Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penaksiran Harga Bahan Perpustakaan

PERPUSNAS No. 1 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penaksiran Harga Bahan Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Pedoman Penaksiran Harga Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi unit organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional dalam melakukan penaksiran harga bahan perpustakaan.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2017 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA