TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan
Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Tunjangan
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan
dan Ekonomi Kreatif diberikan Tunjangan Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif setiap bulan.
### Pasal 3 . .
SK No 211970 A
---
--- Page 3 ---
PR.ESIDEN
-3-
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi
Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi
Kreatif bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi
Kreatif dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian Tunjangan Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 2ll97l A
---
--- Page 4 ---
PRESIDEN
-4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djarr,an
SK No 2lL992A
---
--- Page 5 ---
PRESIDEN
