Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL

PERPUSNAS No. 12 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada perseorangan, kelompok masyarakat, perpustakaan, lembaga pemerintah, atau lembaga nonpemerintah. 2. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 3. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. 4. Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. 5. Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain. 6. Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi. 7. Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah. 8. Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini adalah Perpustakaan yang berada di lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini yang merupakan bagian integral dari kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan Pendidikan Anak Usia Dini yang bersangkutan. 9. Pegiat Literasi adalah seseorang yang memiliki kemampuan Literasi yang dipilih sebagai panutan, motivator, inspirator, katalisator, dan influencer dalam upaya mempromosikan gemar membaca. 10. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok. 11. Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan karya cetak yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA. 12. Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan karya rekam yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA. 13. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 14. Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. 15. Pengguna Anggaran adalah menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga bersangkutan.

Pasal 2

(1) Peraturan Perpustakaan Nasional ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Perpustakaan Nasional. (2) Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk tertib pelaksanaan dalam penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Perpustakaan Nasional secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Perpustakaan Nasional ini meliputi: a. jenis, bentuk, dan penerima Bantuan Pemerintah; b. mekanisme penyaluran Bantuan Pemerintah; c. pemantauan dan evaluasi; dan d. pertanggungjawaban dan pelaporan.

Pasal 4

Bantuan Pemerintah di lingkungan Perpustakaan Nasional meliputi: a. pemberian penghargaan; b. bantuan sarana/prasarana; c. bantuan operasional; dan d. bantuan pelestarian Naskah Kuno.

Pasal 5

Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.

Pasal 6

Penerima Bantuan Pemerintah di lingkungan Perpustakaan Nasional meliputi: a. perseorangan; b. Kelompok Masyarakat; c. Perpustakaan; d. lembaga pemerintah; dan e. lembaga nonpemerintah.

Pasal 7

(1) Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. Pegiat Literasi; b. tenaga Perpustakaan; c. pemilik Naskah Kuno; dan d. penulis. (2) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: a. komunitas literasi; b. komunitas seni/budaya; c. komunitas kepemudaan; dan d. komunitas lain yang mendukung pembudayaan kegemaran membaca. (3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. Perpustakaan Perguruan Tinggi; b. Perpustakaan Sekolah/Madrasah, c. Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini; d. Perpustakaan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota; e. Perpustakaan Umum Kecamatan/Desa/Kelurahan; f. Perpustakaan Khusus; dan g. taman bacaan atau pojok baca. (4) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. kesekretariatan jenderal lembaga negara; b. kementerian; c. lembaga pemerintah nonkementerian; d. lembaga nonstruktural; e. Tentara Nasional INDONESIA; f. Kepolisian Republik INDONESIA; g. pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; h. sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/ kota; i. badan usaha milik negara; dan j. badan usaha milik daerah. (5) Lembaga Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi: a. Penerbit; b. Produsen Karya Rekam; c. lembaga keagamaan; d. lembaga pendidikan nonformal; e. lembaga swadaya masyarakat; dan f. Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 8

(1) Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan permohonan yang dilakukan secara tertulis dari calon penerima Bantuan Pemerintah kepada Kepala Perpustakaan Nasional selaku Pengguna Anggaran. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perpustakaan Nasional menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya c.q. pejabat pimpinan tinggi pratama penanggung jawab masing-masing program Bantuan Pemerintah untuk melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintah. (3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi pratama melalui pejabat pimpinan tinggi madya menyampaikan usulan penerima Bantuan Pemerintah kepada Kepala Perpustakaan Nasional untuk ditetapkan dalam Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional. (4) Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar pemberian Bantuan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana atau prasarana, bantuan operasional, dan bantuan pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sampai dengan huruf d dilakukan dengan berita acara serah terima dari pejabat pimpinan tinggi pratama kepada penerima Bantuan Pemerintah. (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jenis Bantuan Pemerintah berupa penghargaan.

Pasal 10

(1) Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan, bantuan operasional, dan bantuan Pelestarian Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf d dialokasikan pada kelompok akun belanja barang. (2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dialokasikan pada kelompok akun belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah. (3) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk lembaga pemerintah dialokasikan pada kelompok akun belanja modal.

Pasal 11

(1) Dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Perpustakaan Nasional, setiap pejabat pimpinan tinggi madya penanggung jawab program Bantuan Pemerintah menyusun petunjuk teknis. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan; k. sanksi; l. pemantauan dan evaluasi; dan m. pelaporan.

Pasal 12

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama penanggung jawab program Bantuan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum, petunjuk teknis, dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi pratama penanggung jawab program Bantuan Pemerintah mengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Penerima Bantuan Pemerintah bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan Bantuan Pemerintah yang diterimanya. (2) Penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah kepada Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 14

(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama penanggung jawab program Bantuan Pemerintah bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran Bantuan Pemerintah. (2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana Bantuan Pemerintah, pejabat pimpinan tinggi pratama penanggung jawab program Bantuan Pemerintah membuat laporan dan mempertanggungjawabkan kepada Kepala Perpustakaan Nasional. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama penanggung jawab program Bantuan Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Pemerintah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.

Pasal 15

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2022 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIF BANDO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY