Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penaksiran Harga Bahan Perpustakaan
Pasal 1
Pedoman Penaksiran Harga Bahan Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Pedoman Penaksiran Harga Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi unit organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional dalam melakukan penaksiran harga bahan perpustakaan.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
