(1) Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa
Penilai atau Penilai Publik.
(2) Jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
www.peraturan.go.id
---
2014, No.223 3
berdasarkan hasil pengadaan jasa Penilai yang dilakukan oleh
Instansi yang memerlukan tanah.
(3) Pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa pemerintah.
(4) Dalam hal nilai pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah), maka pengadaan jasa Penilai atau
Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan metode pascakualifikasi.
(5) Pelaksanaan pengadaan jasa Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
1. Ketentuan Pasal 76 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 76 berbunyi
sebagai berikut:
