Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang KURIKULUM DAN GARISGARIS BESAR PROGRAM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PUSTAKAWAN TINGKAT AHLI
Pasal 1
Kurikulum dan Garis-Garis Besar Program PembelajaranPendidikan dan Pelatihan Pustakawan Tingkat Ahli (Alih Kategori) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Kurikulum dan Garis-Garis Besar Program PembelajaranPendidikan dan Pelatihan Pustakawan Tingkat Ahli (Alih Kategori) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Ahli Perpustakaan.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI SULARSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
