Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PERPRES No. 99 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga

Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh
Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga

Berencana, diberikan Tunjangan Penyuluh Keluarga

Berencana setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.250 -4-

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan

struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain

yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor

77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.250 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 November 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2021, No.250 -6-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 99 TAHUN 2021

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH

KELUARGA BERENCANA

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENYULUH KELUARGA BERENCANA

BESARAN

NO JABATAN FUNGSIONAL

TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama Rp1.500.000,00

1. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya Rp1.260.000,00

1. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda Rp960.000,00

1. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama Rp540.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia Rp780.000,00

1. Penyuluh Keluarga Berencana Mahir Rp450.000,00

1. Penyuluh Keluarga Berencana Terampil Rp360.000,00

1. Penyuluh Keluarga Berencana Pemula Rp300.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id