupakan satuan kerja non struktural.
(2) Pos SAR dipimpin oleh seorang Koordinator.
(3) Pos SAR mempunyai tugas membantu Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan tugas SAR di wilayah kerja yang menjadi tanggungjawabnya, yang meliputi pelaksanaan siaga SAR, pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR serta koordinasi dan pengerahan potensi SAR dalam operasi SAR.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pos SAR didukung dengan sarana dan prasarana SAR sesuai dengan standar yang ditetapkan serta mengerahkan potensi SAR di wilayah kerja Pos SAR yang bersangkutan.
(5) Pembentukan Pos SAR ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 30
Di lingkungan BASARNAS dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Semua unsur di lingkungan BASARNAS da1am me1aksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BASARNAS sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 32
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 33
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 34
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya.
Pasal 36
(1) Dalam hal tidak terjadi musibah pelayaran dan/atau
penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, BASARNAS melaksanakan siaga SAR selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus.
(2) Pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemantauan secara langsung dan tidak langsung di wilayah kerjanya serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Pasal 37
(1) Dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, BASARNAS atau melalui Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR terdekat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta melaksanakan tindak awal dan operasi SAR sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
(2) Pelaksanaan operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, instansi/organisasi potensi SAR, dan pihak lain terkait.
Pasal 38
(1) Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 dapat meminta bantuan kepada Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR lain sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan operasi SAR.
(2) Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan bantuan dalam pelaksanaan operasi SAR.
Pasal 39
Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR melaporkan langkah-langkah yang diambil dan pelaksanaan operasi SAR dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, kepada Kepala BASARNAS.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BASARNAS diatur oleh Kepala BASARNAS.
Pasal 41
(1) Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi, adalah jabatan eselon Ia.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan eselon IIa.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis BASARNAS setinggi-tingginya
adalah jabatan eselon IIb.
(4) Kepala Bagian, Kepala Sub Direktorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa.
(5) Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bidang adalah jabatan eselon IVa.
Pasal 42
(1) Kepala BASARNAS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BASARNAS.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BASARNAS.
Pasal 43
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BASARNAS, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BASARNAS ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 45
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini :
a. Bidang tugas SAR tetap dilaksanakan oleh Badan Search And Rescue Nasional di lingkungan Departemen Perhubungan sampai dengan selesainya penataan organisasi BASARNAS berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
b. Departemen Perhubungan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang tugas SAR kepada BASARNAS;
c. Pegawai Negeri Sipil Badan Search And Rescue Nasional di lingkungan Departemen Perhubungan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BASARNAS dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan atau Pegawai Negeri Sipil BASARNAS;
d. Menteri yang bertanggungjawab di bidang perhubungan, Kepala
BASARNAS, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen Perhubungan kepada BASARNAS sebagaimana dimaksud huruf c;
e. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Departemen Perhubungan untuk pelaksanaan tugas SAR dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BASARNAS setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Pasal 46
Pada saat mulai berlakunya Peraturan
ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BASARNAS dibebankan kepada anggaran, belanja Departemen Perhubungan sampai dengan BASARNAS memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Peraturan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur mengenai Badan Search And Rescue Nasional, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional dan Unit Pelaksana Teknis Badan Search And Rescue Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Badan Search And Rescue Nasional sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Sampai terbentuknya organisasi BASARNAS secara rinci berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional dan Unit Pelaksana Teknis serta Pos SAR tetap melaksanakan tugas dan fungsi Badan Search And Rescue Nasional.
Pasal 48
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Badan Search And Rescue Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
