(1) Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan
Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut:
- Ketua Harian sebesar Rp10.600.000,00 (sepuluh juta
enam ratus ribu rupiah);
- Anggota yang berasal dari Menteri maupun Pejabat
Pemerintah lainnya sebesar Rp9.500.000,00
(sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
www.peraturan.go.id
---
2016, No.255
- Anggota yang berasal dari unsur pemangku
kepentingan sebesar Rp29.600.000,00 (dua puluh
sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
