Langsung ke konten

GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

PERPRES No. 99 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

yang selanjutnya disebut dengan Gerakan PKK adalah

gerakan dalam pembangunan masyarakat yang

tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju

terwujudnya Keluarga yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan

berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri,
kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran

hukum dan lingkungan.

1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri atas suami istri, suami istri dan anaknya, ayah

www.peraturan.go.id

---

2017, No.226 -3-

dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah

dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai
dengan derajat ketiga.

1. Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang

terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap

anggota keluarga secara material, sosial, mental, dan

spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia

yang bermanfaat.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan dalam negeri.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan
Kesejahteraan Keluarga dilakukan melalui Gerakan PKK.

Pasal 3

(1) Menteri menyelenggarakan Gerakan PKK secara

nasional.

(2) Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala

desa/lurah menyelenggarakan pemberdayaan

masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga melalui

Gerakan PKK sesuai dengan kewenangannya.

(3) Penyelenggaraan Gerakan PKK sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan secara terkoordinasi dan

berjenjang sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

Dalam penyelenggaraan Gerakan PKK secara nasional,

Menteri bertanggungjawab kepada Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.226 -4-

Pasal 5

Penyelenggaraan Gerakan PKK meliputi:
- perencanaan;

  • pelaksanaan;
  • pembinaan, pemantauan, dan evaluasi; dan
  • pelaporan.

Pasal 6

Untuk mendukung penyelenggaraan Gerakan PKK, Menteri

mengelola sistem informasi manajemen Gerakan PKK

secara terpadu.

Bagian Kedua

Perencanaan

Pasal 7

(1) Perencanaan Gerakan PKK dilakukan melalui 10

(sepuluh) program pokok pemberdayaan dan

Kesejahteraan Keluarga.

(2) Program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan

Keluarga berpedoman pada:

  • rencana induk Gerakan PKK; dan
  • strategi Gerakan PKK.

Pasal 8

(1) Rencana induk Gerakan PKK sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan

oleh Menteri.

(2) Rencana induk berisi:

  • visi dan misi;
  • asas;
  • tujuan dan sasaran; dan

- operasionalisasi 10 (sepuluh) program pokok
pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

(3) Rencana induk disusun untuk jangka waktu 5 (lima)

tahun dan dapat ditinjau kembali setiap tahun.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.226 -5-

Pasal 9

(1) Strategi Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun oleh Menteri,

gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala

desa/lurah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Strategi Gerakan PKK berisi:

  • isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk

mempercepat pencapaian visi dan misi;
- rumusan proses dan metode pelaksanaan

Gerakan PKK; dan

  • perencanaan program Gerakan PKK.

(3) Dalam menyusun strategi Gerakan PKK, Menteri

melibatkan kementerian/lembaga pemerintah

nonkementerian terkait.

(4) Strategi Gerakan PKK yang disusun oleh gubernur,

bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah
disampaikan kepada Menteri secara berjenjang.

Pasal 10

Ketentuan mengenai metode dan mekanisme penyusunan

rencana induk dan strategi Gerakan PKK diatur dalam

Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan

Pasal 11

Gerakan PKK dilaksanakan melalui 10 (sepuluh) program

pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang

meliputi:

  • penghayatan dan pengamalan Pancasila;
  • gotong royong;
  • pangan;
  • sandang;
  • perumahan dan tata laksana rumah tangga;
  • pendidikan dan keterampilan;
  • kesehatan;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.226 -6-

  • pengembangan kehidupan berkoperasi;
  • kelestarian lingkungan hidup; dan
  • perencanaan sehat.

Pasal 12

(1) Program penghayatan dan pengamalan Pancasila

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a

berupa pembentukan dan penumbuhan karakter
Keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat

akan pentingnya penghayatan dan pengamalan

Pancasila dalam semua aspek kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Program gotong royong sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 huruf b berupa peningkatan kesadaran

Keluarga dalam membangun kerja sama antar-

Keluarga, warga, dan kelompok masyarakat untuk
mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan

bangsa.

(3) Program pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 huruf c berupa peningkatan ketahanan pangan

Keluarga dengan memanfaatkan potensi dan sumber

daya yang dimiliki sesuai kearifan lokal.

(4) Program sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 huruf d berupa peningkatan penggunaan dan

pemanfaatan sandang produksi dalam negeri sesuai
moral budaya bangsa Indonesia.

(5) Program perumahan dan tata laksana rumah tangga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e berupa

peningkatan kesadaran Keluarga dalam mewujudkan

rumah sehat dan layak huni serta kesadaran hukum

tentang kepemilikan rumah.

(6) Program pendidikan dan keterampilan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 huruf f berupa peningkatan
kesadaran Keluarga dalam peningkatan pendidikan

dan keterampilan untuk mewujudkan sumber daya

manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.226 -7-

(7) Program kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 huruf g berupa penumbuhan kesadaran

Keluarga dalam peningkatan derajat kesehatan

Keluarga dan lingkungan dengan menerapkan perilaku

hidup bersih dan sehat.

(8) Program pengembangan kehidupan berkoperasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h

berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam
peningkatan taraf hidup Keluarga melalui kehidupan

berkoperasi dan pengembangan ekonomi lainnya.

(9) Program kelestarian lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 huruf i berupa penumbuhan

kesadaran Keluarga dalam peningkatan kualitas

lingkungan hidup dan kawasan pemukiman yang
sehat.

(10) Program perencanaan sehat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 huruf j berupa penumbuhan dan

peningkatan kesadaran Keluarga dalam keterlibatan

perencanaan kehidupan menuju Keluarga berkualitas.

Pasal 13

(1) Dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kementerian

dan lembaga pemerintah nonkementerian memberikan
dukungan dan berperan secara aktif sesuai dengan

tugas dan fungsinya.

(2) Pelaksanaan dukungan dan peran secara aktif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi

dengan Menteri.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan 10
(sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan

Keluarga diatur dalam Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.226 -8-

Bagian Keempat

Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi

Pasal 15

(1) Menteri melakukan pembinaan, pemantauan, dan

evaluasi terhadap penyelenggaraan Gerakan PKK

secara nasional.

(2) Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala

desa/lurah melakukan pembinaan, pemantauan, dan

evaluasi terhadap Gerakan PKK sesuai dengan

kewenangannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan,

pemantauan, dan evaluasi secara teknis diatur dalam

Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pelaporan

Pasal 16

(1) Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK secara nasional

disampaikan oleh Menteri kepada Presiden 1 (satu)

kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK sesuai

kewenangannya disampaikan oleh gubernur,

bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah
secara berjenjang kepada Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan

diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1) Dalam perencanaan dan pelaksanaan Gerakan PKK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan

huruf b, Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat,
dan kepala desa/lurah melibatkan peran serta

www.peraturan.go.id

---

2017, No.226 -9-

masyarakat termasuk lembaga kemasyarakatan yang

menangani pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
dan lembaga lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan peran serta

masyarakat termasuk lembaga kemasyarakatan yang

menangani pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

dan lembaga lainnya diatur dalam Peraturan Menteri.

PENDANAAN

Pasal 18

Sumber pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan

Gerakan PKK dibebankan pada:
- anggaran pendapatan dan belanja negara untuk

tingkat pusat;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk

tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

- anggaran pendapatan dan belanja desa untuk tingkat
desa; dan

  • sumber lain yang sah,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.226 -10-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 November 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id