Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Perpustakaan
Pasal 1
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan daerah bidang perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai dasar dalam MENETAPKAN kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran.
Pasal 3
Penggunaan hasil pemetaan untuk perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakaan oleh unit kerja di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.
Pasal 5
Evaluasi hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2016
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
