Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2010

PERPRES No. 99 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 2

(1) Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan

Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.

(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah sebagai berikut:

  • Ketua Harian sebesar Rp10.600.000,00 (sepuluh juta

enam ratus ribu rupiah);

  • Anggota yang berasal dari Menteri maupun Pejabat

Pemerintah lainnya sebesar Rp9.500.000,00

(sembilan juta lima ratus ribu rupiah);

www.peraturan.go.id

---

2016, No.255

  • Anggota yang berasal dari unsur pemangku

kepentingan sebesar Rp29.600.000,00 (dua puluh

sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 November 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 November 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id