Langsung ke konten

Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia

PERPRES No. 99 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang

baik di bidang transportasi untuk mendukung

pembangunan di wilayah Provinsi Daerah Khusus

lbukota Jakarta sebagai lbukota Negara dilakukan

percepatan penyelenggaraan perkeretaapian umum.

(2) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berbentuk Kereta Api

Ringan/ Light Rail Transit.

(3) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelenggaraan:

  • prasarana perkeretaapian; dan/ atau
  • sarana perkeretaapian.

Pasal2

(1) Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas lintas

pelayanan yang ditetapkan oleh Gubernur Daerah

Khusus lbukota Jakarta.

(2) Lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diintegrasikan dengan pelaksanaan penyelenggaraan

prasarana perkeretaapian terintegrasi di Wilayah

Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang ditugaskan

kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

### Pasal 3 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal3

(1) Dalam rangka percepatan pembangunan untuk

penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1), Gubernur Daerah

Khusus Ibukota Jakarta dapat menugaskan Badan

U saha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta untuk pembangunan prasarana perkeretaapian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a.

(2) Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian

oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah

Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.

(3) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), menyusun dokumen teknis

dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan

dengan mengacu kepada spesifikasi teknis yang

ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

(4) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat bekerja sama dengan

badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah

bisnis yang baik.

(5) Badan U saha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus

lbukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), menyiapkan dan

menyampaikan Rencana Pembangunan termasuk

kebutuhan detil untuk pendanaan yang dituangkan

dalam:

  • Rencana Tahunan Kebutuhan Pendanaan; dan
  • Rencana Komprehensif Penyelenggaraan Prasarana

Perkeretaapian.

(6) Penyelenggaraan ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(6) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang

meliputi pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan

dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 4

Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1), memberdayakan penggunaan komponen

dalam negeri.

Pasal 5

(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan Badan Usaha

Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian,

Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta mengadakan

konsultan pengawas yang berkualifikasi internasional,

guna melakukan pengawasan pembangunan prasarana

perkeretaapian.

(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan

langsung.

Pasal6

( 1) Pendanaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah

Khusus lbukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terdiri atas:

  • modal perusahaan;
  • patungan modal perusahaan dengan badan usaha

lainnya yang sah;

  • Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
  • pinjaman dari lembaga keuangan;
  • penerbitan surat utang atau obligasi;
  • Pinjaman ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

  • Pinjaman dari Pemerintah Daerah;
  • hibah yang sah dan tidak mengikat;
  • pinjaman dan/ a tau bentuk pendanaan lain dari

badan investasi pemerintah; dan/ atau

1. bentuk pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan se suai ketentuan peraturan

perundangan-undangan.

Pasal 7

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemberian Penyertaan

Modal Daerah dan Pinjaman dari Pemerintah Daerah,

Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta

mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan

dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta.

(2) Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) yang mendapatkan

pinjaman dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota

Jakarta, melakukan pengembalian pinjaman dalam

bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian

yang telah dibangun oleh Badan U saha Milik Daerah

kepada Pemerintah Daerah.

Pasal8

(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil

pembangunan prasarana perkeretaapian yang

dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Gubernur Daerah

Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengadaan sarana

perkeretaapian sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pengadaan ...

---

PRE SI DEN

### REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengadaan saran a perkeretaapian se bagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada awal tahap

pembangunan prasarana perkeretaapian.

(3) Dalam rangka men gin tegrasikan pelayanan

perkeretaapian di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan

Bekasi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota

Jakarta dapat meminta Menteri Perhubungan untuk

melakukan pengadaan saran a perkeretaapian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal9

(1) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai

kewenangannya memberikan izin yang diperlukan oleh

Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus

Ibukota Jakarta yang ditugaskan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Menteri Perhubungan memberikan izin us aha

penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum kepada

Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian

memberikan dukungan dan kemudahan kepada Pemerintah

Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk mempercepat

penyelenggaraan perkeretaapian umum di wilayah Provinsi

Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 11

Peraturan Presiden im mulai berlaku pada tanggal

di undangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 September 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 September 2015

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya