Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional

PERPUSNAS No. 11 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Angka Standar Buku Internasional atau International Standard Book Number yang selanjutnya disingkat ISBN adalah angka yang bersifat unik dan digunakan sebagai satu pengenal atau identitas dari karya cetak dan karya rekam. 2. Katalog Dalam Terbitan yang selanjutnya disingkat KDT adalah sebuah deskripsi bibliografis yang dihasilkan dari pengolahan data berdasarkan berkas pengajuan ISBN dari penerbit sebagai kelengkapan cantuman pada halaman balik halaman judul (halaman verso/halaman hak cipta). 3. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. 4. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. 5. Karya Rekam Analog adalah adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog. 6. Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya. 7. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara. 8. Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA. 9. Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA. 10. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah. 11. Kode Batang (Barcode) adalah kode yang berbentuk garis dengan masing-masing ketebalan garis berbeda sesuai dengan isi kodenya atau sebuah informasi terbacakan mesin dalam format visual tercetak.

Pasal 2

(1) ISBN diberikan terhadap Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterbitkan di INDONESIA. (2) Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. disebarluaskan secara umum; dan b. dapat diakses secara umum. (3) Karya Cetak yang diberikan ISBN meliputi: a. buku; dan b. bahan kartografi. (4) Karya Rekam yang diberikan ISBN meliputi: a. buku audio; b. buku audio visual; c. buku elektronik; dan/atau d. bahan kartografi elektronik.

Pasal 3

(1) Pemohon mengajukan ISBN kepada Perpusnas. (2) Pengajuan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya. (3) ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Perpusnas berdasarkan alokasi nomor blok dari Badan ISBN Internasional (International ISBN Agency).

Pasal 4

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. Penerbit; b. Produsen Karya Rekam; c. instansi pemerintah; d. perguruan tinggi; e. badan hukum; dan f. Organisasi Internasional. (2) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau Produsen Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha yang berbentuk: a. persekutuan komanditer; b. usaha dagang; c. firma; dan d. perseroan terbatas. (3) Penerbit atau Produsen Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan usaha atau kegiatan penerbitan dalam dokumen legalitas pendirian.

Pasal 5

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memiliki situs web resmi yang aktif dan diperbarui secara berkala. (2) Situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. tidak mempromosikan kegiatan usaha penerbitan/publikasi dengan menawarkan jasa/fasilitas pencantuman ISBN; b. menggunakan domain milik pemohon sendiri; c. menjelaskan identitas pemohon; dan d. berfungsi sebagai repositori katalog buku yang telah diterbitkan, informasi tautan dari katalog buku yang akan diajukan ISBN-nya, serta sarana distribusi buku bagi pemohon berupa informasi akses atau fasilitas unduh terbitan.

Pasal 6

Layanan ISBN meliputi: a. pendaftaran pemohon; dan b. pengajuan ISBN.

Pasal 7

(1) Pendaftaran pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui situs web layanan ISBN Perpusnas. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen sebagai berikut: a. surat pernyataan untuk menjadi anggota ISBN Perpusnas; dan b. dokumen legalitas pendirian. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa file format dokumen portabel berekstensi .pdf. (4) Surat pernyataan untuk menjadi anggota ISBN Perpusnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh: a. direktur bagi Penerbit; b. direktur bagi Produsen Karya Rekam; c. pejabat pimpinan tinggi pratama bagi instansi pemerintah; d. pimpinan perguruan tinggi bagi perguruan tinggi; e. pimpinan bagi badan hukum; dan f. pimpinan bagi Organisasi Internasional. (5) Nama pemohon yang didaftarkan harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam dokumen legalitas pendirian. (6) Ketentuan mengenai format surat pernyataan untuk menjadi anggota ISBN Perpusnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 8

Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berupa: a. akta notaris dan sertifikat nomor induk berusaha yang mencantumkan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA dengan ruang lingkup penerbitan buku dan terbitan lainnya bagi pemohon Penerbit atau Produsen Karya Rekam berbentuk persekutuan komanditer, usaha dagang, dan firma; b. sertifikat pengesahan badan hukum dan sertifikat nomor induk berusaha yang mencantumkan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA dengan ruang lingkup penerbitan buku dan terbitan lainnya bagi pemohon Penerbit atau Produsen Karya Rekam berbentuk perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan perkumpulan; c. keputusan pembentukan tim pengelola penerbitan bagi pemohon instansi pemerintah dan perguruan tinggi; dan d. dokumen kerja sama dengan pemerintah INDONESIA bagi pemohon organisasi internasional.

Pasal 9

(1) Dokumen pendaftaran yang telah disampaikan melalui situs web layanan ISBN Perpusnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dokumen pendaftaran. (3) Hasil verifikasi dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah sesuai, pemohon diberikan akun. (4) Dalam hal dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, pemohon diberikan pemberitahuan perbaikan dokumen. (5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan 1 (satu) akun. (6) Pemberian akun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen pendaftaran telah sesuai.

Pasal 10

(1) Pengajuan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh pemohon yang telah memperoleh akun. (2) Pengajuan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs web layanan ISBN. (3) Pengajuan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengunggah dokumen pengajuan sebagai berikut: a. surat permohonan ISBN dengan kop surat resmi pemohon yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi stempel; b. halaman awal yang terdiri atas: 1. halaman judul; 2. halaman balik halaman judul; 3. kata pengantar; dan 4. daftar isi. c. naskah akhir terbitan yang telah diberikan markah tirta (watermark); d. surat pernyataan keaslian karya yang bermeterai untuk karya asli atau karya yang dialihkan; e. surat izin penerjemahan dari pemilik hak cipta untuk karya terjemahan; f. surat pengalihan penerbitan/publikasi untuk karya yang dialihkan dari Penerbit/Produsen Karya Rekam awal ke Penerbit/Produsen Karya Rekam berikutnya; dan g. surat keterangan dari Penerbit/Produsen Karya Rekam kedua untuk karya yang sudah milik umum (publik domain) dengan menyebutkan sumber dari karya asli. (4) Dokumen pengajuan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa file format dokumen portabel berekstensi .pdf. (5) Surat pernyataan keaslian karya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditandatangani oleh: a. penulis untuk karya perorangan; b. penulis pertama untuk karya bersama; c. editor untuk karya bunga rampai; d. ketua panitia penyelenggara pertemuan untuk karya prosiding; e. orang tua/wali untuk penulis yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; f. ahli waris untuk penulis yang sudah meninggal dunia; dan g. kepala satuan kerja penghasil karya untuk karya yang dihasilkan oleh instansi pemerintah. (6) Ketentuan mengenai format surat permohonan ISBN dan surat pernyataan keaslian karya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 11

(1) Dokumen pengajuan ISBN yang telah disampaikan melalui situs web layanan ISBN Perpusnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dokumen pengajuan. (3) Hasil verifikasi dokumen pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, pemohon diberikan: a. ISBN dan Kode Batang (Barcode); dan b. KDT. (4) Dalam hal dokumen pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, pemohon diberikan pemberitahuan perbaikan dokumen pengajuan. (5) Pemberian ISBN dan Kode Batang (Barcode) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen pengajuan telah sesuai. (6) Pemberian KDT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ISBN dan Kode Batang (Barcode) diberikan.

Pasal 12

Penerima ISBN mencantumkan ISBN, Kode Batang (Barcode), dan KDT pada Karya Cetak dan Karya Rekam.

Pasal 13

(1) Pencantuman ISBN pada Karya Cetak berbentuk buku diletakkan pada halaman balik halaman judul. (2) Pencantuman Kode Batang (Barcode) diletakkan pada bagian bawah halaman sampul belakang. (3) Pencantuman KDT diletakkan pada halaman balik halaman judul.

Pasal 14

Pencantuman ISBN dan Kode Batang (Barcode) pada Karya Cetak berbentuk bahan kartografi diletakkan pada bagian bawah setelah keterangan Penerbit.

Pasal 15

Pencantuman ISBN dan Kode Batang (Barcode) untuk Karya Rekam Analog diletakkan pada bagian kemasan dan ditampilkan pada bagian awal suatu karya.

Pasal 16

Pencantuman ISBN dan Kode Batang (Barcode) untuk Karya Rekam Digital diletakkan pada: a. halaman pertama pada buku elektronik; b. layar awal pada buku audio visual; atau c. suara awal pada buku audio.

Pasal 17

Ketentuan mengenai format pencantuman ISBN, Kode Batang (Barcode), dan KDT untuk Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 18

(1) Penerima ISBN wajib: a. menerbitkan Karya Cetak paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah memperoleh ISBN; b. menerbitkan Karya Rekam paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah memperoleh ISBN; dan c. menyerahkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam kepada Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi sesuai jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerima ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi bukti terbit melalui situs web layanan ISBN Perpusnas. (3) Bukti terbit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. penandaan terbit; dan b. tautan titik akses ketersediaan buku.

Pasal 19

(1) Penandaan terbit sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara memberikan konfirmasi melalui situs web layanan ISBN Perpusnas. (2) Tautan titik akses ketersediaan buku sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) huruf b dianggap sah jika memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dapat diakses oleh publik secara umum; dan b. tersedia secara permanen; (3) Dalam hal tautan titik akses ketersediaan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami perubahan, penerima ISBN harus memperbarui titik akses melalui aplikasi ISBN.

Pasal 20

Bukti terbit sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) merupakan periode waktu dimulainya kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Pasal 21

Penerima ISBN yang menyerahkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b mendapatkan tanda bukti penerimaan serah simpan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam.

Pasal 22

Penerima ISBN dilarang: a. mengubah data bibliografis karya; b. mengalihkan ISBN kepada pihak lain; c. menggunakan ISBN yang tidak sesuai dengan peruntukannya; dan d. menggunakan ISBN yang tidak terdaftar.

Pasal 23

(1) Penerima ISBN yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a serta melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan b. penghentian layanan ISBN.

Pasal 24

(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a diberikan kepada penerima ISBN melalui situs web layanan ISBN Perpusnas. (2) Dalam hal penerima ISBN tidak melaksanakan kewajiban dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah teguran tertulis diberikan, penerima ISBN dikenai sanksi penghentian layanan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b. (3) Sanksi penghentian layanan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut dalam hal penerima ISBN melaksanakan kewajiban.

Pasal 25

(1) Penerima ISBN yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dikenai sanksi penghentian layanan ISBN. (2) Sanksi penghentian layanan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut dalam hal penerima ISBN melaksanakan kewajiban.

Pasal 26

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan bibliografi di lingkungan Perpusnas berdasarkan rekomendasi dari tim pemantau layanan ISBN.

Pasal 27

(1) Perpusnas melalui unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan bibliografi melakukan pemantauan terhadap kepatuhan penerima ISBN atas kewajiban dan larangan. (2) Dalam melakukan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim pemantau layanan ISBN oleh Kepala Perpusnas.

Pasal 28

(1) Tim pemantau layanan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua; dan d. anggota. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya dari unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan bibliografi di lingkungan Perpusnas. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan bibliografi lingkungan Perpusnas. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara dari unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan bibliografi di lingkungan Perpusnas. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan aparatur sipil negara Perpusnas dan perwakilan dari lembaga/instansi terkait.

Pasal 29

Tim pemantau layanan ISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 bertugas: a. memastikan kesesuaian pelaksanaan penerbitan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam setelah diterbitkan ISBN; b. memeriksa kesesuaian pencantuman ISBN yang didaftarkan dengan ISBN yang diterbitkan; c. memantau pelaksanaan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam bagi penerima ISBN; dan d. memberikan rekomendasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan bibliografi di lingkungan Perpusnas terkait penjatuhan sanksi.

Pasal 30

Kementerian/lembaga/pendidikan tinggi yang telah memiliki lebih dari satu akun layanan ISBN harus MENETAPKAN satu akun layanan ISBN dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Perpustakaan Nasional ini diundangkan.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 662), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2025 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ E. AMINUDIN AZIZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж