Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Salinan Digital Dalam Pelaksanaan Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya

PERPUSNAS No. 11 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini, yang dimaksud dengan: 1. Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya. 2. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 3. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. 4. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara. 5. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam, secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 6. Kepala adalah Kepala Perpustakaan Nasional. 7. Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA.

Pasal 2

Peraturan Perpustakaan Nasional ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perpustakaan Nasional dan pemohon dalam pelaksanaan pemberian salinan digital kepada penerima Fasilitasi Akses bagi penyandang disabilitas.

Pasal 3

Fasilitasi Akses diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia kepada: a. Perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas; b. lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan c. organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.

Pasal 4

(1) Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. (2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyandang disabilitas netra; dan b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya. (3) Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penyandang kebutaan total; dan b. penyandang kerusakan penglihatan.

Pasal 5

Fasilitasi Akses diberikan kepada: a. Perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas; b. lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan c. organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.

Pasal 6

(1) Fasilitasi Akses yang diberikan kepada penyandang disabilitas berbentuk: a. pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital; b. penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital; c. pengubahan format salinan digital sesuai kebutuhan penerima manfaat; d. penggandaan format untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat; e. pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat; f. pendistribusian format kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan g. pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat. (2) Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ciptaan yang dapat diajukan Fasilitasi Akses memiliki kriteria sebagai berikut: a. seluruh Karya Cetak yang terbit di INDONESIA; dan b. tidak bertentangan dengan nilai Pancasila.

Pasal 8

(1) Penerima Fasilitasi Akses mengajukan permohonan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan permohonan; dan c. judul Karya Cetak yang diminta. (3) Identitas pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. nama lembaga; b. nama penanggung jawab; c. alamat; d. alamat surat elektronik; dan e. nomor telepon. (4) Maksud dan tujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal memuat: a. tujuan pemberian pengalihwujudan; b. jumlah salinan pengalihwujudan; c. daftar penerima manfaat; dan d. bentuk/format alih wujud. (5) Judul Karya Cetak yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencantumkan: a. judul lengkap; b. nama pengarang; c. Penerbit; dan d. tempat dan tahun terbit. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan bukti salinan Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pemberian Fasilitasi Akses.

Pasal 9

(1) Perpustakaan Nasional melakukan verifikasi terhadap permohonan salinan digital paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. (3) Dalam hal permohonan telah lengkap dan benar, Perpustakaan Nasional MENETAPKAN persetujuan tertulis tentang pemberian salinan digital kepada pemohon. (4) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Perpustakaan Nasional mengembalikan berkas permohonan disertai dengan alasan. (5) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki kembali berkas permohonan.

Pasal 10

(1) Perpustakaan Nasional mengajukan permintaan salinan digital kepada Penerbit paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan disetujui. (2) Penerbit menyerahkan digital kepada Perpustakaan Nasional dalam format perangkat lunak pengolah kata (word) atau format lainnya yang sejenis paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan diterima. (3) Perpustakaan Nasional melakukan pemeriksaan terhadap salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan salinan digital tersebut sesuai dengan permohonan. (4) Perpustakaan Nasional memberikan sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan terhadap salinan digital yang diperoleh dari Penerbit. (5) Perpustakaan Nasional menyerahkan salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada penerima Fasilitasi Akses dalam format perangkat lunak pengolah kata (word) atau format lainnya yang sejenis paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya salinan digital dari Penerbit.

Pasal 11

Pendanaan kegiatan Fasilitasi Akses dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Penerima digital dalam mengalihwujudkan Ciptaan mencantumkan sumber Ciptaan secara lengkap. (2) Sumber Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. judul; b. nama pengarang; c. Penerbit; dan d. tempat dan tahun terbit. (3) Penerima salinan digital dilarang: a. menggunakan salinan digital dan bentuk/format alih medianya untuk tujuan komersil; b. mengubah isi Ciptaan dalam pengalihwujudan; c. mengalihwujudkan bentuk/format di luar permohonan; dan d. menyerahkan salinan digital kepada pihak lain. (4) Dalam hal penerima salinan digital tidak mengindahkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala dapat menghentikan pemberian salinan digital.

Pasal 13

(1) Penerima salinan digital wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Kepala. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. daftar salinan digital yang diperoleh, digunakan, diubah, digandakan, diumumkan, didistribusikan, dan/atau dikomunikasikan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial; b. penerima manfaat Fasilitasi Akses; c. rencana kegiatan; dan d. bentuk pengalihwujudan Ciptaan dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.

Pasal 14

(1) Perpustakaan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian salinan digital. (2) Dalam menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pemberian salinan digital, Perpustakaan Nasional dapat membentuk tim pemantau dan evaluasi salinan digital. (3) Tim pemantau dan evaluasi salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dan menyampaikan laporan tahunan kepada Kepala. (4) Tim pemantau dan evaluasi salinan digital melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerima Fasilitasi Akses berupa: a. penggunaan salinan digital dari Penerbit; b. kesesuaian jumlah pengalihwujudan; dan c. kesesuaian penerima manfaat. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk mencabut Surat Keputusan Pemberian Fasilitasi Akses apabila: a. penerima Fasilitasi Akses melakukan pelanggaran hak cipta dalam bentuk komersialisasi atas Ciptaan bagi penyandang disabilitas; dan/atau b. penerima fasilitas tidak memberikan laporan tahunan terkait pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dengan tembusan kepada Kepala.

Pasal 15

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 PLT. KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ E. AMINUDIN AZIZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж