(1) Program penghayatan dan pengamalan Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a
berupa pembentukan dan penumbuhan karakter
Keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat
akan pentingnya penghayatan dan pengamalan
Pancasila dalam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Program gotong royong sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 huruf b berupa peningkatan kesadaran
Keluarga dalam membangun kerja sama antar-
Keluarga, warga, dan kelompok masyarakat untuk
mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan
bangsa.
(3) Program pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf c berupa peningkatan ketahanan pangan
Keluarga dengan memanfaatkan potensi dan sumber
daya yang dimiliki sesuai kearifan lokal.
(4) Program sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf d berupa peningkatan penggunaan dan
pemanfaatan sandang produksi dalam negeri sesuai
moral budaya bangsa Indonesia.
(5) Program perumahan dan tata laksana rumah tangga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e berupa
peningkatan kesadaran Keluarga dalam mewujudkan
rumah sehat dan layak huni serta kesadaran hukum
tentang kepemilikan rumah.
(6) Program pendidikan dan keterampilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf f berupa peningkatan
kesadaran Keluarga dalam peningkatan pendidikan
dan keterampilan untuk mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.226 -7-
(7) Program kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 huruf g berupa penumbuhan kesadaran
Keluarga dalam peningkatan derajat kesehatan
Keluarga dan lingkungan dengan menerapkan perilaku
hidup bersih dan sehat.
(8) Program pengembangan kehidupan berkoperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h
berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam
peningkatan taraf hidup Keluarga melalui kehidupan
berkoperasi dan pengembangan ekonomi lainnya.
(9) Program kelestarian lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf i berupa penumbuhan
kesadaran Keluarga dalam peningkatan kualitas
lingkungan hidup dan kawasan pemukiman yang
sehat.
(10) Program perencanaan sehat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf j berupa penumbuhan dan
peningkatan kesadaran Keluarga dalam keterlibatan
perencanaan kehidupan menuju Keluarga berkualitas.